PT BEK Tolak Tanda Tangan Notulen RDP

oleh -309 views
PT BEK Tolak Tanda Tangan Notulen RDP.

MUARA TEWEH, HR – Digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP atau hearing) selama tiga jam di gedung DPRD Barito. Utara, seakan sia-sia. Manajemen PT Bharinto Ekatama alias BEK, perusahaan pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Wilayah Kalimantan Tengah-Kalimantan Timur, menolak menandatangani notulen rapat, Senin (05/04/2021).Penolakan inipun terjadi saat RDP sudah ditutup oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan.

Asisten Sekda Barito Utara Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr Rakhmat Muratni bersama staf DPRD Rosana mendatangi meja rombongan manajemen PT BEK untuk tanda tangan notulen RDP. Tetapi pihak manajemen yang harusnya diwakili Hirung tak bersedia tanda tangan. Penolakan dilontarkan oleh Lawyer PT BEK bernama Agustinus.

Sekitar lima menit berselang, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara sekaligus pimpinan RDP, Parmana Setiawan mendatangi jajaran PT BEK, sambil menjelaskan tentang makna tanda tangan pada notulen rapat.Rupanya manajemen PT BEK tetap bersikukuh tak mau tanda tangan. Sebagai gantinya, mereka membuat surat pernyataan berbunyi pada hari Senin tanggal 05 April 2021, pihak PT BEK menolak untuk tanda tangan notulen RDP mengenai ganti rugi lahan masyarakat Desa Benangin I,II, dan V, Kecamatan Teweh Timur dikarenakan klausula yang dimohonkan PT BEK untuk dimasukkan ke dalam notulen RDP belum dapat diakomodir. “Dalam RDP tadi ada poin tiga yang intinya menghentikan pekerjaan. Lalu kami mengusulkan supaya dimasukkan dalam poin empat bahwa perusahaan siap berhenti ketika ada putusan hukum. Jadi supaya berimbang. Masyarakat menginginkan perusahaan stop. Dari kita oke, jika ada putusan hukum. Ketika itu tak bisa dimasukkan, di akhir RDP ketika ditanya oleh pimpinan rapat, kami sampaikan ketika permintaan kami tak disetujui, kami tak ada tanggapan lagi terhadap notulen rapat,” jelas Agustinus kepada wartawan tentang alasan PT BEK menolak tanda tangan notulen RDP.

Tokoh masyarakat Tewoyan, Barito Utara yang juga,diundang RDP, Suria Baya berpendapat, sepengetahuannya sepanjang sejarah RDP di DPRD Barito Utara, baru kali ini pihak yang diundang dari perusahaan tak mau tanda tangan kesimpulan rapat. “Sungguh mengecewakan masyarakat dan DPRD Barito Utara. DPRD adalah representasi rakyat dan PT BEK mau bekerja di sini, Barito Utara,” ujar Suria, Senin petang.

RDP yang berlangsung sejak pukul 14.00-17.00 WIB menghasilkan tiga kesimpulan. (1) Kebijakan pembayaran kompensasi dari PT BEK Rp30 juta per hektare. (2) Negosiasi kembali mengenai kompensasi lahan oleh PT BEK karena masyarakat adat Desa Benangin I, II, dan V meminta sebesar Rp 60 juta per hektare. (3) Masyarakat adat Desa Benangin I, II, dan V agar tidak ada aktivitas perusahaan di atas lahan yamg belum ada ada kesepakatan kompensasi. (4) Sosialisasi dan mediasi dilakukan di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Masalah,kompensasi lahan oleh PT Bharinto Ekatama (BEK) Grup Banpu terhadap pemilik tanah di Kecamatan Teweh Timur, kini menjadi masalah politik, karena ada perbedaan jumlah ganti rugi atau kompensasi. Di Kaltim sebesar Rp 60 juta per hektare, sedangkan di Kalteng Rp 30 juta per hektare. mps

Tinggalkan Balasan