PT Batalkan Putusan PN Tangerang, 5 AJB Wiyanto Halim Tidak Sah

oleh -929 views
oleh
Wiyanto Halim
TANGERANG, HR – Gugatan Wiyanto Halim (82) dengan memakai bukti 5 akta jual beli (AJB) menggunakan girik/C/Kohir yang sudah dilebur dan sudah dijual dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan putusan perdata No.645/Pdt.G/2013/PN TNG. Namun, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten No.16/PDT/2015/PT.BTN tertanggal 6/4/2015 diketuai majelis hakim H Anwar Byrin menerima permohonan banding dari Suherman Miharja Cs dan kemudian membatalkan putusan PN Tangerang.
Dalam putusan ketua majelis hakim PT Banten terbukti bahwa AJB milik Wiyanto Halim (WH) No.347,354,358.A./AGR/1978 tertanggal 2 Juni 1978 dan AJB No.447,448/AGR/1978 tertanggal 28 Agustus 1978 yang digunakan dalam melakukan gugatan perdata terhadap ahli waris Surya Miharja harus dinyatakan tidak sah.
Tidak mempunyai kekuatan yang mengikat secara hokum, karena terbukti bahwa girik-girik pada 5 AJB tersebut telah dilebur jadi 1 nomor girik baru pada tahun 1981. Berdasarkan nomor girk yang baru Wiyanto Halim menjual tanahnya kepada (Alm) Surya Miharja pada tahun 1988.
Menurut hakim PT Banten bahwa Wiyanto Halim tidak mempunyai legal standing atau hak untuk menggugat kepada para tergugat dan putusan PN Tangerang tertanggal 18 September 2014 dengan N0.645/Pdt/G/2013/PN,TNG dibatalkan tegasnya.
Sebagai kuasa hukum Suherman Miharja ahli waris Surya Miharja mengatakan selaku pembanding mengapresiasi putusan PT Banten yang dianggap objektif memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta hukum dan keadilan dan tegasnya masih ada majelis hakim yang objektif, teliti dan tidak mengada-ada.
Lebih jauh, Suherman Miharja menjelaskan, bahwa seharusnya majelis hakim PN Tangerang menolak gugatan yang diajukan penggugat Wiyanto Halim dengan adanya fakta telah diungkapkan dan bukti-bukti asli terkait AJB milik Wiyanto Halim diantaranya: Surat Keterangan Lurah Benda yang diketahui oleh Camat Benda, Putusan PN Tangerang atas terdakwa Surya Miharja No.111/Pid.B/1992/PN.TNG dalam vonis bebas murni dan putusan MA No.866/K.Pid/1993 menolak kasasi Jaksa dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inchracht), surat penghentian penyidikan perkara (SP-3) atas terdakwa Darmawan Hidayat Cs dan putusan Praperadilan No.04/PTS.Pid.PRALAN/2003/PN.TNG. Dan kesemuanya bukti yang diajukan dikesampingkan oleh hakim PN Tangerang Partahi Tulus Hutapea.
Akal licik Wiyanto halim telah kandas oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten, karena fakta dan bukti bukti yang ada seperti yang diajukan telah jelas dan upaya Wiyanto Halim untuk menggugat tergugat Suherman Miharja Cs ke PN Tangerang akhirnya terang dan jelas dimenangkan ahli waris Surya Miharja Cs. erwin ■ tb

Tinggalkan Balasan