PT ANI Diduga Beroperasi Tanpa HGU di Landak

Kantor PT ANI
Kantor PT ANI

LANDAK, HR — PT Agronusa Investama (ANI) diduga beroperasi lebih dari dua dekade di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, tanpa kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU). Meski legalitas lahan masih kabur, perusahaan tetap melakukan replanting kebun sawit sejak 2023 tanpa menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.

Informasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan perkebunan di wilayah tersebut. Warga menilai, jika benar PT ANI belum memiliki HGU, maka aktivitas replanting dalam skala besar jelas patut dipertanyakan legalitasnya.

Bacaan Lainnya
Surat konfirmasi sudah disampaikan ke beberapa instansi terkait.
Surat konfirmasi sudah disampaikan ke beberapa instansi terkait.

Surat Konfirmasi Tak Pernah Dijawab

Sejak Juni hingga Agustus 2025, redaksi Harapan Rakyat telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Bupati Landak, Dinas Perkebunan, Kantor Pertanahan (BPN), Kejaksaan Negeri Landak, serta pihak PT ANI. Pertanyaan yang diajukan meliputi status HGU, riwayat pengawasan lapangan, kontribusi sosial perusahaan, hingga dampak aktivitas perkebunan terhadap masyarakat.

Namun hingga kini, tidak satu pun pihak memberikan jawaban baik secara tertulis maupun lisan. Diamnya instansi pemerintah dan perusahaan membuat dugaan penutupan informasi semakin kuat. Kondisi ini bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik yang dijamin undang-undang.

PT ANI Diduga Beroperasi Tanpa HGU di Landak
PT ANI Diduga Beroperasi Tanpa HGU di Landak

Warga Menunggu Ketegasan Pemerintah

Warga mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait status lahan yang digarap PT ANI. Padahal, aktivitas perusahaan sudah berlangsung lebih dari 20 tahun. Mereka menilai pemerintah daerah seharusnya bertindak tegas memastikan perusahaan mematuhi aturan, termasuk kepemilikan HGU.

Sikap bungkam pihak terkait justru menambah kekhawatiran masyarakat. Mereka khawatir pelanggaran hukum dibiarkan tanpa sanksi, sehingga merugikan warga sekaligus mencoreng wibawa pemerintah daerah.

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan. Warga pun berharap lembaga independen dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh, agar kepastian hukum bisa ditegakkan dan pengelolaan lahan berjalan sesuai aturan. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *