“Untuk memproses klaim tersebut, kami masih memerlukan dokumen pendukung sebagai berikut: 1. Rekening koran MENALA HAREFA periode thn 2021-2022. 2. Sertifikat/ akte kepemilikan tanah/usaha yang dikeluarkan oleh Instansi. 3.Bukti bayar premi sejak polis issued,” terang Johnny sambil membacakan dokumen.
Kemudian, dalam suratnya Nomor: 138/PSLA/LGL/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, Tergugat menambah lagi syarat pengajuan klaim Polis. Kini Tergugat meminta bermacam-macam dokumen lagi.
Untuk memproses klaim tersebut, tergugat masih memerlukan dokumen pendukung sebagai berikut: 1. Kartu Keluarga atas nama Sameh Harefa. 2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Pengadilan atas nama Menala Harefa. 3. Surat Penunjukan Kuasa Wakil Ahli Waris yang ditanda tangani oleh Pemberi dan Penerima Kuasa seluruhnya di atas materai 10.000 bila ahli waris lebih dari satu. 4. ID KTP seluruh ahli waris. 5. Form klaim format syaria terbaru yang diisi dan ditanda tangani oleh wakil ahli waris
“Setelah Somasi dilayangkan Penggugat, Tergugat menanggapi dengan Suratnya Nomor: 152/PSLA/LGL/VII/2024 tanggal 04 Juli 2024, isinya menambah lagi syarat-syarat dokumen pengajuan klaim, berbeda dengan syarat dokumen Surat pada tanggal 05 Juni 2023, berbeda pula syarat dokumen pada Surat tanggal 11 Juni 2024, berbeda lagi dengan Surat yang dikirim ini tanggal 04 Juli 2024, tampak suka-suka Tergugat saja meminta dokumen,” ungkap Johnny Tumanggor SH.
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Prudential Syariah tertanggal 04 Juli 2024, planjut Johnny, perusahaan menyampaikan informasi untuk memproses pembayaran klaim tersebut, perusahaan masih memerlukan dokumen pendukung diantaranya: 1. Kartu Keluarga atas nama Sameh Harefa. 2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Pengadilan atas nama Menala Harefa. 3. Surat Penunjukan Kuasa Wakil Ahli Waris yang ditanda tangani oleh Pemberi dan Penerima Kuasa seluruhnya di atas materai 10.000 bila ahli waris lebih dari satu. 4. ID KTP seluruh ahli waris. 5. Form klaim format syariah terbaru yang diisi dan ditanda tangani oleh wakil ahli waris. 6. Buku rekening wakil ahli waris. 7. Slip gaji atas nama Menala Harefa sepanjang 2021 sampai Mei 2022
Menurut Johnny, syarat dokumen pendukung yang diminta Tergugat untuk mengajukan klaim berbeda-beda dari Surat yang pertama, berbeda lagi dengan Surat yang kedua, dan selanjutnya berbeda pula dengan yang ketiga, dipandang hanya sebagai akal-akalan Tergugat untuk menyulitkan Penggugat mengajukan klaim.
“Di sisi lain syarat-syarat tersebut tidak tertera dalam Polis sebagai syarat ketika akan mengajukan klaim asuransi jiwa syariah. Tergugat digugat telah cidera janji (wanprestasi) atas apa yang telah disepakati dalam Polis Nomor: 14038402 (PRUlink Syariah Generasi Baru), sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata, Tergugat berkewajiban mengganti biaya, kerugian dan pengganti bunga (uang kontribusi) karena tidak dipenuhinya perikatan tersebut Kerugian Materiil tidak dibayarkannya Uang Santunan Asuransi Jiwa Syariah akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Asuransi Nomor Polis: 14038402 dengan jumlah uang Santunan Asuransi sebesar Rp. 2,4 miliar,” tutup Johnny Tumanggor SH. •red/tim