Prudential Syariah Digugat di PA Jaksel

oleh -322 Dilihat

Demikian sebaliknya, lanjut Johnny, tergugat sebagai Pengelola berhak menerima pembayaran premi setiap bulan dan berkewajiban membayar klaim Polis asuransi saat Peserta yang diasuransikan meninggal dunia.

“Karena antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan Perjanjian Asuransi Syariah, kesepakatan mana telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata berlaku padanya, “Perjanjian Asuransi Syariah” antara Penggugat dan Tergugat berlaku sebagai Undang-Undang bagi Para Pihak dan perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Menurut Johnny, semenjak Polis diterbitkan, Pemegang Polis rutin membayar premi asuransi setiap bulan kepada Tergugat sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari tanggal berlakunya Polis pada 10 Juni 2022 sampai Peserta yang diasuransikan meninggal dunia.

Kemudian pada tanggal 08 Oktober 2022, lanjut Johnny menjelaskn, peserta yang diasuransikan (Bapak) Menala Harefa meninggal dunia.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Polis, apabila Peserta yang diasuransikan (Menala Harefa) meninggal dunia, maka Penerima Manfaat yang tercantum dan tertera di Polis akan mendapatkan Uang Santunan Asuransi Jiwa Syariah sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah) dari Tergugat (PT Prudential Sharia Life Assurance) sebagai Pengelola,” tambah Johnny Tumanggor SH.

Setelah diajukan klaim oleh Penggugat, selanjutnya Tergugat melalui Suratnya Nomor: 140384020000 pada tanggal 05 Juni 2023, tampak sengaja mempersulit klaim, dengan meminta beberapa dokumen penting dan berharga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.