Dalam kesaksiannya, DR Kornelius Simanjuntak mengakui bahwa ketika tertanggung atau peserta yang diasuransikan meninggal dunia, pengelola atau perusahaan asuransi wajib membayar klaim polis.
Dimintai tanggapan atas sidang tersebut, kuasa hukum PT Prudential Sharia Life Assurance, Rudi enggan menanggapi.
Untuk diketahui, bahwa Penggugat adalah merupakan Penerima Manfaat Asuransi yang tertera dan tercatat dalam Polis Asuransi Jiwa Syariah Nomor: 14038402 dengan Pemegang Polis dan Peserta yang diasuransikan adalah Menala Harefa (sudah meninggal dunia)
Data yang diterima redaksi, Polis asuransi jiwa yang diterbitkan oleh Tergugat dengan perincian Pemegang Polis: Menala Harefa, Nomor Polis: 14038402, Tanggal berlaku Polis: 10 Juni 2022. Peserta diasuransikan: Menala Harefa, Pengelola: PT Prudential Sharia Life Assurance.
Penerima Manfaat: Sameh Harefa, Santunan Asuransi: Rp. 2.400.000.000, Jenis Asuransi: PRUlink Syariah Generasi Baru, Premi Berkala: Rp. 2.250.000, Frekuensi Pembayaran: Bulanan.
“Bahwa oleh karena telah diterbitkannya Polis oleh Tergugat, Pemegang Polis dan Tergugat terikat dengan “Perjanjian Asuransi Syariah” yang mana Pemegang Polis berkewajiban membayar premi setiap bulan, dan akan mendapatkan haknya saat pengajuan klaim polis ketika Peserta yang diasuransikan meninggal dunia,” terang Johnny Tumanggor SH.