Proyek Underpass Kota Bekasi, Kasatker PJNW I Jabar: Itu Retak Karena Ditabrak Kendaraan

BEKASI, HR – Tindaklanjut  berita surat kabar HR dan www.harapanrakyatonline.com pada edisi 721-  06-13 September 2021, berjudul “Proyek Satker PJNW I Jabar, Baru Selesai Dikerjakan Sudah Retak” dan pemberitaan HR  sebelumnya, akhirnya Kepala satuan kerja (satker) Pelaksanaan Jalan Nasionaal Wilayah (PJNW) 1 Jawa Barat –Ditjen Bina Marga angka  bicara dengan menjawab surat konfirmasi dan klarifikasi surat Harapan Rakyat (HR) yang diajukan sejak tanggal 16 Nopember 2020, No. : 068/HR/XI/2020.

Jawaban Kasatker, Indra Rismawansyah, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Barat, No. : HM 01-PJN1JBR/1823 tanggal  07 September 2021 yang diterima HR melalui email 13 September  2022.  

Ada tiga poin jawaban Kasatker yakni  Paket Pembangunan Underpass Bulak Kapal (MYC) Kota Bekasi Jawa Barat saat ini prosesnya sudah berjalan dengan baik dimana progresnya lebih cepat dari rencana, serah terima pertama pekerjaan akan dilaksanakan pada 17 Maret 2022. 

Pemasangan  papan informasi kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.08/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 120/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Pasal 15A yang berbunyi “Kementerian Negara/Lembaga Pemrakarsa Proyek wajib membuat penanda aset SBSN dengan mencatumkan informasi sumber dana SBSN pada papan nama Proyek pada saat  pelaksanaan pembangunan Proyek dan prasasti peresmian Proyek” (gambar papan dan tanda nama terlampir).

Dan poin ketiga, pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Beton Kanstin (trotoar) mengalami kerusakan/retak yang disebabkan adanya tabrakan kendaraan. Kerusakan tersebut akan segera diperbaiki dan masih proses pelaksanaan pekerjaan, dimana akan dipasang ubin disabilitas. 

“Pelaksanaan pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai Spesifikasi Umum Ditjen Bina Marga Tahun 2018,” ujar Indra Rismawansyah.

Kok Bisa Ditabrak?    
Ketua Umum LSM MPHP (Masyarakat Peduli Hukum dan Pembangunan), Gintar Hasugian  menanggapi surat jawaban Kasatker PJNW I Jabar yang disampaikan ke HR. 

Gintar Hasugian menilai, bahwa soal proyek  yang retak-retak atau bergaris garis, ya apakah mungkin ditabrak kendaraan?

Kemungkinan kecil  ditabrak kendaran yang  melewati trotoar-trotoar jalanan  atau  penataan pedestrian tersebut. “Tidak  mungkin, tidak  tepat itu  kendaraan naik keatas  beton kanstin/paving block  lalu ditabrak hingga  retak retak.  Ya, tidak masuk logika,” ujar Gintar kepada HR.   

Terkecuali  kalau kendaraan  menabrak dari  sisi tembok beton kanstin, si kendaraan menabrak dari  posisi jalan umum.  Kan  posisi trotoar itu ada diatas atau lebih tinggi  sekitar puluhan centimeter dari jalan umum . Nah, kalau menabrak sisi pinggiran/pembatas tembok trotoar tersebut, maka itu tepat posisinya.  

Jadi, apa yang disampaikan Kasatker sebagai  jawaban  ke HR,  dinilai tidak  tepat disebabkan  atau karena  ditabrak  kendaraan. Masa ya, kendaraan naik keatas trotoar, lalu ditabrak dan  retak  retak.   

Gintar melanjutkan, terjadinya retak retak atau bergari garis disisi antara beton kanstin dengana paving block/konblock  yang baru selesai dikerjakan, itu kemungkinan pekerjaan campuran bahan semen dengan pasir  tidak seimbang, atau pemasangan beton kanstin tidak rapat. 

Kemudian,  posisi jalan lain (dari terminal ke arah Tambun ) adanya terkelupas, ini memang sejajar dengan jalan umum (bukan trotoar) yang dekat di  halaman/pekarangan rumah warga setempat.  

Hal ini pun dinilai bukan  sepertinya  ditabrak kendaraan,  dan beberapa titik terkelupas sampai ada nongol besi cor-an,  hal ini  dikerjakan dengan campuran  material pasir, semen dan batu split diduga tidak padat.  

Atau  misalnya, kalau ditabrak  kendaraan lebih  tepatnya adalah beton dinding atau  pembatas tembok atau tiang listrik, atau ada yang berdiri. “Jadi sederhana saja, mungkin diinjak oleh ban kendaraan hingga terkelupas. Jadi kalau diinjak ban kendaraan mungkin beton cornya tidak kokoh, kalau ditabrak bisa sampai hancur, apalagi bolak balik kendaraan setiap detik melewati.”        

“Kalau memang  proyek ini ditabrak kendaraan, maka pihak  pengelola atau kuasa pengguna anggaran maupun  pelaksana fisik, ya  nuntut dong yang menabrak”.  

Atau kalau selesai dikerjakan, buat  rambu rambu pembatas agar tidak diinjak kendaraan  yang lewati jalan tersebut, termasuk trotoarnya walaupun posisinya diatas jalan umum.     

Kemudian, sesuai  pantauan HR lagi, bahwa proyek beton kanstin dengan  (sisi tengah) antara paving block /konblok yang retak tersebut,  dimana ada dua orang pekerja sedang memplester  semen atau dengan cara  tempel sulam, yang mana tempelan sulam ini  bila diperhatikan dengan jarak dekat sangat jelas terlihat.  

Sehingga adanya perbaikan, atau kemungkinan pihak pelaksana bukan malah membongkar beton  kanstin  melainkan tempel sulam, padahal bahan material yang dipergunakan masih baru atau mulus, lalu malah ada campuran tempelan sulam seperti terlihat dalam foto.            

Kemudian,  proyek  Underpass Bulak Kapal  (MYC) Kota Bekasi Jawa Barat yang terletak  di jalan H. Juanda, itu dikerjakan PT.  Modern Widya Teknical  dengan nilai Rp 79.379.335.220,42

Sebelum dikerjakan oleh pelaksana PT Modern Widya Teknical (PT.MWT), jelas dilelang/tender melalui aplikasi LPSE Kementerian PUPR, dan tercatat/ditulis menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. 

Yang mana, anggaran yang dipergunakan adalah  dari SBSN  (Surat Berharga Syarial Negara) tidak soal, namun proses lelangnya adalah tidak ada bedanya dengan sumber biaya APBN.     

Proses lelangnya memuat dari mulai tahapan pengumuman hingga selesai atau sampai tahap penandatangan kontrak.

Lalu, apakah paket Underpass Bulak Kapal  (MYC) ini tidak ada nomor dan tanggak kontrak?, termasuk didalam termuat masa Hari Pelaksanaan  (HK). 

Menurut Gintar, Ketua LSM MPHP, bahwa proses lelang yang  bersumber SBSN  atau APBN, itu adalah sama dan tidak ada bedanya. Dan jelasnya, nomor dan tanggal kontrak harus ada, dan soal sampai kapan dimulai kerja dan akhir selesai  itu sudah pasti ada  termuat di kontrak.       

Namun sesuai jawaban Kasatker menyebut, progres  lebih cepat dari rencana, serah terima pertama pekerjaan akan dilaksanakan pada 17 Maret 2022.

Lalu bila diartikan jawaban Kasatker PJNW I Jabar ini, selesai dikerjakan sampai  17 Maret  2022, dan  lalu bila dihitung  berdasarkan dari proses lelang atau tepatnya selesai lelang/penandatangan kontrak tertanggal  24 September 2020.

Yang kemudian, dengan dibiayai/bersumber dari  SBSN ini dikerjakan dari mulai Oktober 2020 hingga 17 Maret 2022,  ya sekitar 530 hari kalender (HK) dengan  senilai Rp 79.379.335.220,42.

Dengan banyaknya waktu atau  progres, maka diduga oleh Kasatker tidak melampirkan dalam jawabannya kepada HR yakni  tanggal kontrak atau nomor kontrak, dan hanya menyebutkan pekerjaan selesai tanggal 17 Maret 2022, dan sehingga terkesan bahwa pekerjaan ini dinilai lambat pekerjaannya. 

Humas Perusahaan Ke Redaksi, Bawa Surat Kasatker  
Humas  PT Modern Widya Teknical,  Sofiyah Prilestari  bersama Yakub selaku pengawas dan timnya (4 orang) datang ke redaksi Harapan Rakyat (HR), Rabu, 15 September 2022  sekitar Jam 4. 30 Sore. 

Maksud kedatangan perwakilan PT Modern Widya Teknical untuk melakukan klarifikasi  dengan pemberitaan koran  HR dan media online pada sebelumnya, serta meminta memuat sebagai Hak Jawab, Hak Koreksi, Kewajiban Koreksi, Kode Etik.   

Namun kedatangan Humas PT Modern Widya Teknical ke redaksi HR, bukannya membawa surat jawaban atau bantahan yang dibuat/dirilis oleh perusahannya  sendiri,  melainkan membawa surat jawaban dari Kasatker PJNW 1 Jabar yang isinya adalah sama seperti yang sudah dimuat tersebut diatas. 

Bahkan pihak perwakilan PT Modern Widya Teknical sebelum datang ke redaksi HR,  pada tanggal  13 September 2021 juga mengirim melalui email ke redaksi HR yakni surat jawaban yang isinya juga sama dari Kasatker PJN W I, Indra Rismawansyah, dan sehingga  adanya beberapa kali surat jawaban yang diterima  HR dengan isinya sama dari Kasatker PJNW I Jabar,  tentu ada apa?   

Sebagai catatan HR, dimana HR mengajukan surat konfirmasi /klarifikasi sejak tanggal  16 Nopember 2020,  dan HR menunggu jawaban sampai bulan Februari 2021 hingga tidak kunjung ada jawaban dari Kasatker PJN W I Jaba, maka HR memuat Berita, yang kemudian HR mengembangkan pantauan, melihat, mendengar atau melakukan tugas   jurnalistik berdasarkan  UU No  40 tentang Pers dan  UU No. 14/tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik)

Dan sambil menunggu jawaban dari Kasatker  yang juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun juga tidak ada jawaban surat konfirmasi hingga berita lanjut termuat  6 September 2021 termasuk berita di media online HR. 

Lelang Bermasalah  
Seperti yang sudah pernah dimuat  HR dan www.harapanrakyatonline.com, yakni soal lelang dan berdasarkan di pengumuman (LPSE) Kementerian PUPR,  proyek  ini dilelang  oleh  BP2JK Jawa Barat atau BP2JK DKI Jakarta? PT.  Modern Widya Teknical  (PT MWT)  dengan penawaran Rp  79.379.335.220,42  dan lelang dinyatakan selesai  24 September 2020.

Proses lelang yang diikuti peserta sekitar  212 perusahan, namun yang memasukkan dokumen pemilihan hanya dua peserta yakni  PT.  MWT dan PT  Multi KC Rp  79.509.327.034,50
Peserta yang hanya dua memasukkan  dokumen tersebut, diduga peserta lainnya tidak bisa memasukkan dokumen karena diduga, ‘lelang mengunci” agar peserta tidak ada yang memasukkan dokumen. 

Peserta  PT MWT) dan PT  MKC) dan lulus administrasi/teknis/penawaran dan kemudian dinyatakan sebagai pemenang dan pemenang cadangan satu. Namun tidak masuk akal dan terjadi pelanggaran yakni dengan melakukan “Reverse Aution”.

Padahal, e-reverse aution ini tidak berlaku lagi, itu sesuai berdasarkan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020  tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi  Melalui Penyedia pada Pasal 91 yang berbunyi, “tidak diberlakukan untuk Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi”.  Atau diduga kedua peserta adalah “satu bagian atau satu kendali”, dan  sumber  HR bahwa peserta PT MKC selama ini lebih fokus  penyedia peralatan/AMP dan material ketimbang ikut lelang. 

Mengerjakan paket oleh  PT. MWT dengan kualifikasi besar  yang berdomisili dari Provinsi DKI Jakarta  juga diduga tidak mengandeng perusahan usaha kecil asal Provinsi setempat, hal itu sesuai berbunyi  mensubkontrakkan sebagianpekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempatdan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut.

Hal lainnya, PT MWT didalam penetapan pemenang tercatat nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 01.114.826.9-941.000  dan sedangkan NPWP detail badan usaha bernomor NPWP : 01.114.826.9-071.001
Adanya double atau ganda NPWP tersebut dengan domisili tetap satu yang berdomisili  kawasan Jl.  Cikini Raya – Jakarta Pusat itu, lalu  bila adanya double NPWP maka pada kemana mengikat kontrak?

Diketahui, persyaratan dari penyedia barang/jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk wajib pajak atau NPWP adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak.

Kemudian juga dipertanyakan dengan persyaratan “personil manajerial”yang diajukan adalah tumpang tindih dalam waktu bersamaan pada paket lain.

Sebab perusahan ini juga mengerjakan (waktu bersamaan) pada paket Pengaspalan Iwur-Waropko (Satker PJN Wilayah II Provinsi Papua Tanah Merah) senilai Rp 159.557.787.000,00/lelang selesai tgl 9 oktober 2020, dan dan Pembangun Jembatan Paralel Perbatasan Ruas Tiong Ohang- Long Pahangan Paralel Perbatasan II (MYC) Rp 85.897.387.000,00/Satker Pelaksanaan Jalan Perbatasan Kaltim dengan pengalaman sejenis (lelang selesai tgl 31 Agustus 2020). tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *