BEKASI, HR – Tindaklanjut berita surat kabar HR dan www.harapanrakyatonline.com pada edisi 721- 06-13 September 2021, berjudul “Proyek Satker PJNW I Jabar, Baru Selesai Dikerjakan Sudah Retak” dan pemberitaan HR sebelumnya, akhirnya Kepala satuan kerja (satker) Pelaksanaan Jalan Nasionaal Wilayah (PJNW) 1 Jawa Barat –Ditjen Bina Marga angka bicara dengan menjawab surat konfirmasi dan klarifikasi surat Harapan Rakyat (HR) yang diajukan sejak tanggal 16 Nopember 2020, No. : 068/HR/XI/2020.
Jawaban Kasatker, Indra Rismawansyah, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Barat, No. : HM 01-PJN1JBR/1823 tanggal 07 September 2021 yang diterima HR melalui email 13 September 2022.
Ada tiga poin jawaban Kasatker yakni Paket Pembangunan Underpass Bulak Kapal (MYC) Kota Bekasi Jawa Barat saat ini prosesnya sudah berjalan dengan baik dimana progresnya lebih cepat dari rencana, serah terima pertama pekerjaan akan dilaksanakan pada 17 Maret 2022.
Pemasangan papan informasi kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.08/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 120/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Pasal 15A yang berbunyi “Kementerian Negara/Lembaga Pemrakarsa Proyek wajib membuat penanda aset SBSN dengan mencatumkan informasi sumber dana SBSN pada papan nama Proyek pada saat pelaksanaan pembangunan Proyek dan prasasti peresmian Proyek” (gambar papan dan tanda nama terlampir).
Dan poin ketiga, pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Beton Kanstin (trotoar) mengalami kerusakan/retak yang disebabkan adanya tabrakan kendaraan. Kerusakan tersebut akan segera diperbaiki dan masih proses pelaksanaan pekerjaan, dimana akan dipasang ubin disabilitas.
“Pelaksanaan pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai Spesifikasi Umum Ditjen Bina Marga Tahun 2018,” ujar Indra Rismawansyah.

Kok Bisa Ditabrak?
Ketua Umum LSM MPHP (Masyarakat Peduli Hukum dan Pembangunan), Gintar Hasugian menanggapi surat jawaban Kasatker PJNW I Jabar yang disampaikan ke HR.
Gintar Hasugian menilai, bahwa soal proyek yang retak-retak atau bergaris garis, ya apakah mungkin ditabrak kendaraan?
Kemungkinan kecil ditabrak kendaran yang melewati trotoar-trotoar jalanan atau penataan pedestrian tersebut. “Tidak mungkin, tidak tepat itu kendaraan naik keatas beton kanstin/paving block lalu ditabrak hingga retak retak. Ya, tidak masuk logika,” ujar Gintar kepada HR.
Terkecuali kalau kendaraan menabrak dari sisi tembok beton kanstin, si kendaraan menabrak dari posisi jalan umum. Kan posisi trotoar itu ada diatas atau lebih tinggi sekitar puluhan centimeter dari jalan umum . Nah, kalau menabrak sisi pinggiran/pembatas tembok trotoar tersebut, maka itu tepat posisinya.
Jadi, apa yang disampaikan Kasatker sebagai jawaban ke HR, dinilai tidak tepat disebabkan atau karena ditabrak kendaraan. Masa ya, kendaraan naik keatas trotoar, lalu ditabrak dan retak retak.
Gintar melanjutkan, terjadinya retak retak atau bergari garis disisi antara beton kanstin dengana paving block/konblock yang baru selesai dikerjakan, itu kemungkinan pekerjaan campuran bahan semen dengan pasir tidak seimbang, atau pemasangan beton kanstin tidak rapat.
Kemudian, posisi jalan lain (dari terminal ke arah Tambun ) adanya terkelupas, ini memang sejajar dengan jalan umum (bukan trotoar) yang dekat di halaman/pekarangan rumah warga setempat.
Hal ini pun dinilai bukan sepertinya ditabrak kendaraan, dan beberapa titik terkelupas sampai ada nongol besi cor-an, hal ini dikerjakan dengan campuran material pasir, semen dan batu split diduga tidak padat.
Atau misalnya, kalau ditabrak kendaraan lebih tepatnya adalah beton dinding atau pembatas tembok atau tiang listrik, atau ada yang berdiri. “Jadi sederhana saja, mungkin diinjak oleh ban kendaraan hingga terkelupas. Jadi kalau diinjak ban kendaraan mungkin beton cornya tidak kokoh, kalau ditabrak bisa sampai hancur, apalagi bolak balik kendaraan setiap detik melewati.”
“Kalau memang proyek ini ditabrak kendaraan, maka pihak pengelola atau kuasa pengguna anggaran maupun pelaksana fisik, ya nuntut dong yang menabrak”.
Atau kalau selesai dikerjakan, buat rambu rambu pembatas agar tidak diinjak kendaraan yang lewati jalan tersebut, termasuk trotoarnya walaupun posisinya diatas jalan umum.
Kemudian, sesuai pantauan HR lagi, bahwa proyek beton kanstin dengan (sisi tengah) antara paving block /konblok yang retak tersebut, dimana ada dua orang pekerja sedang memplester semen atau dengan cara tempel sulam, yang mana tempelan sulam ini bila diperhatikan dengan jarak dekat sangat jelas terlihat.
Sehingga adanya perbaikan, atau kemungkinan pihak pelaksana bukan malah membongkar beton kanstin melainkan tempel sulam, padahal bahan material yang dipergunakan masih baru atau mulus, lalu malah ada campuran tempelan sulam seperti terlihat dalam foto.
Kemudian, proyek Underpass Bulak Kapal (MYC) Kota Bekasi Jawa Barat yang terletak di jalan H. Juanda, itu dikerjakan PT. Modern Widya Teknical dengan nilai Rp 79.379.335.220,42
Sebelum dikerjakan oleh pelaksana PT Modern Widya Teknical (PT.MWT), jelas dilelang/tender melalui aplikasi LPSE Kementerian PUPR, dan tercatat/ditulis menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Yang mana, anggaran yang dipergunakan adalah dari SBSN (Surat Berharga Syarial Negara) tidak soal, namun proses lelangnya adalah tidak ada bedanya dengan sumber biaya APBN.
Proses lelangnya memuat dari mulai tahapan pengumuman hingga selesai atau sampai tahap penandatangan kontrak.
Lalu, apakah paket Underpass Bulak Kapal (MYC) ini tidak ada nomor dan tanggak kontrak?, termasuk didalam termuat masa Hari Pelaksanaan (HK).
Menurut Gintar, Ketua LSM MPHP, bahwa proses lelang yang bersumber SBSN atau APBN, itu adalah sama dan tidak ada bedanya. Dan jelasnya, nomor dan tanggal kontrak harus ada, dan soal sampai kapan dimulai kerja dan akhir selesai itu sudah pasti ada termuat di kontrak.
Namun sesuai jawaban Kasatker menyebut, progres lebih cepat dari rencana, serah terima pertama pekerjaan akan dilaksanakan pada 17 Maret 2022.
Lalu bila diartikan jawaban Kasatker PJNW I Jabar ini, selesai dikerjakan sampai 17 Maret 2022, dan lalu bila dihitung berdasarkan dari proses lelang atau tepatnya selesai lelang/penandatangan kontrak tertanggal 24 September 2020.
Yang kemudian, dengan dibiayai/bersumber dari SBSN ini dikerjakan dari mulai Oktober 2020 hingga 17 Maret 2022, ya sekitar 530 hari kalender (HK) dengan senilai Rp 79.379.335.220,42.
Dengan banyaknya waktu atau progres, maka diduga oleh Kasatker tidak melampirkan dalam jawabannya kepada HR yakni tanggal kontrak atau nomor kontrak, dan hanya menyebutkan pekerjaan selesai tanggal 17 Maret 2022, dan sehingga terkesan bahwa pekerjaan ini dinilai lambat pekerjaannya.
Humas Perusahaan Ke Redaksi, Bawa Surat Kasatker
Humas PT Modern Widya Teknical, Sofiyah Prilestari bersama Yakub selaku pengawas dan timnya (4 orang) datang ke redaksi Harapan Rakyat (HR), Rabu, 15 September 2022 sekitar Jam 4. 30 Sore.
Maksud kedatangan perwakilan PT Modern Widya Teknical untuk melakukan klarifikasi dengan pemberitaan koran HR dan media online pada sebelumnya, serta meminta memuat sebagai Hak Jawab, Hak Koreksi, Kewajiban Koreksi, Kode Etik.
Namun kedatangan Humas PT Modern Widya Teknical ke redaksi HR, bukannya membawa surat jawaban atau bantahan yang dibuat/dirilis oleh perusahannya sendiri, melainkan membawa surat jawaban dari Kasatker PJNW 1 Jabar yang isinya adalah sama seperti yang sudah dimuat tersebut diatas.
Bahkan pihak perwakilan PT Modern Widya Teknical sebelum datang ke redaksi HR, pada tanggal 13 September 2021 juga mengirim melalui email ke redaksi HR yakni surat jawaban yang isinya juga sama dari Kasatker PJN W I, Indra Rismawansyah, dan sehingga adanya beberapa kali surat jawaban yang diterima HR dengan isinya sama dari Kasatker PJNW I Jabar, tentu ada apa?
Sebagai catatan HR, dimana HR mengajukan surat konfirmasi /klarifikasi sejak tanggal 16 Nopember 2020, dan HR menunggu jawaban sampai bulan Februari 2021 hingga tidak kunjung ada jawaban dari Kasatker PJN W I Jaba, maka HR memuat Berita, yang kemudian HR mengembangkan pantauan, melihat, mendengar atau melakukan tugas jurnalistik berdasarkan UU No 40 tentang Pers dan UU No. 14/tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik)
Dan sambil menunggu jawaban dari Kasatker yang juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun juga tidak ada jawaban surat konfirmasi hingga berita lanjut termuat 6 September 2021 termasuk berita di media online HR.
Lelang Bermasalah
Seperti yang sudah pernah dimuat HR dan www.harapanrakyatonline.com, yakni soal lelang dan berdasarkan di pengumuman (LPSE) Kementerian PUPR, proyek ini dilelang oleh BP2JK Jawa Barat atau BP2JK DKI Jakarta? PT. Modern Widya Teknical (PT MWT) dengan penawaran Rp 79.379.335.220,42 dan lelang dinyatakan selesai 24 September 2020.
Proses lelang yang diikuti peserta sekitar 212 perusahan, namun yang memasukkan dokumen pemilihan hanya dua peserta yakni PT. MWT dan PT Multi KC Rp 79.509.327.034,50
Peserta yang hanya dua memasukkan dokumen tersebut, diduga peserta lainnya tidak bisa memasukkan dokumen karena diduga, ‘lelang mengunci” agar peserta tidak ada yang memasukkan dokumen.
Peserta PT MWT) dan PT MKC) dan lulus administrasi/teknis/penawaran dan kemudian dinyatakan sebagai pemenang dan pemenang cadangan satu. Namun tidak masuk akal dan terjadi pelanggaran yakni dengan melakukan “Reverse Aution”.
Padahal, e-reverse aution ini tidak berlaku lagi, itu sesuai berdasarkan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia pada Pasal 91 yang berbunyi, “tidak diberlakukan untuk Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi”. Atau diduga kedua peserta adalah “satu bagian atau satu kendali”, dan sumber HR bahwa peserta PT MKC selama ini lebih fokus penyedia peralatan/AMP dan material ketimbang ikut lelang.
Mengerjakan paket oleh PT. MWT dengan kualifikasi besar yang berdomisili dari Provinsi DKI Jakarta juga diduga tidak mengandeng perusahan usaha kecil asal Provinsi setempat, hal itu sesuai berbunyi mensubkontrakkan sebagianpekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempatdan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut.
Hal lainnya, PT MWT didalam penetapan pemenang tercatat nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 01.114.826.9-941.000 dan sedangkan NPWP detail badan usaha bernomor NPWP : 01.114.826.9-071.001
Adanya double atau ganda NPWP tersebut dengan domisili tetap satu yang berdomisili kawasan Jl. Cikini Raya – Jakarta Pusat itu, lalu bila adanya double NPWP maka pada kemana mengikat kontrak?
Diketahui, persyaratan dari penyedia barang/jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk wajib pajak atau NPWP adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak.
Kemudian juga dipertanyakan dengan persyaratan “personil manajerial”yang diajukan adalah tumpang tindih dalam waktu bersamaan pada paket lain.
Sebab perusahan ini juga mengerjakan (waktu bersamaan) pada paket Pengaspalan Iwur-Waropko (Satker PJN Wilayah II Provinsi Papua Tanah Merah) senilai Rp 159.557.787.000,00/lelang selesai tgl 9 oktober 2020, dan dan Pembangun Jembatan Paralel Perbatasan Ruas Tiong Ohang- Long Pahangan Paralel Perbatasan II (MYC) Rp 85.897.387.000,00/Satker Pelaksanaan Jalan Perbatasan Kaltim dengan pengalaman sejenis (lelang selesai tgl 31 Agustus 2020). tim