Proyek Underpass Bekasi Satker PJNW I Jabar Kongkalikong dengan Rekanan ?

oleh -3.9K views

BEKASI, HR – Tindaklanjut berita koran Harapan Rakyat (HR) pada edisi awal Februari 2021 dengan judul “Proyek KemenPUPR Tanpa Plang, Satker PJNW I Jabar dan Rekanan Kongkalikong” Sesuai pantauan tim HR dan www.harapanrakyatonline.com (20/08/21) nampaknya proyek Underpass di JL H Juanda-Bulak Kapal – Bekasi Kota-Jawa Barat masih dalam pekerjaan.

Artinya schedule dan progress proyek unggulan Kementerian PUPR tersebut tidak jelas sampai kapan selesai dikerjakan oleh kontraktor.

Padahal, proyek ini sesuai proses lelang/penandatanganan kontrak dimulai 24 September 2020, dan bila dikerjakan mulai awal Oktober 2020 hingga saat ini, jelas sudah lebih 300 hari kalender.

Pemberitaan HR sebelumnya, dimana pihak perusahan tetap tidak mengindahkan peraturan yakni salah satunya, “tidak memasang papan nama proyek” dan tidak adanya plang proyek tersebut hingga dnilai proyek siluman atau rawa korupsi.
Karena berita HR tersebut, maka hingga akhirnya oleh Satker PJN Wilayah I Jawa Barat selaku penggguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (PA/KPA/PPK) dengan kontraktor memasang plang proyek.

Letak plang proyek ditaruh agak samar-samar digantung agar mungkin orang yang melintasi tidak terlampau jelas melihatnya, dengan ukuran kecil dengan tertulis/memuat “logo Kementerian PUPR, Pemkot Bekasi dan Kementerian PPN/Bappenas”. “Papan Informasi Kegiatan Melalui Pendanaan Surat Berharga Syarial Negara (SBSN)”.

Kemudian tertulis juga, Ruas Jalan : Jalan IR. H. Juanda Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, Nama Paket : Pembangunan Underpass Bulak Kapal, (MYC), Satuan Kerja : Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Barat, Panjang Jalan : 690 Meter, STA. Awal/STA Akhir : 0+000/0+930, Tahun Anggaran 2020 s.d.2022.

Isi muatan plang papan proyek tersebut, maka dinilai tidak tranparan dan masih ada yang tidak disebutkan antara biaya proyek, perusahan/PT dan konsultan yang mengerjakan, masa pelaksanaan hari kalender dan tanggal/ nomor kontrak.

Dan anehnya, warna papan informasi itu beda, dengan yang dikeluarkan atau dibuat dilingkungan Kementerian PUPR.

Atau apa mungkin karena anggarannya dari Pendanaan Surat Berharga Syarial Negara (SBSN), sehingga tidak perlu ada nomor kontrak, biaya proyek atau masa pelaksana hari kalender atau apakah bisa perusahaan/PT berganti-ganti mengerjakan?

Padahal, pada lelang paket Pembangunan Underpass Bulak Kapal (MYC) ini sesuai di portal pengumuman pengadaan Kementerian PUPR jelas jelas tertulis adalah “tahun Anggaran APBN – 2020”.

Menurut sumber didapat HR, bahwa SBSN diterbitkan adalah untuk membiayai APBN termasuk membiayai pembangunan proyek. Artinya, penerbitan SBSN bisa digunakan untuk pembiayaan APBN secara umum (general financing) untuk menutup defisit anggaran dan secara khusus dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek tertentu yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

Namun, kata sumber HR, tidak tahu menahu soal proses lelang yang dibiayai oleh SBSN. Namun demikian, bila sudah dibiaya oleh APBN dan itu dalam proses lelang jelas tunduk peraturan yang berlaku, khususnya Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan peraturan turunan seperti Permen PUPR dan termasuk juga papan penerangan di lapangan.

Kembali ke soal papan nama proyek yang dinilai tidak transparan, khususnya tidak ada tanggal/nomor kontrak, masa pelaksanaan hari kalender, biaya/anggaran proyek, tidak disebut perusahan/PT siapa yang mengerjakan dan lainnya.

Sementara, disisi disepanjang lokasi proyek ada spanduk bertuliskan , “mohon maaf perjalanan anda terganggu sedang ada pekerjaan pembangunan underpass bulak kapal (MYC) tahun 2020, bagi pengguna jalan dihimbau hati hati” dan tertulis juga logo PUPR dan logo perusahan/PT namun tidak jelas perusahaan apa, serta disebut juga KSO – PKM (soal perusahan PKM belum didapat HR singkatannya-red).

Tidak terpasang atau plang papan nama proyek hal tu diindikasikan proyek siluman dan rawan korupsi. “Artinya, proyek tidak bertuan datang dari mana, “ujar salah seorang warga disekitar proyek tersebut kepada HR, dan pihaknya berharap kepada pengelola proyek agar memasang papan proyek sehingga jelas sumbernya, nilai biaya, dan lainnya serta proyek selesai dikerjakan sampai kapan.

Warga lainnya sedang mengurus kendaraan di Kantor Samsat (persis didepan lokasi proyek), mengatakan, pihaknya melihat setiap hari mengundang kemacetan, lalu tidak jelas siapa atau perusahan mana yang mengerjakan.

Padahal anggarannya ini mungkin sangat luar biasa, yang mana seharusnya wajib memasang plang proyek, karena mengingat papan proyek tersebut adalah informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan dan serta masyarakat pun mengetahuinya.

Dengan tidak adanya plang nama proyek tersebut, hingga tidak memenuhi sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Asal- asalan dikerjakan
Masih pantauan HR, proyek underpass bulak kapal dimana sejumlah pendukung atau beberapa item seperti pasang saluran, pembatas jalan dan lainnya.

Namun dari sejumlah titik/item , misalnya untuk pasang pembatas beton kanstin yang baru selesai dikerjakan, dan nyatakan sudah retak-retak atau bergaris-garis, dan bahkan ada yang tempel sulam yang diduga dikerjakan asal asalan atau tidak sesuai spek.

Bahkan disisi jalan (jalur pejalan kaki) sampai ada yang rusak atau terkelupas dengan terlihat besi yang terpasang. Banyak item pekerjaan yang baru selesai dikerjakan namun sudah banyak yang rusak, maka diduga oleh perusahan yang tidak profesional dan termasuk supervisi atau konsultan diduga sangat lemah dalam pengawasan.

Memang, proyek undespass bulak kapal ini masih dalam tahap mengerjakan (progress masih ada), namun beberapa titik proyek seperti pembatas jalur jalan tersebut sudah pada rusak, lalu ditempel sulam nantinya dan kontraktor masih ada di lokasi proyek, lalu kalau sudah selesai progressnya, ya mungkin mungkin proyek ini banyak yang rusak?

Lelang Bermasalah?
Sesuai pengumuman pengadaan portal Kementerian PUPR, proyek ini dengan detail Pemtidakbangunan Underpass Bulak Kapal (MYC) dengan nilai HPS Rp 99.319.774.000,00
Dalam pengumuman lelang, juga tercatak atau tertulis nilai proyeknya bersumber Tahun Anggaran APBN 2020, dimana lelangnya dilakukan BP2JK Jawa Barat atau BP2JK DKI Jakarta Ditjen Bina Konstruksi.
Pemenang PT. Modern Widya Teknical dengan penawaran Rp 79.379.335.220,42 dan lelang dinyatakan selesai tanggal 24 September 2020.

Dalam proses lelang yang diikuti peserta sekitar 212 perusahan, namun yang memasukkan dokumen pemilihan hanya dua peserta yakni PT. Modern Widya Teknical dan PT Multi Karya Cemerlang Rp 79.509.327.034,50.

Peserta yang hanya dua memasukkan dokumen tersebut, diduga peserta lainnya tidak bisa memasukkan dokumen karena diduga, ‘lelang mengunci” agar peserta tidak ada yang memasukkan dokumen.
Peserta (PT. Modern Widya Teknical/PT MWT) dan PT Multi Karya Cemerlang/PT MKC) dan lulus administrasi/teknis/penawaran dan kemudian dinyatakan sebagai pemenang dan pemenang cadangan satu.

Namun tidak masuk akal dan terjadi pelanggaran yakni melakukan “Reverse Aution”. Padahal, e-reverse aution ini tidak berlaku lagi, atau telah dihapus sesuai berdasarkan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia pada Pasal 91 yang berbunyi, “tidak diberlakukan untuk Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi” atau diduga kedua peserta adalah “satu bagian atau satu kendali” dan catatan HR bahwa peserta PT MKC selama ini lebih focus penyedia peralatan/AMP dan material ketimbang ikut lelang.
Kemudian, paket Pembangunan Underpass Bulak Kapal (MYC) dengan nilai pagu anggaran diatas Rp50.000.000.000,00 juga diduga tidak melakukan diwajibkan memberikan alih pengalaman atau keahlian melalui sistem kerja praktik atau magang.

Mengerjakan paket oleh PT. MWT dengan kualifikasi besar yang berdomisili dari Provinsi DKI Jakarta juga diduga tidak mengandeng perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat, hal itu sesuai berbunyi mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut
Hal lainnya, PT MWT didalam penetapan pemenang tercatat nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 01.114.826.9-941.000 dan sedangkan NPWP detail badan usaha bernomor NPWP : 01.114.826.9-071.001.

Adanya double atau ganda NPWP tersebut dengan domisili tetap satu yang berdomisili kawasan Jl. Cikini Raya – Jakarta Pusat itu, lalu bila adanya double NPWP maka pada kemana mengikat kontrak?
Diketahui, persyaratan dari penyedia barang/jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk wajib pajak atau NPWP adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak.
Kemudian juga dipertanyakan dengan persyaratan “personil manajerial” yang diajukan adalah tumpang tindih dalam waktu bersamaan pada paket lain.

Sebab perusahan ini juga mengerjakan (waktu bersamaan) pada paket Pengaspalan Iwur-Waropko (Satker PJN Wilayah II Provinsi Papua Tanah Merah) senilai Rp 159.557.787.000,00/lelang selesai tgl 9 oktober 2020, dan dan Pembangun Jembatan Paralel Perbatasan Ruas Tiong Ohang- Long Pahangan Paralel Perbatasan II (MYC) Rp 85.897.387.000,00/Satker Pelaksanaan Jalan Perbatasan Kaltim dengan pengalaman sejenis.(lelang selesai tgl 31 Agustus 2020).

Maka diduga bahwa perusahan PT MWT dikondisikan sebagai rekanan tertentu yang merupakan rekanan binaan dilingkungan Kementerian PUPR. Sebagai catatan HR, bahwa perusahan ini dimana salah satu Direkturnya sedang diperiksa dalam kasus korupsi proyek tahun jamak pada pembangunan jalan lingkar barat Duri di Kabupaten Bengkalis Riau tahun anggaran 2013-2015 yang ditangani oleh KPK, sehingga proyek unggulan kementerian PUPR ini berpengaruh kualitasnya.

Surat kabar harapan rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 068/HR/XI/2020 tanggal 16-11-2020 kepada Kepala Satker PJN Wilayah I Provinsi Jawa Barat-BBPJN VI- Ditjen Bina Marga, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan. tim

Tinggalkan Balasan