JAKARTA, HR – Pengerjaan proyek peningkatan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R di Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai kritik publik. Proyek yang seharusnya selesai pada akhir 2024 justru mengalami keterlambatan hingga tiga bulan dan dinilai tidak sesuai standar pengerjaan.
Dua komponen utama proyek di bawah Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara ini mencakup pengadaan jasa konstruksi peningkatan gedung oleh PT Timbang Cipta Laksana dengan anggaran Rp 4,52 miliar, serta peningkatan peralatan (mesin) TPS 3R yang dikerjakan PT Mario Mikron Metalindo senilai Rp 14,92 miliar. Selain itu, terdapat anggaran tenaga ahli sebesar Rp 126 juta, yang dinilai tidak wajar untuk proyek pencacahan sampah.
Hasil pantauan di lokasi pada Kamis (13/03/25) menunjukkan bahwa bangunan dua lantai tersebut dikerjakan dengan kualitas yang meragukan. Pagar pengaman di lantai dua belum rampung, besi pembatas terlihat tidak kokoh, dan pengadaan mesin yang disebut-sebut berasal dari luar negeri patut dipertanyakan, dengan dugaan menggunakan produk dalam negeri.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (19/3/2025), Ardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya memberikan jawaban singkat, “Saya sudah pasrah, mungkin sudah takdir sudah lambung ke sana-ke sini, Bang,” balasnya.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Umum LSM-LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia), Eduward Mission Sihombing, SH., MH, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera melakukan investigasi guna mengusut dugaan kongkalikong antara Pengguna Anggaran (PA) dan kontraktor.
“Pemerintah harus memastikan proyek ini berjalan sesuai standar dan dana publik digunakan dengan benar. Keterlambatan hingga tiga bulan dan buruknya kualitas pengerjaan mengindikasikan adanya dugaan mark-up anggaran,” tegas Eduward.
Ia juga menyoroti proyek peningkatan peralatan dan pengadaan mesin TPS 3R Semper Barat, yang dikerjakan PT Mario Mikron Metalindo dengan anggaran Rp 10,7 miliar dan PT Govel Teknik Samudra senilai Rp 3,8 miliar. Menurutnya, proyek ini juga patut dicurigai mengalami permasalahan serupa.
“Apalagi, ada indikasi bahwa mesin yang digunakan merupakan produk dalam negeri. Pengadaan mesin di dua TPS dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yaitu PT Mario Mikron Metalindo,”kata Eduward.
Eduward mendesak Kejari Jakarta Utara di bawah kepemimpinan Dandeni Herdiana untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memeriksa Kepala Sudin LH Jakarta Utara, Edy Mulyadi, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas proyek ini.
“Kami menunggu ketegasan dari Kajari Jakarta Utara Dandeni Herdiana untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada penyalahgunaan anggaran,” ketus Eduward.
Dengan meningkatnya tekanan dari masyarakat dan LSM, diharapkan Kejari Jakarta Utara segera mengambil langkah konkret untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara, terutama karena proyek ini menggunakan anggaran APBD DKI Jakarta. •lisbon sihombing