Proyek Swakelola di Satker PJN Metro II Jakarta Dipertanyakan

oleh -490 views
oleh
JAKARTA, HR – Proyek swakelola untuk pemeliharaan rutin (PR) jalan dan jembatan di Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Metropolitan II Jakarta, BBPJN Wilayah IV (DKI, Jabar dan Banten), Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR dipertanyakan. Pasalnya, proyek yang dianggarkan untuk PR swakelola ini tidak terprediksi dan ironisnya lagi menjadi ajang bancakan antara oknum PA, KPA dan PPK dan para kroninya untuk memperkaya diri.
Padahal, dalam penyerapan anggaran swakelola yang seharusnya melibatkan masyarakat setempat (sekitar lokasi pekerjaan), tetapi dalam pelaksanaan boleh dikatakan tidak pernah dilaksanakan, padahal tujuan pekerjaan swakelola yang dianggarkan dari uang rakyat itu salah satunya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dalam pelaskanaan pekerjaan tersebut.
Di Satker SNVT PJN Metropolitan II Jakarta untuk tahun anggaran 2015, mendapatkan anggaran swakelola PR jalan dan jembatan senilai Rp16. 320.208.000 untuk swakelola dengan rinciannya : paket Pemeliharaan Rutin Jalan PPK 2 senilai Rp5.912.288.000 dan Pemeliharaan Rutin Jembatan PPK 2 senilai Rp2.786.325.000. Kemudian, Pemeliharaan Rutin Jalan PPK 2 PBMC senilai Rp4.021.77.000 dan Pemeliharaan Rutin Jembatan PPK PBMC senilai Rp3.609. 825. 000.
Dari Rp16.320.208.000 tersebut dan sesuai tertera dalam rencana umum pengadaan (RUP) Kementerian PUPR untuk dana swakelola, padahal hal ini seharusnya paket pemeliharaan rutin (PR) jalan dan jembatan tersebut untuk lelang umum atau kontrak. Pasalnya, berdasarkan Perpres No 4 Tahun 2015 atas perubahan Perpres 70/2012 pasal 26 (2.c) yang berbunyi: pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat lokasi atau pembiayaan tidak diminati oleh penyedia barang/jasa. Padahal, paket pemeliharaan ini sangatlah diminati oleh penyedia jasa/barang atau kontraktor.
Informasi HR menyebutkan pada beberapa titik lokasi proyek dimana adanya digunakan dana swakelola, namun sisi lainnya juga dianggarkan atau ditenderkan di lokasi yang sama, dan juga bahwa paket pemeliharaan rutin jalan dan jembatan yang dibuat oleh Satker atau PPK, ada yang sudah dikerjakan namun yang mengerjakan malah “penyedia jasa atau rekanan” yang merupakan selama ini , “rekanan binaan” dan dalam pengerjaannya bahkan diduga mengurangi volume aspal atau aspalmix.
Seperti pantauan HR di sepanjang -red) pada pertengahan April 2015 lalu ada beberapa meter untuk pengaspalan dengan tempel sulam atau diduga asal-asalan dikerjakan. Bahkan saat pemantauan HR di lokasi proyek tersebut, mesin gilas jalan bertuliskan PT Multi Karya Cemerlang, dimana hal ini terkesan dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Cemerlang, padahal hal ini seharusnya dikerjakan masyarakat setempat atau langsung oleh pengguna anggaran karena merupakan dana swakelola, dan juga dari jumlah anggaran senilai Rp16 miliar itu, apakah sudah terserap?
Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor : 024/HR/V/2015 pada tanggal 4 Mei 2015 kepada Kepala Satker PJN Metropolitan II Jakarta, Satriyo Utomo, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Ketua LSM Patriot Transparansi Indonesia, Lamser, menilai bahwa dana swakelola di PJN 2 Metropolitan Jakarta itu, dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh Satker/PPK tersebut, dinilai asal-asalan dan tidak maksimal, lantaran masih banyak terlihat jalan yang kembali rusak, dan berlubang, sehingga pada waktu turun hujan, banyak ruas jalan yang digenangani air.
“Pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh swakelola itu, selain diduga tidak jelas dan asal-asalan dikerjakan, karena masa jalan aspal yang berlubang ditambal pakai semen, bahkan ada pekerjaan yang belum selesai, hanya diberi sirtu lantas ditinggalkan, entah kenapa, alasannya tidak jelas, sehingga jalan ini rusak lagi, padahal tidak ada mobil truk yang melintas di sini,” katanya seraya menambahkan, dana swakelola yang hal ini sebenarnya tidak perlu dianggarkan untuk swakelola, melainkan ditender saja atau kontrak, karena peminatnya sendiri seperti rekanan banyak yang ikut tender, tetapi itulah karena dana swakelola yang dikelola instansi sendiri sehingga diduga menjadi dana siluman saja.
Sementara, Ketua LSM Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian menilai dana swakelola yang dikelola oleh Satker PJN II Jakarta agar meminta pekerjaannya jelas dimana lokasi proyek, nilai atau berapa anggaran tiap titik kegiatan dan siapa yang mengerjakan.
“Seluruh kegiatan yang telah disetujui pihak-pihak terkait harus memiliki aturan main yang dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Jika kegiatan tersebut diswakelolakan, aturan apa yang dipakai sebagai payung hukum?” tanyanya.
Oleh karena itu, sesuai Perpres 70 tahun 2012 pasal 26, tidak ada satu klausal pun yang menyebutkan pekerjaan fisik bisa diswakelolakan. Selain melanggar Perpres 70 tahun 2012, katanya, pejabat yang memakai anggaran swakelola telah melanggar UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, huruf (i). “UU No 20 tahun 2001 pada huruf i secara tegas telah menyebutkan, bahwa PNS tidak bisa melakukan kegiatan pemborongan. “Bila dilanggar akan mendapat sanksi denda sebesar Rp 500.000.000. Sebab sadar atau tidak, dengan mengerjakan sendiri kegiatannya, Satker telah melakukan upaya jasa pemborongan,” ujarnya. ■ tim/p/k

Tinggalkan Balasan