Proyek Sungai Kemuning 2017 Dituding Banyak Masalah, Kinerja TP4D Kejati Jatim Diduga Masuk Angin

oleh -1.9K views
oleh
Pekerjaan instalasi rumah pompa yang belum rampung.

SURABAYA, HR – Kali Kemuning yang terletak di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur sudah lama menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat Sampang (terutama Kota Sampang), karena hampir setiap tahun airnya meluap hingga melumpuhkan perekonomian sebagian masyarakat. Banjir akibat luapan air kali ini terkadang baru surut dalam beberapa hari.

Luapan air Kali Kemuning ternyata mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat. Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemerintah telah menggelontorkan ratusan miliar untuk proyek pekerjaan normalisasi melalui Satuan Kerja (Satker) BBWS Brantas.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pemangku wilayah juga tidak mau ketinggalan dalam mengatasi permasalahan banjir Kali Kemuning. Melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (SDA), Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengalokasikan puluhan miliar untuk membangun instlasi rumah pompa.

Menurut catatan yang berhasil dihimpun HR, pada Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaan Umum SDA Provinsi Jawa Timur menggelontorkan anggaran hampir mencapai Rp 50 miliar yang dialokasikan di 4 (empat) paket pekerjaan. Sebanyak 2 (dua) paket diantaranya dikerjakan PT Indopenta Bumi Permai dengan total nilai sekitar Rp 22 miliar.

Kedua paket yang dikerjakan PT Indopenta Bumi Permai yakni, Pembangunan Instalasi Pompa Banjir Sungai Kemuning di Jalan Delima Kel Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang (Pompa Pandian) HPS Rp. 8.017.450.000,- nilai penawaran Rp. 7.650.357.000,-, dan Paket Pembangunan Instalasi Pompa Banjir Sungai Kemuning di Jalan Bahagia Kel. Rongtengah, Kec. Sampang Kab. Sampang HPS Rp. 14.303.960.000,- nilai penawaran Rp. 13.999.601.000.

Sayangnya, informasi yang diperoleh HR dari sumber yang layak dipercaya, kedua paket yang dikerjakan PT Indopenta Bumi Permai tersebut ternyata bermasalah, dimana sampai tanggal 17 Januari 2018 kontraktor pelaksana masih melaksanakan pekerjaan. Dengan kata lain, kontraktor pelaksana tidak mampu/ingkar janji dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.

Kepada HR, sumber menjelaskan bahwa pelaksanaan perkerjaan telah diputus kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) per tanggal 31 Desember 2017. Akan tetapi menurut sumber, ada kejanggalan yang timbul, yakni pekerjaan diputus kontrak tetapi pelaksanaan pekerjaan pompa banjir selesai dan dapat difungsikan.

“Ini ada bukti videonya,” terang sumber sambil memperlihatkan video yang dikirimkan Wahyu selaku PPK proyek.

“Saya sempat mempertanyakan hal tersebut ke PPK terkait berfungsinya pompa, padahal waktu saya ke lapangan, pompa belum ada di lokasi dan kontraktor telah diputus kontrak,” terang sumber dengan terheran-heran.

“Tetapi saat saya tanya hal tersebut ke Pak Wahyu, beliau tidak membalas WA saya,” imbuh sumber.

Terkait informasi tersebut, HR menghubungi Wahyu melalui WA. Wahyu mengamini bahwa pelaksanaan pekerjaan telah diputus kontrak dan perusahaan di blacklist. Tapi ironisnya, Wahyu tidak menjawab pertanyaan HR terkait bukti usulan blacklist ke LKPP. HR juga tidak menemukan nama PT Indopenta Bumi Permai masuk dalam daftar hitam di website LKPP.

Setali tiga uang dengan Wahyu, Dachlan selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran (PA) juga tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan HR melalui WA. HR menanyakan apakah benar PT Indopenta Bumi Permai diusulkan untuk di blacklist, dan berapa nilai denda yang ditanggung oleh kontraktor.

Publik pun mempertanyakan dan menuding kinerja TP4D Kejati Jatim sudah masuk angin, dimana pekerjaan sudah masuk dalam pengawasan tetapi masih banyak menuai masalah. ian

Tinggalkan Balasan