BOGOR, HR – Proyek dengan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PA/KPA/PPK) dari Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I atau Satker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum (PKPAM) – BPPW Jawa Barat dipertanyakan.
Pasalnya, paket Peningkatan Kapasitas IPA 50 L SPAM IKK Palasari Kota Bogor dengan HPS Rp 15.813.565.685,24, yang dikerjakan PT. Tjakrindo Mas dengan penawaran/terkoreksi Rp 12.967.133.853,01 yang bersumber APBN 2021 itu diduga melanggar keselamatan, kesehataan kerja (K3).
Pantauan HR di lokasi proyek di Palasari Kecamatan Cijeruk Kota Bogor, itu dimana ada satu dua sedang bekerja tidak mematuhi secara lengkap Alat Pelindung Diri (APD) seperti tidak memakai seragam/rompi proyek dan topi helm, sarung tangan dan lainnya.
Disisi lain terpasang spanduk rambu “safety first” dengan bertuliskan “utamakan keselamatan kesehatan kerja (K3)”, namun hal itu sepertinya hanya sebagai pajangan atau terkesan sebagai persyaratan.
Soal safety K3 yang hanya terpampang, itu seharusnya diikuti atau dilaksanakan oleh pekerja dengan menggunakan APD lengkap pada masa pandemi yang saat ini masih berjalan, dan itu sebagai penjamin K3 sesuai standar operasional pekerjaan (SOP) dan Prokes Covid 19.
K3 ini adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam proyek konstruksi mengingat potensi bahayanya yang tinggi serta melibatkan tenaga kerja konstruksi.
Tidak ketatnya pengaman Alat Pelindung Diri (APD) untuk Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) atau Prokes Covid 19, namun didepan lokasI proyek terpampang spanduk “rambu K3 dan Prokes” namun oleh pekerja tidak diindahkan atau spanduk rambu tersebut hanya pajangan doang.
Sehingga hal itu dinilai tidak mematuhi Instruksi Menteri PUPR No.02/IN/M/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Lalu oleh pengawas atau supervisi PT Reka Cipta Bina Semestar juga tidak melakukan fungsinya sebagai pengawasan yang ketat pada proyek Peningkatan Kapasitas IPA 50 L/detik SPAM IKK Palasari Kota Bogor tersebut.
Padahal anggaran untuk supervisi/pengawas dianggarkan tersendiri dengan senilai Rp 973.329.500,00.
Berdasarkan Instruksi Menteri PUPR No.02/IN/M/2020. Lampiran 1, huruf A, (poin satu- huruf d) berbunyi: Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk melakukan dan itu sesuai (poin 6) berbunyi: Pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua pekerja dan tamu proyek, poin 7) pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/demobilisasi pekerja, 8) pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja, 9) pengadaan fasilitas kesehatan di lapangan.
Poin (2) : Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan (huruf d .2 berbunyi: melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dengan disiplin tinggi.
Lalu (poin 3 huruf a) : Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan, dimana Penyedia Jasa wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara lain tabung oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis, dan c) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain: pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker di kantor dan lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu.
Kemudian, kewajiban penyedia jasa atai kontraktor untuk memakai alat kelengkapan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan didalam pasal 15 memuat sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjarah bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3 dan juga diatur No. 23/1992 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Hal lainnya, juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Bab II Standar Keamanan. Keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan Konstruksi, pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (2 huruf a, b, c, d, e, f), dimana b) Penjaminan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, c) Pencegahan penyebaran wabah penyakit dalam lingkungan kerja dan sekitarnya.
Kemudian, informasi diperoleh HR, dimana warga sekitar proyek mengeluh dan mempertanyakan keberadaan proyek tersebut, termasuk keberadaan Amdal.
Dimana adanya proyek diatas milik atau lokasi Perumda Tirta Pakuan itu adalah jalur lokasi proyek tersebut milik warga setempat dan pihak pelaksana fisik (kontraktor) juga tidak melakukan koordinasI atau sosialisasi ke warga maupun ke Pemerintah Desa/Kelurahan.
Tender Formalitas?
Dalam proses lelang yang tercaver di LPSE Kementerian PUPR, dimana penetapan pemenang PT. Tjakrindo Mas (PT.TM) dilakukan ”Reverse Auction”. Padahal, hal itu tidak perlu dilakukan reverse auction” dan tidak sesuai dengan Permen PUPR NO.14/PRT/M/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia.
Pada pasal 91 menyebut : ”tidak diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi” dan walaupun dalam hasil evaluasi lelang ada dua peserta yakni PT Tjakrindo Mas dan PT. Samtara Putra Sejahtera (diduga sengaja penawar tertinggi) yang hasil dievaluasi memenuhi administrasi, teknis, kualifikasi dan harga sebagaimana dilakukan “reverse auction” juga tercantum dalam LDP.
Bahkan dari enam (6) peserta yang memasukkan penawaran harga antara lain : PT JBP Rp 11.530.999.905,00, PT PEI Rp 12.360.151.336,04, PT. LKU Rp 12.650.687.921,08, PT J & R Rp 12.650.851.665,93, PT TM Rp 12.967.133.853,01 dan PT SPSC Rp 13.234.834.446,40.
Dari keenam peserta tersebut, dimana PT TM adalah urutan kelima hingga termasuk penawar tinggi dan berpotensi kerugian negara.
Padahal, dari sejumlah peserta yang menawar terendah digugurukan dengan asalan salah satunya “ Tidak menyampaikan Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus), sehingga dinyatakan tidak memenuhi elemen perencanaan keselamatan konstruksi. (Ketentuan: Bab III IKP. 29.13.b.2).e, Bab IX, Lamp. B SSKK, Tabel B.2, dan SE Menteri PUPR No. 22 Tahun 2020, Huruf K, No. 2.b).
Kemudian, peserta yang lainnya yang digugurkan dengan “ Gugur administrasi: tidak menyampaikan Surat Perjanjian KSO. (Ketentuan: Dokpil Bab III IKP. Huruf A, No. 3.11 dan Huruf C, No. 17.2.a).
Kemudian, masih sesuai informasi HR dimana sesuai ketentuan IKP 17.3.e, maka diduga PT TM dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan program K3.
Atau sebagai dukungan personil yang diajukan sebagai penawaran tenaga ahli/SKA oleh PT TM yang berasal dari Gresik Jawa Timur, itu diduga melakukan SKA rental atau pinjaman yang mana keabsahaanya diragukan.
Sesuai diperoleh HR dan berdasarkan tayang di lpjknet , nama tenaga ahli tidak memiliki SKA yang tayang, yang mana sesuai paket yang dilelang (nama TA disampaikan oleh HR dalam surat konfirmasi-red).
Koran HR dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 042 /HR/JX/2021 tgl 27/09/2021 yang disampaikan ke Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Barat dan atau sesuai tertera di dalam “plang proyek” yakni Satker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum (PKPAM)–Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim