KALTARA, HR – Paket pembangunan Rusun ASN Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang dilelang Balai Pelaksana Pengadaan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan Satker Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR senilai HPS Rp 24.501.405.500,86 diduga dimenangkan perusahaan yang selalu bermasalah, dan bahkan identik perusahaan abal-abal yang berdomisili dari Jakarta Selatan itu.
Paket tersebut dimenangkan PT Karuniaguna Intisemesta dengan harga Rp 23.766.000.000,00 dan lelang telah selesai 24 Januari 2020, itu adalah penawaran tertinggi hingga berpotensi kerugian Negara?.
Pemenang PT Karuniaguna Intisemesta (PT. KI) Rp 23.766.000.000,00 atau setara 97 persen, dan sedangkan perusahan lainnya yang memasukkan harga adalah PT Anugerah Adhi Persada Rp 22.987.982.598,45 dan PT Karya Pembangunan Rezki Rp 23.188.196.705,57.
Catatan Harapan Rakyat (HR), dimana PT KI adalah sudah pernah daftar hitam di LKPP atau diblacklist yakni pada 24 Des 2013 – 24 Des 2015 dengan sebagai Direktur: RYF dengan Alasan Terdaftar: Pasal 3 Ayat 2: Lalai/Cidera Janji berdasarkan SK: KPA SNVT Pengembangan PLP Sulawesi Tengah No.: HK0203/C1-PLP Sulteng/165/.
Kemudian direktur PT. KI sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, terkait proyek pengadaan lift tahun anggaran 2012 senilai Rp 23,2 miliar, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 16 miliar.
Bahkan dan beberapa kali dimuat HR, dimana PT. KI pada mengikuti lelang dan pekerjaan fisik ditenggarai selalu bermasalah, yang berdomisili dikawasan di jalan Minangkabau Jakarta Selatan itu, diduga penuh trik menggunakan dokumen lain yang bukan milik PT. KI atau dari perusahan saudara kandung satu atap, hingga hal itu diragukan keabsahan dokumennya.
Perusahaan PT. KI yang satu atap atau diduga satu dokumen dengan PT. BA, PT. AMR, yang kemudan selama ini ketika mengerjakan proyek dilingkungan Kementerian PUPR tidak profesional dan selalu bermasalah. Bahkan, bukan hanya dilingkungan Kementerian PUPR, di instansi lainnya pun seperti pemerintah daerah juga perusahaan ini tidak cakap mengerjakan proyek.
Maka kuat dugaan pemenang PT. KI dikondisikan/diarahkan/diatur dengan , “tender formalitas” kepada rekanan tertentu yang mana perusahan adalah rental atau pinjaman dan yang masuk pihak ketiga dengan kerjasama dari pihak tertentu dilingkungan Satker Perumahan Provinsi Kalimantan Utara dan bahkan ada kelanjutan paket proyek tahun lalu yakni tahun 2019 dengan paket Pembangunan Rumah Susun BPK RI Provinsi Kalimantan Utara Rp 18.377.410.932, 68”.
Kemudian, sesuai permintaan persyarata yang harus memiliki paling kurang 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat ahli SKA Muda yang sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan untuk Usaha Menengah.
Lalu oleh pemenang PT. KI untuk “tenaga ahli tetap” tidak memiliki tenaga ahli (SKA/Muda) bersertifikat sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan untuk Usaha Menengah dan diketahui tenaga ahli tetap/SKA oleh PT. KI yang tertera di laman lpjk yakni atas nama Akbar Purnomo WMA, ST dengan AS201-Teknik Bangunan Gedung/Madya, AL601-Ahli Manajemen Konstruksi/Madya, AL602-Ahli Manajemen Proyek/Madya, AL603-Ahli K3 Konstuksi/Madya, Zulkifli dengan AL604 – Ahli Sistem Manajemen Mutu/Madya, AL602 – Ahli Manajemen Proyek/Madya, AS201 – Ahli Teknik Bangunan Gedung/Madya, AL601 – Ahli Manajemen Konstruksi/Madya , Ferie Sudarminto dengan AL604 – Ahli Sistem Manajemen Mutu/Madya dan Mesni Lardi ST dengan AM301 – Ahli Teknik Mekanika/Madya.
Tidak adanya SKA Tetap/Muda sesuai BG002-AS201-Ahli Teknik Bangunan Gedung, maka Lelang paket Rusun ASN batal atau lelang ulang mengingat tidak sesuai dengan ketentuan pembuktian Tenaga Tetap dilakukan pada tahap pembuktian kualifikasi Bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 oleh perusahan pemenang.
Sehingga paket rusun ASN ini diduga proses lelangnya tidak memperhatikan peraturan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia dan juga adanya persekongkolan yang tidak sesuai UU RI No. 5/1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.online.com telah mengajukan surat konfirmasi bernomor : 018/HR/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 yang disamapaikan kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Utara Dony Fitriandy yang beralamat kantor di Jl. P. Diponegoro No. 25 Rt.16.Rw. 6 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan Kalimantan Utara, namun dikembalikan oleh kantor Pos Indonesia dengan Alasan, “kantor tutup”.
Kemudian, HR menyurati kembali dengan nomor : 021/ HR/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 yang dituju ke alamat Jl. Kusuma Bangsa No.1, RT.24, Pamusian, Tarakan Tengah – Kota Tarakan, Kalimantan Utara, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim