Proyek Rusun ASN Bogor, Tanpa Plang dan Molor Dikerjakan

oleh -3.5K views

BOGOR, HR – Tindaklanjut berita surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.online.com pada sebelumnya berjudul, “Proyek Rusun ASN Bogor, Pemenang Perusahan Bermasalah” yang bersumber dana APBN 2020 (tahun jamak 2020-2021), dimana sampai saat ini masih molor dikerjakan.

Sesuai pantauan tim HR, awal Agustus 2021, proyek rusun yang diperuntukan untuk para ASN PUPR itu terletak di Jl. Pahlawan-Citeureup-Kabupaten Bogor (komplek kantor Peralatan dan Material Ditjen BM).

Namun sampai saat ini masih dikerjakan, dan tidak jelas kapan selesai sesuai kontrak.

Pasalnya, proyek yang dihitung gedung delapan bertingkat itu, yakni tidak terpasang plang nama proyek yang harusnya memuat antara : nilai proyek, perusahan yang mengerjakan, nomor kontrak, masa pelaksanaan hari kalender dan lainnya.

Bila dihitung dari masa pelaksana hari kalender, maka jelas itu terlihat di plang proyek sampai kapan selesai atau mudah dihitung waktu masa kerjanya.

Atau dari “lelang selesai atau tanggal kontrak” per tanggal 16 Juni 2020, maka seharusnya sudah selesai sampai akhir Juni 2021 (satu tahun) dengan nilai Rp 56.746.222.896,70, apalagi lahan yang digunakan adalah milik sendiri oleh Kementerian PUPR.

Maka, dengan tidak adanya “papan nama proyek” itu dikategorikan “ proyek siluman” dan ini juga tak bertuan dari mana anggarannya, namun ini jelas-jelas sumbernya adalah Kementerian PUPR dengan menggunakan uang negara atau rakyat.

Soal “plang royek “ itu wajib terpasang sebagai alat penerangan atau informasi. Informasi yang memuat didalam plang proyek adalah sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan yang tentu itu mengingat anggarannya bersumber dari APBN atau APBD.

Hal itu agar masyarakat mengetahui sesuai dengan UU No.14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), dan bahkan dalam dokumen pemilihan (proses lelang) pun disyaratkan hal itu.

Namun disayangkan anggaran puluhan miliaran rupiah itu tidak memasang plang proyek atau mungkin disembunyikan oleh penyedia jasa agar tidak diketahui oleh publik.

Juga spanduk yang bertuliskan hanya “utamakan keselamatan kerja”. Artinya tidak diikuti rambu rambu pengaman keselamatan, kesehatan kerja (K3) sehingga tidak transparan pada masa pandemi prokes covid 19 yang sangat ketat, sehingga tidak mematuhi Instruksi Menteri PUPR No.02/IN/M/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Lelang Bermasalah
Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.online.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 062/HR/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 kepada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jakarta, yang juga tembusan disampaikan ke Dirjen Penyediaan Perumahan, Satker, namun sampai saat ini tetap tidak ada tanggapan.

Dalam surat konfirmasi HR dengan sejumlah pertanyaan yakni proses lelang diduga dipaksakan atau ada unsur kesengajaan dimenangkan rekanan binaan/tertentu, padahal catatan HR dimana perusahaan pemenang bermasalah.

Sesuai di pengumuman lelang, Pembangunan Rumah Susun ASN PUPR Wilayah Jawa Barat TA. 2020 (RSNPP20-20) ditangani atau selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPAPintmen angaani berinduk ditangdi PPK) Satker Pengembangan Penyediaan, namun dalam pelaksanaan fisik (sudah kerja) malah oleh Satker Penyedian Perumhan Jawa Barat- Ditjen Penyediaan Perumahan.

Sedangkan proses lelangnya oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jakarta-Ditjen Bina Konstruksi.

Pemenang PT Gariand Niagatama dengan penawaran Rp 56.746.222.896,70 dari HPS Rp 72.699.993.997,32, yang dinyatakan tanggal penandatangan kontrak atau lelang selesai tanggal 16 Juni 2020.

Pemenang Pembangunan Rumah Susun ASN PUPR Wilayah Jawa Barat TA. 2020 (RSNPP20-20), terletak di Kabupaten Bogor yang dikerjakan PT Gariand Niagatama (PT. GN) terkesan dipaksakan, apalagi penawarannya jor-joran dengan setara 78 persen.

Artinya, penawaran 78 persen itu, adalah harga tidak wajar, karena kewajaran harga dibawa 80 persen dari nilai HPS, dan hal tu dinilai ada unsur kesengajaan memenangkan rekanan binaan.

Kemudian, tidak dilakukan evaluasi dan klarifikasi yang ketat terhadap penawaran tersebut, dan bahkan tidak dilakukan menaikkan jaminan pelaksana 5 persen?

Sehingga ada unsur dipaksakan sebagai pemenang kepada pemenang PT GN yang mana pekerjaannya diragukan kualitas, apalagi dengan penawaran jor-joran, padahal peserta lainnya ada beberapa perusahan yang layak sebagai pemenang.

Informasi yang diperoleh HR, paket Pembangunan Rumah Susun ASN PUPR Wilayah Jawa Barat TA. 2020 (RSNPP20-20), adanya beberapa perusahan mengajukan sanggahan dengan penetapan pemenang PT GN, yang mana soal kemampuan dasar mengerjalan Rusunawa tersebut.

Namun oleh BP2JK dengan bersama Satker Pengembangan Perumahan malah membiarkannya, yang diduga perusahan pemenang sebagai rekanan tertentu, karena PT GN juga mengerjakan proyek rusun pada tahun 2019.

Proyek 2019 tersebut terletak di Sumatera Barat dengan paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Sumatera Barat TA. 2019 (RSNPP19-03), penawaran Rp 20.805.161.000,00, namun pekerjaannya diduga ambruradul.

Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh HR yakni kualitas perusahan PT GN dan juga persyaratan dalam lelang terabaikan

Misalnya, sesuai persyaratan yang diminta memiliki paling kurang 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat ahli SKA Muda sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan untuk Usaha Menengah.

Namun oleh pemenang PT Gariand Niagatama (PT. GN) diduga tidak memiliki SKA tetap dengan berkualifikasi Muda.

Sesuai data tayang di laman lpjknet, nama tenaga ahli/SKA tidak ada dengan sesuai AS201 -Teknik Bangunan Gedung/Muda sehingga tidak sesuai ketentuan pembuktian tenaga tetap dilakukan pada tahap pembuktian kualifikasi dengan bukti setor pajak PPhPasal 21 Form 1721 atau Form 1721- A1 (terlampir nama nama tenaga ahli milik PT GN dalam surat konfirmasi HR).

Pengalaman pekerjaan dengan kemampuan dasar (KD) dengan sama 3PNt dalam kurun waktu (10) sepuluh tahun terakhir, dimana oleh pemenang PT GN tidak mencukupi Kemampuan Dasar (KD).

Diduga KD yang disampaikan oleh peserta pemenang adalah pengalaman (BG002) dengan senilai Rp 12.870.000.000,00 yang diambil pengalaman pekerjaan paket Renovasi dan Penambahan Bangunan The Apartemen Rp 3.950.000.000.00 dengan BAST :093/BA-STP/TAA/VI/2013 pada tahun 2013.

Atau bahkan bila dari pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Sumatera Barat TA. 2019 (RSNPP19-03) dengan Rp 20.805.161.000,00 pada tahun 2019 dengan pemberi tugas Satker Pengembangan Perumahan itu pun juga tidak memenuhi kemampuan dasar (KD).

Bila dikalikan dengan 3PNt, maka nilainya Rp 68, 032.876, 470, 00 dan hal itu tidak mencukupi KD, yang mana seharusnya sekurang-kurangnya atau sama dengan nilai HPS yang dilelang pada paket Pembangunan Rumah Susun ASN PUPR Wilayah Jawa Barat TA. 2020 (RSNPP20-20) Rp 72.699.993.997,32, kok bisa jadi pemenang?

Kemudian, berdasarkan catatan HR, bahwa paket proyek pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Sumatera Barat TA. 2019 (RSNPP19-03) dengan penawaran Rp 20.805.161.000,00 selain ambruradul atau bermasalah, juga diduga dikerjakan tidak maksimal dan bahkan belum PHO.

Kemudian, oleh HR dengan mengajukan surat konfirmasi ke BP2JK Wilayah Jakarta, yang mana tembusannya disampaikan kepada PT GN, namun oleh Kantor Pos malah mengembalikan dengan alasan tidak ditemukan atau pindah alamat.

Domisili PT GN sesuai tertera dipengumuman pemenang yang terletak di GD. Graha Anugerah Lt. 7 JL. Raya Pasar Minggu No. 17 A-Jakarta Selatan adalah diduga fiktif.

Kemudian, PT GN ini pun juga sebagai penetapan pemenang sesuai pengumuman di aplikasi pendaaan Kementerian PUPR, yakni mengerjakan paket Pembanguan Rumah Susun Lanjutan Provinsi Sumatera Barat TA. 2020 (RSNPPLJTN20-03).

Pemenang PT GN dengan penawaran Rp 18.420.685.980,09 untuk tahun anggaran 2020 dan selesai lelang atau tanggal kontrak tanggal 28 Oktober 2020 , yang mana lokasi proyek adalah BWS Sumatera V, KemenPUPR, Kota Padang – Padang (Kota) dengan Satker Pengembangan Perumahan – Ditjen Penyediaan Perumahan.

Proyek rusun yang dikerjakan PT GN diduga sebagai perusahan tertentu dan merupakan monopoli dengan adanya permainan antara Satker Pengembangan Perumahan/Satker Jawa Barat Ditjen Penyediaan Perumahan dan dengan BP2JK yang melelang paket tersebut, dan diharapkan agar diusut oleh aparat terkait dan serta bapak Menteri PUPR dengan menindak tegas anak buahnya. tim

Tinggalkan Balasan