Proyek Revitalisasi Kali Wonokromo dan Kali Surabaya Menangkan Badan Usaha Berafiliasi

oleh -500 views
oleh
SURABAYA, HR – Sebagai tindak lanjut pemberitaan sebelumnya, kalangan LSM mempertanyakan penetapan pemenang yang diduga dikondisikan kepada perusahaan tertentu, yang selama ini sering mendapatkan paket proyek di lingkungan BBWS Brantas, dan berharap kepada aparat terkait dipersilahkan turut mengawasi dan mengusutnya.
Ketua Umum LSM Lapan (lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian, menjelaskan hal itu kepada HR, (7/11), di lobby Gedung Kemen PUPR, Pattimura, Jakarta.
“Kita menilai, bahwa penetapan pemenang pada perusahaan tertentu itu, sangat kental dijagokan. Oleh karena itu, diminta aparat terkait turut mengawasinya dan mengusut lelang tahun 2016 yang dimenangkan perusahaan berafiliasi di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Surabaya,” ujarnya.
Ditambahkan Gintar, dengan meminta Kementerian PUPR yang dipimpin Basoeki Hadimoeljono dengan tegas untuk menindak tegas dan bila perlu mengganti bawahannya di Satker PJSA Brantas yang diduga ikut bermain dalam proses pelelangan. Terlebih, Menteri PUPR merupakan bekas Irjen PU dan pernah berkomentar, bahwa di Balai bila mendapatkan paket harus ada “uang pelicin” dan itu harus diusut?,” katanya.
“Bila benar yang disampaikan Menteri, ya harus dibuktikan, dan jangan slogan saja,” ujarnya.
Masih ada dugaan praktek “arisan” dalam mekanisme lelang proyek, yang dimenangkan dengan diduga berafiliasi, dan sebenarnya bahwa Satker atau pokja mengetahui hal itu sebagai larangan afiliasi. Namun pihak Satker/Pokja tidak menggugurkan dan malah membiarkan atau memaksakan sebagai pemenang yang diduga sarat KKN dengan memenangkan perusahan berafiliasi.
“Sudah selayaknya aparat terkait seperti Kejaksaan Agung turun ke lapangan untuk mengawasi dan bila perlu diusut,” ujarnya.
Surat kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan proses lelang yang dimenangkan oleh PT RJ kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Ditjen SDA, Kementerian PUPR RI dengan surat Nomor : 035/HR/IX/2016, tanggal 5 September 2016, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kepala Balai, maupun Kasatker atau Pokja yang mewakilinya.
HR telah memuat sebelumnya, bahwa tender di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA), Balai Besar Sungai Brantas, diduga sarat kepentingan dengan memenangkan rekanan tertentu dengan mengabaikan sejumlah peraturan.
Benarkah demikian? Dan berdasarkan website LPSE Kementerian PUPR, dimana paket yang dimenangkan oleh PT Rudy Jaya (RJ) yakni Paket Revitalisasi Kali Wonokromo dan Kali Surabaya dengan nilai penawaran Rp 56.820.945.000 dari nilai HPS Rp 58.963.680.000 atau 96,36 persen yang bersumber dari APBN 2016 Kementerian PUPR.
Sebelum penetapan pemenang RJ, dimana peserta yang memasukkan penawaran harga ada lima, dari terendah yakni PT Hariara penawaran Rp 54.308.071.000,00, PT Waskita Karya Rp 54.853.027.000, PT Kharisma Bina Konstruksi Rp 55.627.300.000, PT Rudy Jaya Rp 56.820.945.000 dan PT Nindya Karya Rp 57.206.979.000. Lalu pemenang adalah urutan keempat, yang merupakan termasuk penawar tinggi hingga berpotensi tidak berupaya menyelamatkan/menghemat keuangan negara.
Dan anehnya, penawar para terendah ada empat peserta, dimana terhadap tiga peserta digugurkan dalam tahapan evaluasi administrasi dengan alasan, “tidak ada surat pernyataan kebenaran dokumen, tidak ada surat dukungan bank dan Kualifikasi perusahaan tidak sesuai. Sedangkan satu peserta yang terendah yakni PT Hariara digugurkan dalam evaluasi teknis yakni, “personil (Administrasi, Petugas K3, Teknisi beton, Teknisi Tanah, dan Logistik) tidak ada”.
Berdasarkan detail yang diperoleh dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), bahwa pemenang PT Rudy Jaya dengan peserta yang memasukkan penawaran harga pada paket Revitalisasi Kali Wonokromo dan Kali Surabaya, yakni PT Kharisma Bina Konstruksi (PT KBK) diduga berafiliasi, atau adanya persekongkolan dengan memenangkan rekanan binaan yang selama ini selalu mendapatkan paket dilingkungan Balai Brantas.
Yakni, atas nama Ferry TPW adalah salah satu personil atau Tenaga Ahli di PT RJ. Sedangkan di PT KBK sebagai pengurus/direktur, sehingga rangkap jabatan, dan hal ini terbukti atau terlihat dari alamat atau tempat tinggal di Janti Rt/Rw. 013/003 Kel. Jati Kec. Tarik dan Nomor KTP : 3515011702810001 yang sama pada kedua perusahaan tersebut.
Dengan adanya rangkap jabatan di perusahaan pemenang PT RJ dengan peserta PT KBK, maka penetapan pemenang pada paket itu telah mengesampingkan Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015 Pasal 6 huruf c tentang Afiliasi butir a ke-2 tentang Afiliasi, yakni keterkaitan hubungan baik antar penyedia barang/jasa dan seterusnya, dan bahkan didapat informasi bahwa penetapan pemenang PT RJ yang berafiliasi dengan PT KBK juga beserta PT HR sebagai penawar terendah satu adalah terindikasi sebagai perusahaan pinjam bendera atau rental dalam satu kendali.
Begitu pula persyaratan untuk SBU yang diterapkan oleh Pokja/Satker, yakni untuk kode S1001/Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya sebagai induknya, bahwa perusahan pemenang PT RJ memiliki kemampuan dasar cukup lumayan yang berkualifikasi B2 dan yang seharusnya mengerjakan proyek diatas Rp 250 miliar atau tak terhingga.
Namun saying, untuk persyaratan lainnya seperti SBU untuk kode SP007/Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Pondasi, termasuk Pemacangannya, dan kode SP010/Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Beton, diduga pemenang PT RJ tidak memiliki kedua subbidang klasifikasi tersebut, padahal Pokja atau Satker mensyaratkan SBU untuk SP010 dan SP007. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan