Proyek Rest Area Puncak Dipertanyakan, Domilisi Perusahan Diduga Fiktif?

oleh -13 Dilihat

BOGOR, HR – Tindaklanjut pemberitaan HR dan www.harapanrakyatonline.com proyek Penataan Kawasan dan Pembangunan Rest Area Puncak, yang mana koran HR sebelumnya dikirim melalui kantor Pos ke alamat/domisili pelaksana kontraktor di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Namun oleh Kantor Pos mengembalikan dengan asalan tidak ditemukan atau pindah alamat.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, proyek yang bersumber APBN 2020 Kementerian PUPR melalui pelaksana oleh Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I/PPK – BPPW Provinsi Jawa Barat, itu dikerjakan PT Subota Internasional Contractor (PT. SIC).

Paket Penataan Kawasan dan Pembangunan Rest Area Puncak Kabupaten Bogor dengan HPS Rp 61.784.444.000,00, dikerjakan PT SIC dengan penawaran Rp48.117.818.614,81.

Kemudian sesia pantauan tim Harapan Rakyat (HR) beberapa hari lalu, pelaksana PT SIC dan dengan supervisi PT. Binamitra Bangun Sarana Pratama (PT. BBSP), selain adanya keterlambatan pekerjaan atau progres, juga yang tertera di plang papan nama proyek.

Didalam plang nama proyek tertulis anggaran fisik senilai Rp 48.117.818.614,81, namun untuk supervisi tidak tercatat nilainya sehingga terkesan atau seolah-olah bahwa biaya supervisi diambil dari anggaran pelaksana fisik.

Padahal sesuai lelangnya, dana supervisi tersendiri yakni PT BBSP dengan penawaran senilai Rp Rp 1.518.620.000,00.

Proyek yang terletak di kawasan Agrowisata Gunung Mas, Puncak- Kabupaten Bogor itu, yang mana disebut sebagai proyek multiyear (tahun 2020-2021), maka oleh pelaksana fisik tidak mengejar progres atau lambat pekerjaannya, dan mungkin itu dilakukan karena proyek multiyear yang dimulai dikerjakan sejak awal Agustus lalu.


Proyek Rest Area Puncak.

Lelang Bermasalah

Proyek unggulan Kementerian PUPR, itu lelang yang memakan waktu kurang lebih tiga bulan diikuti empat belas (14) peserta yang memasukkan penawaran harga dan dimana pemenang PT SIC adalah urutan kelima terendah.

Namun, penawaran PT SIC senilai Rp 48.117.818.614,81 atau setara 77, 88 persen, yang mana penawaran kewajaran harga dibawa 80 persen dari nilai HPS

Artinya, penawaran PT SIC diduga tidak dilakukan evaluasi dan klarifikasi yang ketat terhadap kewajaran harga dan serta ada unsur kesengajaan dengan memenangkan, yang mana juga tidak menaikkan jaminan pelaksana 5 persen?

Sehingga karena tidak wajar harga dibawa 80 persen dari nilai HPS, maka harusnya gugur atau lelang ulang, atau masih ada peserta yang layak sebagai pemenang dengan penawaran diatas 80 persen dari nilai HPS.

Dan bahkan bila dibandingkan dengan salah satu peserta yakni PT TRA dengan penawaran Rp 49.409.669.872,17 atau setara 79,9 persen. Artinya masih lebih bagus dengan mendekati penawaran 80 persen, namun malah digugurkan dengan asalan, “setelah dilakukan klarifikasi kewajaran harga, harga penawaran dinyatakan tidak wajar. (Dokpil Petunjuk evaluasi kewajaran harga BAB XIII Angka 11).

Lalu dengan penawaran 79. 9 persen pun digugurkan dengan tidak wajar, lalu yang 77, 8 peren malah dimenangkan, dan tentu hal ini ada apa?

Bahkan penetapan pemenang PT SIC, ada peserta yang melakukan sanggahan, namun pihak yang melelang tidak menggubrisnya.

Kemudian, pelaksanaan pembuatan lelang Penataan Kawasan dan Pembangunan Rest Area Puncak Kabupaten Bogor ini dijadwalkan tertanggal 11 Mei 2020, maka hingga harusnya mengacu sesuai Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia. Yang mana peserta/perusahan yang masuk adalah kalangan Usaha Menengah.

Namun, ini malah dibuat dengan mengacu Permen PUPR No.14/PRT/M/2020 agar yang masuk peserta dari “usaha besar (B)”.

Padahal, sudah ditegaskan pada pasal 129 Permen PUPR No.14 yang berlaku mulai tanggal 18 Mei 2920 (huruf a.b) berbunyi: Pengadaan jasa konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap persiapan berdasarkan Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019 tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dan (b). Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan berdasarkan Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019, masih tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan jasa konstruksi.

Begitu pula PT. SIC (usaha besar) yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta, dimana sesuai tertera di plang proyek tidak tercantum adanya berKSO dan juga tidak mengandeng perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat, padahal sesuai Bab III-IKP poin (9.13. Evaluasi Teknis, huruf d. 2b) dimana pekerjaan dengan nilai pagu anggaran diatas Rp 50 miliar wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan tersebut.

Lalu “personil manajerial” yang diajukan sebagai penawaran tidak mencukupi atau tumpang tindih dalam bersamaan pada dipaket lain yakni Pembangunan Prasarana Olahraga dan Kewirausahaan Universitas Papua Kab. Manokwari (Lanjutan) di Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Papua Barat – Ditjen CIpta Karya, yang kemudian untuk SKA Ahli K3 diduga melakukan pinjaman/rental yang mana keabsahannya diragukan.

Kemudian dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas Rp 50.000.000.000,00 diduga tidak melakukan diwajibkan memberikan alih pengalaman atau keahlian melalui sistem kerja praktik atau magang.

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor :061/HR/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang disampaikan ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari kabalai atau satker maupun PPK. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.