Proyek Pembangunan Kampus BP2TD: PT HK Larang Pers Meliput

oleh -457 views
oleh
BALI, HR – Satuan Pengamanan (Satpam) proyek Pembangunan Kampus BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali) milik Balai Diklat Perhubungan, di Desa Sam Sam, Kabupaten Tabanan, Bali, melarang wartawan meliput pembangunannya.
Surat larangan peliputan, 
pekerja proyek yang tidak 
dilengkapi alat-alat keselamatan 
kerja, dan direksi keet.
Yudi, anggota Satpam proyek yang melarang peliputan itu di lokasi proyek, Selasa (4/10), mengungkapkan, wartawan tidak boleh melakukan peliputan atau pengambilan gambar kegiatan pembangunan.
“Tanpa seijin dari pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red) serta didamping oleh petugas K3S, kami tidak berani memberikan informasi maupun memperbolehkan anda masuk lokasi proyek,” jelas Yudi.
Sayangnya, petugas K3S, yaitu Gunawan sedang melakukan tugas lain di luar daerah.
“Yang biasa mendampingi wartawan, sedang ada tugas di Lombok, Pak,” terangnya.
Perlu dipertanyakan, tidak adanya petugas K3S di lokasi proyek. Siapa yang bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan kerja.
 Humas Kajati Bali, Azhari Kuriawan
Larangan kegiatan jurnalistik tersebut, menurutnya merupakan perintah dari pihak pelaksana kegiatan pembangunan, ketatnya aturan yang dibuat oleh perusahaan plat merah ini, patut dipertanyakan. Pasalnya, proyek yang dibiayai oleh Pemerintah, dengan menggunakan uang rakyat tersebut, seakan tertutup bagi masyarakat. Padahal kontrol masyarakat dalam setiap pelaksanaan kegiatan, sangat perlu. Dan hal ini menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan pelaksanaan Proyek Gedung Kampus BP2TD milik Balai Dishub ini? Apa karena lagi di bidik oleh aparat?
Selain memasang petugas Satpam alias “Body Guard” di pos Satuan Pengamanan, pihak pelaksana, yaitu PT. Hutama Karya, juga memasang catatan bertuliskan, “Bagi setiap wartawan yang ingin melakukan peliputan, agar membawa surat rekomendasi atau informasi terlebih dahulu dari pihak pemilik Proyek, yaitu PPK Proyek Gedung Dishub Tabanan Bali”. Yang ditandatangani oleh General Superintendent PT. Hutama Karya (Persero) yaitu Arif Rahman ST.
“Tidak boleh mengambil gambar, Pengawas kami sedang tidak berada di sini, Kemarin juga ada dua orang wartawan, salah satunya dari media lokal yang datang ke sini, kami tetap tidak memperbolehkan mereka masuk,” ungkapnya.
Sikap penolakan kegiatan peliputan di proyek pembangunan Gedung Kampus BP2TD milik Balai Dinas Perhubungan ini, menimpulkan opini miring, khususnya bagi pelaksana.
Wartawan HR yang melihat dari sebelah utara luar tembok pembatas pembangunan, masih banyak pekerja proyek yang mengabaikan keselamatan mereka, seperti yang terlihat dalam (foto-red). Tanpa menggunakan standart K3L. Tanpa helm maupun vest dan sepatu boat khusus. Padahal di sekitar pagar kantor Direksi Keet, terpampang papan Standart Keselamatan Kerja, lengkap dengan gambarnya.
PT. Hutama Karya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa konstruksi, mengerti tentang Pasal 18 Undang-Undang RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Melarang wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan merupakan tindakan yang menghalang-halangi wartawan dan menghambat wartawan.
Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana ditentukan Pasal 18 Undang-Undang RI No.40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menerangkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi yang sedang bekerja dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Proyek yang ditargetkan rampung pada 2016, tahun jamak itu didanai dari Pemerintah Pusat, dengan nilai kontrak sebesar Rp 90 miliar.
Sementara itu, PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen, Putu Eka Suwartawan yang berusaha ditemui di kantornya, di kawasan Batubulan, Kabupaten Gianyar, tidak ada di tempat.
Wartawan HR di terima oleh seorang Staf Kabag TU Balai Diklat Perhubungan, yaitu Ibu Sueni beserta stafnya Bowo. Sayangnya, mereka tidak mau berkomentar banyak.
“Untuk informasi terkait proyek, besok saja, tunggu Pak Putu Eka,” jelas ibu Sueni pada HR.
Sikap bungkam Sueni beserta stafnya, yang tidak mau memberi informasi, sangat disayangkan, begitu juga ketika awak HR ingin melakukan konfirmasi melalui Hand Phone kepada PPK, dengan alasan privasi, Sueni tidak bersedia memberi nomor kontak sang PPK.
Pembangunan Kampus BP2TD yang saat ini lagi di “Bidik” oleh Kejaksaan Tinggi Bali, karena ada indikasi dugaan “Mark Up” pengadaan lahannya.
Dan hal ini dipertegas oleh Humas Kajati Bali, Azhari Kuriawan pada HR melalui Hand Phonenya. Pria ramah ini menjelaskan, jika terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Kampus BP2TD milik Balai Dishub, masih dalam pendalaman.
“Kita masih mengumpulkan data-data, dan ini masih dalam proses, jika nanti sudah lengkap, kami akan melakukan Pres realease, tunggu saja,” janji pria yang akrab dengan awak jurnalis ini. ans


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan