Proyek Pasar Sibolga Nauli, Dokumen Perusahaan Keabsahan Diragukan

oleh -628 views

SIBOLGA, HR – Proyek Pasar Sibolga Nauli yang tertunda- tunda dan akhirnya dikerjakan oleh rekanan/kontraktor oleh PT. Tureloto Battu Indah yang berdomisili dari DKI Jakarta.

Walikota Sibolga, Jamaluddin Pohan bersama Wakil Walikota, Pantas Lumbantobing meresmikan pemancangan tiang perdana atau ground breaking proyek Pasar Sibolga Nauli pada (19/7-21), yang merupakan proyek nasional dari Kementerian PUPR senilai Rp 61.846.401.244,34.

Kemudian, Ditjen Cipta Karya melalui Balai Pelaksana Prasarana Permukiman Sumatera Utara (BPPWSU)-Satker PPPW I/Provinsi Sumut selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengeluarkan SPK No. 02.02/SPBBJ/PPPW-PS.NAULI/2020 Tanggal 5 Nopember 2020 dengan 330 Hari Kalender (HK) dari terbitnya SPBBJ tersebut.

Lalu sebelum mengerjakan Pasar Sibolga Nauli ini, dimana proses lelang dimulai pertengahan Juli 2020 dan hingga selesai lelang tanggal 23 Oktober 2020 yang sumber dari APBN-2020 (tahun jamak 2020-2021).

Proses lelang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Utara- Ditjen Bina Konstruksi.

Namun dalam proses lelang terdapat diperoleh sejumlah kejanggalan, khususnya dokumen pemilihan oleh peserta pemenang.

Paket senilai HPS Rp 66.500.000.000,00 yang ditetapkan pemenang PT. Tureloto Battu Indah (PT.TBI) dengan penawaran atau terkoreksi Rp 61.846.401.244,34.

PT.TBI yang berdomisli diduga bergonta ganti itu yakni sebelumnya sesuai di portal LPSE terdapat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok P No. 7 Jl. Letjend Suprapto Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran-Jakarta Pusat DKI Jakarta (awal penetapan pemenang lelang tercatat di LPSE).

Kemudian berganti domisili/kantor menjadi di Komp. Perkantoran Cempaka Putih Blok B-5, Jl. Letjend Suprapto No. 160 Kemayoran Jakarta Pusat – Jakarta Pusat (Kota) – DKI Jakarta (penetapan lelang sampai sat ini tercatat di LPSE).

Lalu, peserta yang memasukkan paket Pembangunan Pasar Sibolga Nauli ini ada 10 peserta, dimana PT TBI adalah urutan ke delapan (8) atau termasuk penawar tinggi atau masih ada tujuh peserta terendah dan layak sebagai pemenang.

Dalam hasil evaluasi atau lulus administrasi/teknis/harga ada dua peserta yakni PT TBI selaku terkontrak dan PT ME dengan penawaran Rp 62.950.015.311.70.

Surat tembusan konfirmasi.

Namun anehnya (didalam pengumuman lelang di LPSE) tercatat melakukan reverse auction, padahal soal “reverse auction: tidak diwajibkan lagi dan telah melanggar sesuai Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia pada Pasal 91 yang berbunyi :”tidak diberlakukan untuk Jasa Konsultasi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi”.

Bahkan sesuai informasi diperoleh HR, peserta pemenang PT. TBI diduga tidak Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sehingga hal itu tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan pada Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK).

Lalu juga tidak menyampaikan laporan keuangan tahun 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan, sehingga tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan pada Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Angka 11.b?

Syarat lainnya, dukungan untuk kemampuan dasar (KD) dengan 3PNt dalam kurun 15 tahun terakhir dengan BG004 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Komersial) yang diajukan PT TBI diduga pengalaman pekerjaan dari Lanjutan Pembangunan Pasar Mangkurawang Tenggarong dengan senilai Rp 106.077.200,000,00 (KD = Rp 334.692.000) oleh pemberi tugas PPK Lanjutan Pembangunan Pasar Mangkurawang Tenggarong dengan BAST : SK No. Kontrak 640-117/03/BANG-SP/III/2014 tanggal 27 Oktober 2015.

Dan diperoleh informasi HR, bahwa pekerjaan Lanjutan Pembangunan Pasar Mangkurawang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Kutai Kartanegara bermasalah.

Atau bila yang diajukan sebagai syarat KD yakni Pembangunan Gedung Kantor Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi Wilayah Kab Bogor Tahap I tahun 2017 senilai Rp 44.415.839 000 (KD-Rp 135 miliar).

Namun, kedua pengalaman pekerjaan tersebut adalah milik perusahaan PT Tangga Batujaya Abadi (bukan punya PT TBI).

Sehingga oleh Pokja BP2JK Sumut diduga tidak melakukan klarifikasi soal dukungan pengalaman kerja ini, bahkan referensi pengalaman diragukan keabsahannya untuk paket Proyek Pasar Sibolga Nauli tersebut.

Dokumen pemilihan yang download/upload oleh PT TBI pada Pasar Sibolga Nauli adalah milik perusahan PT Tangga Batujaya Abadi (PT TBA) yang sebelumnya beralih ke PT Norakara dan itu sesuai NPWP dan domisili adalah sama, dan sebelumnya domisili PT TBA ada di sekitar jl. Ampera V Jakarta Utara.

Informasi HR dan berdasarkan detail laman LKPP, dimana PT TBA keseringan terdaftar hitam/ blaclist, maka diduga administrasi/termasuk pengalaman kerja dialihkan ke perusahaan PT TBI yang kemudian diajukan PT TBI sebagai persyaratan pada paket Pembangunan Pasar Sibolga Nauli Kota Sibolga.

Pemenang PT. TBI dengan kualifikasi usaha besar (B) yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta, dengan pekerjaan senilai pagu diatas Rp 50 miliar, juga diduga tidak melakukan kewajiban untuk mensubkontrakkan perusahaan usaha kecil asal Provinsi Setempat.

Dan berdasarkan yang berbunyi : Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut.

Sertifikat manajemen perusahaan tersebut.

Kemudian, proyek Pembangunan Pasar Sibolga Nauli Kota Sibolga yang dimulai pekerjaannya sejak akhir Juni 2021, sedangkan penandatanganan kontrak atau lelang sudah selesai sejak 20 Oktober 2020 hingga tersendat kurang setahun, lalu bagaimana mekanisme atau perubahan tanggal kontrak termasuk biaya anggaran sejak Oktober 2020?

Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com No. 041 /HR/IX/2021 tgl 20 September 2021 disampaikan kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sumatera Utara
Ditjen Bina Konstruksi, dan juga disampaikan tembusan kepada penyedia jasa yang beralamat dikawasan Ruko Mega Grosir Cempaka.

Kabalai Menjawab

Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Utara Agus Kurniawan menjawa surat konfirmasi Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com.

Nomor surat Kepala BP2JK, No. PB.0201-Kb11/737 tgl 21 September 2021, dalam melaksanakan proses lelang, pokja pemilihan BP2JK Sumatera Utara telah mengacu kepada Perpres 16/20218 dan Permen PUPR No.14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia dan Peraturan Lembaga LKPP No. 09/2018 tentang pediman pelelangan pengadaan barang/jasa melalui pengadaan.

Sesuai dengan BAB IV LDP dalam dokumen pemilihan IKP No.32 tidak melakukan e reverse auction untuk pekerjaan konstruksi.

“Sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh PT Tureloto Battu Indah (PT TBI), pokja telah mengevaluasi Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, “ujar Kabalai seraya melampirkan ketiga Sertifikat tersebut kepada HR.

Pokja telah melakukan mengevaluasi terhadap Laporan Keuangan yang disampaikan PT Tureloto Battu Indah telah sesuai dengan yang dipersyarartkan dalam dokumen permilhan.

Kemampuan Dasar (KD) dari perusahaan PT Tureloto Battu Indah telah dievaluasi dengan benar dan memenuhi persyaratan. “Perihal pengalaman yang disampaikan dengan Akte Notaris 20 Tanggal 2 Maret 2018 oleh Zainuddin SH, menerangkan tentang perolehan nama Perseroan yang semula PT Tangga Batujaya Abadi menjadi PT Tureloto Battu Indah”ujar Agus Kurniawan melalui surat jawaban ke HR.

Kemudian, Pokja telah melakukan evaluasi berdasarkan yang disampaikan calon penyedia melalui LPSE dan dinyatakan telah memenuhi persyataan, temasuk dengan SBU yang disampaikan oleh PT TBI bahwa kualifikasi telah sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

Agus Kurniawan juga menyatakan terkait pelaksanaan pekerjasan bukan kewenangan Pokja Pemilihan untuk menjelaskannya.

Diakui Dokumen PT TBA ke PT TBI

Dalam surat konfirmasi HR tertanggal 20 September 2021 (pada saat tanggal 20 /9/21 itu dikirim via Kantor Pos-red), namun Ka BP2JK Wilayah Sumatera Utara langsung mejawab surarnya tertanggal 21 September 2021, padahal surat konfirmasi HR diperkirakan sampai tgl 22 atau 23 September 2021 di Medan .

Dazn anehnya, sebelum dibuat jawab Kepala BP2JK SU tertanggal 21 tersebut, dan kemungkinan olej Kabalai mendispos ke Pokja Pemilihannya detail paket Pembangunan Pasar Sibolga Nauli sebagai menjawab surat HR, (isi surat jawaban kabalai dengan pokja sama-red) namun surat jawaban Pokja malah tertanggal 27 September 2021.

Lalu, isi surat jawaban Kabalai dengan salah satu poin yakni “ pengalaman pekerjaan PT Tureloto Battu Indah adalah dokumen perusahan PT Tangga Batujaya Abadi, dan itu berdasakan Akte Notaris 20 Tanggal 2 Maret 2018 oleh Zainuddin SH.

Dan diketahui, berdasarkan di laman LKPP bahwa PT Tangga Batujaya Abadi (PT TBA) daftar hitam (blalist) mulai tanggal 26 April 2018 s/d 25 April 2020 dengan SK Penetapan : PA Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang No. 051/938/Tahun 2018 dengan pelangaran Perka No. 18 Tahun 2014 pasal 3 ayat 2 huruf c yang berbunyi : tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab.

Lalu paket pembangunan pasas Sibolga Nauli dalam proses lelang dimulai tanggal 22 Juli 2020 hingga lelang selesai tgl 23 Oktober 2020.

Sehingga atas dokumen pemilihan yang sudah di download/upload oleh PT TBA pada Pasar Sibolga Nauli, namun karena kena blacklist perusahaan yang bersangkutan saat itu (tahun 2020), hingga diduga beralih ke PT TBA semua dokumen pemilihan yang dimilki PT TBA yang mama kalau sudah di blaclist tidak boleh mengikuti lelang di lingkungan Pemerintah khususnya di Kementerian PUPR.

Jadi, apa yang disampaikan Kepala BP2JK SU Agus Kurniawan, bahwa dokumen pemilihan PT TBI ini jelas diakui oleh Kabalai, bahwa dokumen pemiihan termasuk kemampuan dasar adalah hal itu terkait sesuai Akte Notaris 20 Tanggal 2 Maret 2018 oleh Zainuddin SH, menerangkan tentang perolehan nama Perseroan yang semula PT Tangga Batujaya Abadi menjadi PT Tureloto Battu Indah.

Kemudian HR menelusir berdasarkan LPSE, dimana ketika PT TBI mengikuti lelang pada paket lain yang masih di lingkungan BP2JK Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2021 yakni peserta PT TBI dievaluasi dengan nyatakan gugur karena :
“Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertangggung jawab sehingga dikenakan sanksi Daftar Hitam (PT. Tangga Batujaya Abadi masa berlaku sanksi dari tanggal 26 April 2018 s/d 25 April 2020) Akte Nomor 20 Tahun 2018 Perubahan nama Perseroan dari PT. Tangga Batujaya Abadi menjadi PT. Tureloto Battu Indah, sehingga tidak memenuhi Persyaratan Dokumen BAB V. LDK point 2”
Kemudian, tembusan surat konfirmasi HR mengirim melalui kantor Pos ke alamat/domisili perusahaan PT TBI, namun oleh kantor Pos mengembalikan dengan tidak jelas domisili hingga surat tembusan tersebut ke redaksi HR.

Sehingga adanya perbedaan dokumen perusahan PT TBI , dan bersadarkan sesuai tayang di portal https:/lpse.pu.go.id berbeda bokumen atau administrasi yang dipublikasikan melalui portal https://ski.lpjk.net.

Berdasarkan Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. pasal 78 ayat (1) berbunyi: Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pemilihan Penyedia adalah: (a) menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dokumen pemilihan dan (c) terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan penyedia dan pada ayat (4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

Dan ayat (3) dikenakan: a. sanksi digugurkan dalam pemilihan; b. sanksi pencairan jaminan; c. Sanksi Daftar Hitarn; d. sanksi ganti kerugian; dan /atau e. sanksi denda.

Kemudian berdasarkan Permen PUPR No.14 /2020/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia pada BAB. III IKP, Pasal (6 huruf a) berbunyi : Peserta Pemilihan atau penyedia jasa yang dikenakan sanksi daftar hitam, bila Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. tim

Tinggalkan Balasan