Proyek Multiyear di PSPAM Srategis Ditjen Cipta Karya Menangkan Tanpa Dokumen Asli dan Hanya Rekomendasi

oleh -1.9K views
oleh
Direktur Pengembangan SPAM, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Ir. Muhammad Sundoro, M.Eng

JAKARTA, HR – Proyek multiyear 2017-2018 yang dianggarkan oleh APBN Kementerian PUPR dilingkungan Satker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Ditjen Cipta Karya diduga dimenangkan perusahaan binaan, dan mengajukan dokumen rekomendasi tanpa SBU dan SIUJK asli.

Paket yang diumumkan atau tayang diaplikasi LPSE Kementerian PUPR itu, antara lain: Pembangunan SPAM IKK Lumbung Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur dengan HPS Rp 40 M dan Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket I dengan HPS Rp 70 M.

Penetapan pemenang adalah PT. Duta Abadi dengan penawaran Rp 32.000.598.000, dan juga diumumkan domisili dan NPWP yakni: 02.679.353.9-801.000 pada paket Pembangunan SPAM IKK Lumbung Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket I dimenangkan PT Kartika Ekayasa dengan penawaran harga Rp 62.812.000.000, dan juga dicantumkan alamat dan NPWP.

Kedua paket tersebut, masing-masing diumumkan juga dengan tercantum jadwal lelang dan syarat kualifikasi yang diminta oleh ULP Pokja yakni SBU SI 008 – Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal.

Seperti paket Pembangunan SPAM IKK Lumbung Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur yang dimenangkan PT Duta Abadi, ternyata memiliki double NPWP yakni: di pengumuman pemenang tercatat: 02.679.353.9-801.000, sedangkan di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET) tercatat: 01.611.326.8-801.000. Dari kedua NPWP itu, tidak diketahui mana yang digunakan untuk mengikat kontrak.

PT Duta Abadi memenang tender itu setelah melalui tahapan lelang, yakni Pengumuman Pascakualifikasi tanggal 24 Mei – 11 Juli 2017/Download Dokumen: 24 Mei – 11 Juli 2017/Evaluasi Dokumen kualifikasi 14 Juli – 18 Agustus 2017/Pembuktian Kualifikasi 15 Agustus – 16 Agustus 2017 dan penandatanganan kontrak tanggal 28 Agustus 2017 atau Lelang Sudah Selesai.

Dan sesuai syarat kualifikasi yang diminta Pokja yakni Sertifikat Badan Usaha (SBU): S1008 (Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal) yang masih berlaku. ULP tidak meminta dokumen PT Duta Abadi berupa Surat Keterangan untuk SBU S1008.

SBU S1008 PT Duta Abadi ternyata telah habis masa berlakunya pada tanggal 12 Agustus 2017, tepatnya sebelum Tahap Pembuktian Kualifikasi tanggal 15 – 16 Agustus 2017 pada Paket Pembangunan SPAM IKK Lumbung Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

Kasus serupa juga terjadi pada PT Kartika Ekayasa pada paket Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket I senilai Rp 62.812.000.000.

PT Kartika Ekayasa memenangkan paket itu setelah melalui tahap lelang yakni, Pengumuman Pascakualifikasi tanggal 30 Mei – 25 September 2017, Pemasukan Dokumen tanggal 30 Mei – 25 September 2017, Evaluasi Dokumen Kualifikasi 29 September – 16 Nopember 2017, Pembuktian 08 Nopember 2017, dan penandatanganan kontrak tanggal 23 Nopember 2017/Lelang Sudah Selesai.

Untuk memenangkan PT Kartika Ekayasa, ULP bahkan membutuhkan waktu enam. Lamanya proses lelang untuk menentukan perusahaan itu sebagai pemenang, menyiratkan adanya dugaan dokumen syarat kualifikasi berupa SBU S1008 masa berlakunya telah habis per tanggal 15 Agustus 2017.

Anehnya, pada tahap pemasukan/download dokumen kualifikasi dimulai tanggal 30 Mei – 25 September 2017 (sekitar 4 bulan-red), diduga dilakukan untuk mengulur-ulur waktu menunggu proses SIUJK dan SBU cetakan baru milik PT Kartika Ekayasa dari LPJK. Dugaan itu diduga bertujuan untuk menghindari gugurnya PT Duta Abadi dan PT Kartika Ekayasa saat tahapan tender.

Bukan itu saja, Pokja juga tidak meminta Surat Keterangan sebagai pengganti dari SBU 1008, karena syarat yang diminta adalah SBU 1008 yang masih berlaku, bukan meminta SBU 1008 yang masih diperpanjang.

Anehnya lagi, masih pada tahapan lelang, Pokja menempatkan tahapan lelang tidak sesuai urutan. Misalnya, untuk tahap “evaluasi harga” lebih duhulu daripada “evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi”.

Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi yakni untuk paket Pembangunan SPAM IKK Lumbung Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur yang dimenangkan PT. Duta Abadi, tanggal 24 Nopember 2017 dengan nomor: 88/HR/XI/2017, dan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi untuk Paket Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket I yang dimenangkan PT. Kartika Ekayasa, tanggal 4 Desember 2017 bernomor: 92/HR/XII/2017.

Jawaban Kasatker Buka Bobrok
Kepala Satuan Kerja Pengembangan Air Minum Strategis, Rachmat Budi Siswanto menjawab surat HR dan harapanrakyatonline.com dengan surat bernomor: UM.01.01/Strategis-AM /4, tanggal 4 Desember 2017.

“Bahwa SBU pemenang PT Duta Abadi, dimana calon penyedia jasa mengisi data dan Isian Kualifikasi yang terdapat dalam SPSE dan formulir isian Kualifikasi. Pokja melakukan pembuktian kualifikasi dengan melihat dokumen asli yang dibawa oleh calon penyedia jasa, dan telah mengacu kepada dokumen pengadaan Bab II Instruksi Kepada Peserta,” ujar Rachmat Budi Siswanto dalam surat jawabannya kepada HR.

Pada saat pembukaan penawaran tanggal 13 Juli 2017, kata Kasatker PSPAM, bahwa SBU PT Duta Abadi masih berlaku dengan hasil pembukaan penawaran PT Duta Abadi sebagai penawar terendah.

“Jadi, pokja juga telah melakukan pembuktian kualifikasi, dan PT Duta Abadi dapat menyampaikan membuktian bukti surat rekomendasi asli DPP Gapkaindo Sulawesi Selatan No. 12/IVVD/G-55B/2017 tanggal 16 Agustus 2017, yang menerangkan bahwa SBU PT Duta Abadi dalam proses pengurus di LPJKD Sulawesi Selatan dan telah lulus sertifikasi,” ujar Rachmat Budi, seraya menambahkan SBU PT Duta Abadi selesai cetak tanggal 20 Nopember 2017.

Terkait NPWP PT Duta Abadi, kata Rachmat, sampaikan bahwa NPWP Duta Abadi yang benar adalah No. 02.679.353.9-801.000. Adapun tampilan di LPJK Net akan direvisi oleh yang bersangkutan, dan tanggal kontrak dilakukan tanggal 23 Nopember 2017 dengan PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilayah IIB.

Lalu, untuk jawaban yang dimenangkan PT Kartika Ekayasa pada Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket I, oleh Kepala satker PSPAM Strategis dijawab dengan surat nomor: UM.0101Strategis-AM/62, tanggal 11 Desember 2017.

Dalam surat itu dijelaskan, sesuai jadwal saat pembukaan penawaran tanggal 29 September 2017, PT Kartika Ekayasa didalam dokumen penawaran yang diupload juga melampirkan Surat Keterangan dari BPC Gapensi Jakarta Pusat No. 16/BPC-DKI/S-KET/VIII/2017 tertanggal 26 September, bahwa SBU PT Kartika Ekayasa saat ini sedang dalam proses registrasi/permohonan sertifikasi SBU dan Proses SIUJK.

“Pokja juga telah melakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 8 Nopember 2017, dan PT Kartika Ekayasa dapat menyampaikan/membuktikan SBU asli tertanggal 27 September 2017 dan berlaku sampai dengan 26 September 2020,” ujar Rachmat Budi Siswanto, serta menambahkan, kontrak antara PT Kartika Ekayasa dengan PPK Pembinaan teknis dilakukan tanggal 14 Desember 2017.

Lelang Terindikasi
Gintar Husugian, Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan) menilai, apa yang disampaikan oleh kasatker PAM Strategis Ditjen Cipta Karya adalah sesuatu yang memalukan dan membuka bobrok lelang sendiri.

“Kenapa? Lelang tersebut membenarkan memakai dokumen susulan, atau lebih parahnya lagi “surat rekomendasi”. Padahal dalam proses lelang di instansi mana pun itu, termasuk dilingkungan Kementerian PUPR harus dokumen asli, dan tidak bisa susul-susulan atau rekomendasi segala,” ujar Gintar kepada HR (8/2/2018), di Jakarta.

Ditambahkan Gintar, lelang di Satker PAM Strategis ini sangat aneh-aneh. Artinya, dilingkungan Satker Perbaikan Air Minum itu bisa lelang, dimana administrasi Badan Usaha untuk dievalusi belakangan. Padahal diketahui, bahwa suatu proses lelang di instansi pemerintah, yang lebih duhulu adalah melakukan evaluasi administrasi, teknis dan baru penawaran harga.

“Ya, duluan adalah evaluasi dukumen kualifikasi, lalu ke tahap pembuktian kualifikasi, lalu ke tahap evalusi teknis dan penawaran harga,” ujarnya.

Gintar menegaskan, penafsiran evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi adalah pembuktian kepada dokumen apapun yang disyaratkan saat tender, dan dalam keadaan masih berlaku. Bila saat pembuktian ternyata dokumen tersebut telah mati, berarti logikanya perusahaan peserta itu harus gugur.

“Kalau perusahaan lain mengikuti tender dengan modus seperti PT Duta Abdi dan PT Kartika Ekayasa, yakni mengajukan dokumen susulan atau rekomendasi dari Gapensi seperti SBU dan SIUJK, apakah bisa dimenangkan? Kalau bisa, kenapa gak semua peserta ikut tender?” kata Gintar.

Proses tender ini terindikasi adanya penyalagunaan wewenang yang menimbulkan dimenangkannya rekanan tertentu, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Aparat terkait harus segera bertindak. Kalau tidak ada gerakan aparat hukum dalam kasus ini, ada dugaan bahwa upeti juga mengalir ke instansi hukum di negara ini,” tegas Gintar. tim

Tinggalkan Balasan