Proyek Mega Kementerian PUPR Dimenangkan Rekanan Tertentu?

oleh -1.3K views
Kawasan Penataan Kota Lama Semarang Tahap 2.

SEMARANG, HR Proyek di Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Tengah, BPPW – Ditjen Cipta Karya, itu dimenangkan dikerjakan PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ), dimana proses lelang dilakukan BP2JK Jawa Tengah yang bersumber APBN 2019 (dikerjakan mulai tahun 2020) pada paket Penataan Kawasan Kota Lama Semarang Tahap II itu diduga sarat kepentingan.

Pasalnya, dukungan diajukan pemenang PT RPJ untuk tenaga tetap bersertifikat ahli SKA Muda sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan untuk Usaha Menengah, tidak memiliki paling satu (1) tenaga ahli tetap/SKA-Muda?.

Berdasarkan detail di laman lpjk yang diperoleh HR, nama tenaga ahli tetap milik PT RPJ antara lain Stefanus Yuan Rawatan ST dengan AS211 – Ahli Sumber Daya Air/Madya, AS202 – Ahli Teknik Jalan/Madya, Teuku Aulia ST dengan AS211 – Ahli Sumber Daya Air/Madya, AL602 – Ahli Manajemen Proyek/Madya, Daud Tirta irawan denan AA103 – Ahli Arsitektur Lansekap/Madya dan Jenhot Sinaga ST dengan AS202 – Ahli Teknik Jalan/Madya, AS211 – Ahli Sumber Daya Air/Madya.

Dari nama tenaga ahli/SKA tersebut diatas, jelas – jelas tidak ada yang menyandang kualifikasi Muda, padahal yang diminta Pokja BP2JK sebagai persyaratan Memiliki SDA Tenaga Ahli dengan kualifikasi “Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air atau Ahli Muda Teknik Jalan dengan pengalaman 5 tahun”.

Dengan tidak adanya tenaga ahli/SKA tetap milik PT RPJ sehingga tidak mencerminkan sesuai ketentuan pembuktian tenaga tetap dengan bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1, yang mana hal ini seharusnya lelang ulang atau batal.

Begitu pula, dukungan “personil manajerial” yang ditawarkan oleh pemenang PT RPJ bila mengacu nama-nama tenaga ahli/SKA milik sendiri itu seperti disebut diatas, tidak mencukup sesuai dengan jenis hingga diduga oleh pemenang melakukan pinjam atau rental SKA, yang mana keabsahannya diragukan.

Kemudian, pemenang dengan penawaran tinggi, dan dari sejumlah peserta diantaranya : PT Bumi Aceh Citra Persada Rp 56.096.804.240,61, PT Trisna Karya Rp 56.749.427.407,07, PT Karya Adi Kencana Rp 59.200.000.000,91, PT Linggarjadi Perkasa Rp 59.200.005.720,15, PT Lambok Ulina Rp 62.567.360.560,83, PT Runggu Prima Jaya Rp 64.390.767.073,57, PT Aura Sinar Baru Rp 64.604.551.713,59 dan PT Deficy Sigar Pratama Rp 65.149.623.416,77.

PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ) pada Penataan Kawasan Kota Lama Semarang Tahap 2 adalah urutan keenam dari delapan peserta, dan penawaran para terendah bila dibandingkan penawaran pemenang sangat jauh selisihnya hingga hal ini dinilai berpotensi kerugian Negara.

Dan anehnya, dievaluasi dengan gugurnya peserta harga terendah disamakan kalimatnya, yakni “Tidak memiliki saldo rata-rata tiga bulan terakhir sebelum dilaksanakannya tender dengan nilai minimal sepuluh perseratus dari HPS dibuktikan dengan rekening koran”.

Lalu, apakah para peserta penawaran terendah digugurkan dengan mengajukan dokumen yang sama, hingga digugurkan dengan alasan yang sama pula?.

Kemudian, paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran diatas Rp 25.000.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis), dan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil, namun oleh pemenang PT RPJ yang berasal dari Jakarta Timur, itu tidak melakukannya?.

NPWP Double

Penetapan pemenang yang diumumkan diaplikasi pengadaan Kementerian PUPR tercatat nomor pokok wajib pajak (NPWP) yakni : 01.364.179.0-005.000.

Namun sesuai detail untuk mengurusan administrasi dokumen lelang tercatat NPWP bernomor : 01.364.179.0-008.000.

Bila diklik atau di input dengan berdasarkan NPWP 01.364.179.0-005.000 sama sekali tidak muncul, dan kemudian kalau NPWP bernomor : 01.364.179.0-008.000 baru ada dan jelas sesuai badan usaha yang dimilik PT RPJ.

Sehingga dinilai dokumen administrasi oleh pemenang tidak valid, dan diduga untuk akses mengikuti lelang menggunakan NPWP 01.364.179.0-005.000 dan sedangkan untuk penagihan nilai kontrak menggunakan NPWP : 01.364.179.0-008.000.

Padahal, persyaratan dari Penyedia barang (kontraktor) adalah harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, dan NPWP itu tidak boleh double dan secara hukum, bahwa NPWP adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak dengan dibuktikan Akta Perusahaan.

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan tersebut dengana nomor : 005/HR/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang disampaikan kepada kepala balai pelaksana pemilihan jasa konstruksi (BP2JK) Jawa Tengah, Ditjen Bina Konstruksi.

BP2JK Menjawab

Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Tengah, V. Untoro Kurniawan ST, MM, MT dengan jawaban surat bernomor : BK.10-Kb23/146, tanggal 6 Februari 2020.

Untoro Kurniawan menyatakan dokumen pemilihan disusun sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia.

Tender penataan Kawasan Kota Lama Semarang Tahap 2 (Hertage) telah selesai dilaksanakan, dan pokja pemilihan telah melakukan proses sesuai dokumen pemilihan berdasarkan dokumen pemilihan.

“Evaluasi dan pembuktikan kualifikasi untuk tenaga tetap telah dilaksanakan mengacu pada dokumen pemilihan Bab III – IKP Bagian A , poin 11 dan dokumen pemilihan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Bagian B, butir 8, “ujar Untoro Kurniawan melalui surat jawaban kepada HR.

Kemudian, kata BP2JK, evaluasi dan pembuktian kualifikasi untuk NPWP telah dilaksanakan mengacu dokumen pemilihan Bab V- LDK dan dokumen pemilihan Bab VIII Tara Cara Evaluasi Kualifikasi Bagian F, butir 2, dan sedangkan pekerjaan disubkontrakkan telah dievaluasi dan pembuktian kualifikasi dengan mengacu pada dokumen pemilihan Bab 1-Umum Bagian C dan dokumen pemilihan Bab III- IKP, Pasal 29 ayat 14 poin e.

“Personil manajerial” dilaksanakan mengacu Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019, Bab VI Bagian Ketiga Belas, Pasal 91-butir 2, dimana rapat persiapan penunjukan penyedia telah dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan kewenagannya dan telah dinyatakan bahwa pemenang yang ditetapkan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan,“ ujarnya kepada HR.

Jawaban Asbun

Apa yang disampaikan kepala BP2JK Jawa Tengah hanya menjebarkan isi Permen PUPR No, 07/PRT/M/2019, namun tidak dibarengi dengan lampiran data sesuai pertanyaan HR.

Padahal, oleh HR mengajukan sejumlah pertanyaan dengan dibarengi lampiran data seperti tenaga ahli tetap, NPWP double dan lainnya.

Seperti tenaga ahli tetap/SKA Muda yang ditawarkan/diajukan oleh pemenang atas nama siapa dan termasuk personil manejarial, namun oleh pokja tidak dijelaskan kepada HR. .

Jawaban BP2JK dengan bersandar ke Permen PUPR tersebut, selalu dengan kata evaluasi, evaluasi dan mengacu dokumen pemilihan-dokumen pemilihan dengan Bab dan Pasal ini dan itu, namun ada salah satu poin yang diduga oleh BP2JK tidak paham menyebutkan, “BAB III-IKP Bagian A, Poin 11”.

Dimana isi BAB III-IKP Bagian A, Poin 11 berbunyi, “Dokumen Pemilihan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia” dan ini pun ada tertulis di (Bagian B).

BP2JK dengan jawaban asal bunyi atau ambrudarul, alasannya dijawab tapi tidak dibarengi dengan copyan lampiran kepada HR, padahal oleh HR melampikannya.

Dan tentu lelang proyek unggulan Pemerintah Pusat Cq Kementerian PUPR itu diduga penuh trik dengan menggolkan rekanan tertentu dengan tidak lepas intervensi dari pengguna fisik BPPW atau Satker PPP Wilayah I Provinsi Jawa Tengah. tim

Response (1)

  1. •Proyek Mega Kementerian PUPR Dimenangkan Rekanan Tertentu?.

    ••Seharusnya Sudah Tidak Ada Lagi, Kasus Seperti ini…
    Mau Sampai Kapan, Terus Seperti ini?..

Tinggalkan Balasan