BERAU HR, – Proyek reservasi Jalan Poros Harapan Jaya tepian bua, Kecamatan Sega, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pelaksana atau kontraktor proyek itu diduga kuat telah, melakukan rekayasa alamat kegiatan atau melakukan tindakan pembohongan publik.
Proyek reservasi jalan tersebut dikerjakan dua tahap menurut keterangan pengawas lapangan (D) proyek itu. Kepada awak media pengawas menjelaskan bahwa, “reservasi pertama masuk di anggaran murni dan pakai pengerasan menggunakan batu agregat untuk, tahap repervasi kedua masuk dianggaran ABT jadi hanya penimbunan dengan matrial sirtu lalu dirapikan karena pekerjaan dipercepat,” kata pengawas.
Pekerjaan timbunan dengan panjang 1,6 km itu dengan anggaran Rp 2.975.000.000 sumber anggaran APBD Kabupaten patut dipertanyakan.
Menurut warga, “serempat bahwa proyek itu, aneh tapi nyata karena sebagian kondisi aspal masi layak di lintasi semua ditutup dengan sirtu sehingga menjadi aspal disirtu bukan sirtu dilapisi aspal jar,” warga yang enggan nyebutkan nama nya.
Komfirmasi HR via Hp dengan pihak kontraktor (S) hingga berita layak tanyang, tidak ada jawaban dari yang bersangkutan guna untuk pemberimbangan berita.
Material galian C (sirtu) yang digunakan untuk timbunan jalan diduga kuat dari area kawasan hutan KBK dan tidak mengantongi izin pemanfaatannya.
PPK dinas PU (w) saat dikomfirmasi lewat handphonenya tidak menjawab dan sms pun tidak di balas hingga berita naik tayang. Sangat miris proyek yang dikerjakan di Jalan Poros Harapan Jaya tepian bua, sedangkan alamat proyek di Kecamatan Biatan. rudolfo