TANGERANG,HR – “Dilarang Masuk Yang Tidak Berkepentingan. Dilarang Memotret dan Merekam Tanpa Ijin”. Itulah bunyi yang tertulis di spanduk yang dipampang di pintu masuk area proyek “Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang” yang berlokasi di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Larangan tersebut bahkan lebih dari itu. Wartawan yang mau mengambil gambar pun tidak diperbolehkan meski sudah minta ijin ke sekuriti setempat.
Tak hanya larangan. Petugas keamanan setempat bahkan mengintimidasi kuli tinta yang masuk ke lokasi, sebagaimana dialami oleh wartawan media ini, Selasa (26/9/2023) lalu.
Larangan untuk memotret bahkan tidak boleh masuk ke dalam area proyek berbiaya Rp 43 miliar lebih itu justru mengundang tanya. Ada apa dengan pekerjaan proyek tersebut ? Larangan itu diduga dilakukan sebagai upaya agar pelaksanaan pekerjaan yang kemungkinan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar teknisnya tidak terekspos atau setidaknya tidak diketahui oleh orang lain, terutama wartawan dan pegiat LSM.
“Ada apa di proyek itu ? Kok wartawan gak boleh melakukan peliputan dan pemotretan ? Mungkin ada yang harus ditutupi dari masyarakat yang mereka lakukan disana. Makanya diupayakan agar tidak terekspos oleh media,” ujar Juara Simanjuntak, pemerhati pengadaan barang dan jasa dari Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan, Senin (2/10/2023)
Dari papan atau plang proyek yang terpasang di lokasi diketahui bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. ANGGADITA TEGUH PUTERA KSO PT. AGRO BIO ORGANIK dengan nilai kontrak Rp 43.379.809.000,00 dari APBD Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang maupun Kepala Bidang Bangunan pada dinas tersebut hingga berita ini dilansir, belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi. tim