Dokumen foto Universitas Palangka Raya.
PALANGKA RAYA, HR – Sebagai tindak berita koran HR sebelumnya, paket Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Palangka Raya (UPR) dengan nilai HPS Rp 76.498.774.215,60 sarat kepentingan diduga dengan memenangkan rekanan binaan yang mana perusahaan dirental/pinjaman pihak pihat tertentu.
Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor 003/HR/I/2022 tanggal 17 Januari 2022 yang disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) Universitas Palangka Raya, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita lanjut.
Berdasarkan di pengumuman Kemendikbudristek (LPSE), proyek ini tercatat bersumber APBN Tahun 2021, itu ditetapkan pemenang atau mengerjakan PT Tureloto Battu Indah (PT TBI) dengan penawaran terkoreksi Rp 75.926.201.893,70/negosiasi Rp 75.926.201.000,00 atau setara 99, 25 persen.
Lalu terdapat yang memasukkan dokumen pemilihan/harga ada dua peserta yakni PT Karya Bangun Mandiri Persada (PT. KBMP) senilai Rp 67.318.977.223,56 dan PT TBI senilai Rp 75.926.201.893,70.
Penawaran yang dinilai menggiurkan itu, yakni setara 99, 25 persen, dan bila dibandingkan dengan terkoreksi terendah ada selisih Rp 8, 6 miliar, sehingga hal itu dinilai berpotensi kerugian Negara.
Kemudian, penawar terendah PT KBMP dievaluasi dan digugurkan dengan alasan “dukungan beton ready nix kurang dari yang dipersyaratkan/minimal dari 2 vendor”.
Namun demikian, kedua perusahaan tersebut diduga “satu kendali” yang diusung pihak tertentu dengan adanya pengaturan lelang, sehingga lelangnya pun “hanya formalitas’.
Kemudian, sesuai persyaratan yang diminta Pokja UPR yakni memiliki Subklasifikasi Bangunan Pendidikan BG007, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Kemampuan Dasar (KD) untuk kualifikasi usaha besar atau referensi pengalaman pekerjaan sesuai dengan sejenis (Subklasifikasi Bangunan Pendidikan BG007) dan lainnya.
Informasi diperoleh Harapan Rakyat (HR), bahwa dokumen pemilihan yang diajukan peserta pemenang PT TBI diduga tidak valid.
Sebab, semua dokumen pemilihan yang disampaikan atau di download/upload adalah atas nama PT Tangga Battujaya Abadi (PT TBA) bukan atas nama milik perusahan PT Turoleto Battu Indah.
Informasi HR, ini dilakukan oleh perusahaan PT TBI, karena PT TBA terkena sering blakclist, dan terakhir blakclist/daftar hitam yakni masa berlaku sanksi dari 26 April 2018 s/d 25 April 2020).
Sehingga dengan dialihkannya dokumen PT TBA yang sebelumnya ke PT Norakara Jayalestari Abadi (PT NJA), lalu ke PT TBI, dan berdasarkan Akte Notaris Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 2 Maret 2018 oleh Zainuddin SH dengan kalimat Perubahan nama Perseroan dari PT. Tangga Batujaya Abadi menjadi PT. Tureloto Battu Indah.
PT TBA dan PT Norakara Jayalestari Abadi (PT NJA) tengelam, lalu PT TBI berkibar dengan mengikuti sejumlah paket lelang, termasuk Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Palangka Raya hingga jadi pemenang.
Namun dari dokumen pemilihan yang mengataskan nama PT TBI itu menjadi dipertanyakan dengan dalih perubahan akte notaris.
Diketaui sebelumnya, perusahaan PT TBA berdiri sejak 4 Agustus 2005 dengan akte pendirian yang dibuat Notaris Marlon Silitonga SH. Sedangkan PT. TBI pun soal telah berdiri sejak tahun 2005 dengan akte pendirian tersebut, padahal peralihan/perubahan dengan akte notaris No. Akte Notaris Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 2 Maret 2018 oleh Zainuddin SH.
Kalau memang bisa demikian, dirasa perusahaan lain yang bermasalah atau sudah di blacklist dan bermasalah di KPK pun bisa bisa dihidupkan dengan tukar / ganti perusahaan dengan hanya mengambil pengalaman pekerjaan saja, lalu soal IUJK bagaimana?
Sementara, oleh Pokja UPR juga meminta persyaratan dengan memiliki pengalaman paling kurang 1 pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
Lalu, bila dengan perubahan/peralihan PT TBA ke PT TBI adalah dari sejak Maret 2018 sesuai akte notaris, maka oleh PT TBI belum memiliki pengalaman 4 tahun terakhir dengan pekerjaan sejenis (BG007) dan sehingga diduga tidak sesuai persyaratan yang diminta oleh Pokja UPR dengan pengalaman 4 tahun terakhir adalah yang disampaikan milik pengalaman PT. TBA, namun bagaimana soal referensi pengalaman?
Apakah pengalaman referensi perusahaan yang berlogo semula ini menjadi diganti, dan maukah pejabat menandatangan asal pengalaman pekerjaan oleh PT TBA untuk referensi paket UPR, dan maka diduga Pokja UPR mengabaikan persyaratan referensi pengalaman.
Lalu terkait dengan pengalaman referensi, dimana Pokja melakukan proses lelang gedung kuliah UPR (tahap lelang dimulai 20 Januari 2021 s/d 1 Maret 2021) yang mana sebelumnya adalah milik PT TBA, lalu adakah referensi pengalaman tersebut yang dimilik oleh PT TBI dan bila ada dari mana?
Sehingga hal itu dinilai, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertangggung jawab selama empat tahun terakhir, karena hingga dikenakan sanksi Daftar Hitam (PT. Tangga Batujaya Abadi masa berlaku sanksi dari tanggal 26 April 2018 s/d 25 April 2020) Akte Nomor 20 Tahun 2018 Perubahan nama Perseroan dari PT. Tangga Batujaya Abadi menjadi PT. Tureloto Battu Indah, sehingga tidak memenuhi Persyaratan Dokumen BAB V. LDK point 2.
Yang paling urgensinya juga adalah perusahaan berbadan hukum harus memiliki IUJK sendiri. Sesuai memenuhi Persyaratan Dokumen BAB V. LDK point 2 yang berbunyi: “Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)” lalu apakah IUJK milik PT TBA atau PT TBI?
Itu sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Peraturan Presiden (Perpres ) No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dokumen PT TBI menggunakan dokumen milik PT TBA seperti SBU, pengalaman pekerjaan sejenis atau Kemampuan Dasar (KD) sehingga dokumen pemilihan yang disampaikan diduga tidak valid.
Hal lainnya, dan sesuai persyaratan yang diminta pokja dengan memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka diduga PT. TBI tidak menyampaikan/memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sehingga tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan pada BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) bagi usaha kualifikasi besar (B).
PT. TBI dengan kualifikasi usaha besar (B) yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta, dimana pekerjaan dengan nilai pagu diatas Rp 50 miliar diduga tidak melakukan kewajiban untuk mensubkontrakkan perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat (Kalteng) dengan berbunyi : Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil.
Juga dipertanyakn dukungan pengalaman personil seperti jabatan manajr pelaksana/manajer teknik (Quality Control Manager) dan ahli K3 konstruksi diduga diragukan keabsahannya diragukan atau tidak diakui sehingga tidak sesuai persyaratan di dalam dokumen pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) pasal 29.13 b. 2) c). (5) dan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) pasal F. Persyaratan Teknis angka 3. b.).
Sedangkan Pengawasan Gedung Kuliah Terpadu UPR, ditetapkan pemenang PT Prakarsa Desain Konsultan, dengan persyaratan memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (RE 201) berdasarkan subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung, maka oleh peserta pemenang diduga tidak memiliki kemampuan dasar (KD) sesuai pengalaman sejenis, dan informasi yang diperoleh atau terdaftar di laman lpjknet, bahwa perusahaan konsultan yang telah berdiri sesuai akte pendirian sejak 30-Juni 2000. tim