Proyek Gedung Parkir MA Sarat Kepentingan, Langgar K3 dan Tanpa Plang Proyek

JAKARTA, HR – Pantauan Koran Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com pada lokasi proyek di Kompleks Mahkamah Agung RI, dimana ada bangunan gedung konstruksi yang sampai saat ini masih sedang dikerjakan.

Namun, oleh (HR) ditemukan sejumlah kejanggalan atau adanya pelanggaran dalam pekerjaan antara lain: “tidak ada plang papan nama proyek berdiri” disekitar area proyek” dan para pekerja yang sedang bekerja tidak menggunakan secara lengkap Alat Pelindung Diri (APD)dan lainnya.

Soal tidak adanya “plang proyek” berdiri atau terpasang di depan pintu masuk ke proyek (baik dari luar pintu area kompleks dan maupun dari dalam kompleks), yang mana seharusnya ada terpampang plang proyek dan juga dibareng dengan safety bertuliskan dirambu “utamakan kesehatan, keselamatan dan kerja (K3)”.

Bila tidak ada berdiri “plang nama proyek” maka hal itu dinilai menutup-nutupi atau tidak transparan, dan bahkan juga dinilai “proyek siluman atau rawan korupsi”.

Padahal soal, “plang proyek ini wajib dipasang oleh kontraktor dengan diawasi oleh Pengawas Konsultan, Satuan Kerja Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, mengingat plang proyek sebagai penerangan dan informasi, baik sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan hari kalender, No/tanggal Kontrak yang tentu itu adalah Anggaran/biaya yang dikerjakan bersumber dari APBN atau APBD dan itu sesuai UU No.14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Dan masyarakat pun mengetahui hal itu, apalagi letaknya proyek masuk keluar yang berkepentingan dengan urusan ke MA yang masuk ke kompleks MA mengetahui proyek yang ada berada di Komplek MA.

Ketika HR bertanya kepada salah seorang dari ASN yang sedang melintasi area proyek menjelaskan kepada HR, “tidak tahu kontraktror perusahan mana yang mengerjakan proyek itu”. Tidak tahu pak, tapi itu diatas ada tertulis diatas proyeknya, “katanya kepada HR, yang maksudnya alat tower crane ada tertulis “DAHAN” yang kemudian oleh HR menelusuri kata “dahan” itu tidak ditemukan apa arti dahan.

Proyek sebesar itu, yang diperkirakan lebih 8 lantai tersebut, dengan tidak transparannya pelaksanaan proyek dan diduga sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran atau sumber anggarannya.

Dengan tidak terpasanganya “plang proyek”, juga diikuti dengan tidak terpasangnya rambu-rambu petunjuk “safety K3” dengan utamakan keselamatan kesehatan dan kerja yang sedianya diletakkan di depan pintu masuk area proyek atau dan didalam kompleks.

Antara plang proyek dengan rambu Safety K3 yang seharusnya terpasang bersamaan dengan posisi di depan area pintu masuk proyek, dan diketahui, soal plang proyek dan safety K3 ini harus terpasang dan itu sudah dituangkan didalam dokumen pemilihan, termasuk didalam RAB juga dianggarkan.

Dengan tidak adanya spanduk bertuliskan rambu rambu K3, yang merupakan sesuai standar operasional pekerjaan (SOP) K3 yang kemudian oleh pengawas atau supervisi proyek tersebut sebagai pengawas dan diduga tidak ketat dalam pengawasan dan membiarkan sejumlah pekerja proyek tidak mematuhi K3 tersebut.

Dari pantauan HR, ada beberapa pekerja yang tidak lengkap memakai alat pelindung diri (APD) seperti tidak memakai topi/helm, baju seragam proyek, tidak memakai sepatu boot atau hanya pakai sandal dan lainnya, dan seenaknya bekerja tanpa pengaman diri yang mengundang sangat membahayakan diri, padahal pekerjaan konstruksi itu harus/wajib menggunakan pengaman diri sebagai sistem manajemen keselamatan konstruksi.

Sehingga dengan tidak mematuhi sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan didalam ada pasal 15 yang memuat sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjara bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3 yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung.

Didalam Permenakertras No. 8/2010, pasal 6 (ayat 1) disebut pula, “Pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko”, dan Pasal 9) “ Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dan seterusnya dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tersebut.

Bahkan juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang dirubah menjadi Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi BAB II Standar Keamanan. Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi dan seterusnya.

Namun pertanyaan nya, apakah proyek dilingkungan Mahkamah Agung tidak menerapkan keselamatan, keselamatan kerja (K3) dan membiayarkan orang orang yang bekerja konstruksi mengundang kecelakaan?

Tender Dikondisikan?
Penelusuran HR, proyek yang disebut paket pembangunan konstruksi gedung parker Mahkamah Agung ini diperoleh HR bukan berdasarkan LPSE Mahkamah Agung (MA), melainkan dari berbagai sumber.

Karena diduga di laman aplikasi layanan LPSE/SPSE MA paket Konstruksi Pembangunan Gedung Parkir telah terhapus oleh pihak pihak tertentu, yang kemudian oleh HR memperoleh yakni paket ini adalah senilai HPS Rp 98,887,057,404.29.

Kemudian ditender berdasarkan tahapan/jadwal dimulai pertengahan Juni 2022 hingga awal Juli 2022 selesai, dengan sumber anggaran APBN 2022 di Satuan Kerja Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.

Masih penelusuran, penetapan pemenang atau terkontrak adalah PT Brahmakerta Adiwira dengan penawaran terkoreksi dan terkontrak senilai Rp 97.743.221.664,00 atau setara 98, 84% yang dinilia penawaran tersebut “sangat menggiurkan” untuk ukuran pekerjaan konstruksi.

Paket dengan kode lelang (9274555) diduga dikondisikan sedemikian rupa oleh pihak pihak tertentu menggolkan rekanan PT Brahmakerta Adiwira, yang mana menurut informasi HR, perusahan di rental/pinjaman oleh pihak tertentu.

Dalam tender paket Konstruksi Pembangunan Gedung Parkir ternyata dari awal hanya satu perusahan yang memasukkan dokumen pemilihan atau “penawaran tunggal” yang kemudian menjadi sebagai pemenang PT Brahmakerta Adiwira Rp 97.743.221.664,00.

Padahal, bila hanya satu peserta yang memasukkan dokumen atau penawaran, maka seharusnya “tender ulang atau gagal” karena mengingat berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada ketentuan pasal 51 (1) prakualifikasi gagal dalam hal : (huruf a.b) yakni jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, hingga penetapan pemenang PT Brahmakerta yang hanya satu peserta oleh PT Brahmakerta Adiwira ini menjadi dipertanyakan.

Bahkan informasi HR, dimana sejulah dokumen pemilihan yang disampaikan peserta pemenang diduga tidak valid antara lain dukungan personil manajerial seperti pengalaman referensi, dukungan peralatan utama kurang dipersyaratakan dan juga tidak menyampaikan isian data kualifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Sehingga tidak Memenuhi Sisa Kemampuan Paket SKP dengan ketentuan SKP KP P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket KP ditentukan sebanyak 6 enam atau 1, 2 satu koma dua N. P adalah jumlah paket konstruksi yang sedang dikerjakan. N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 lima tahun terakhir.

Hal itu dilakukan oleh peserta pemenang untuk membohongi, karena paket paket yang sedang dikerjakannya sehingga tidak memenuhi persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sesuai yang dipersyaratkan dalam BAB V. (LDK).

Kemudian, paket dengan senilai HPS Rp 98,887,057,404.29 yang merupakan ikut tender adalah persyaratan diminta Pokja Pemilihan antara lain : SBU sub bidang EL010 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenga listrisk Gedung dan Pabrik, DAN BG004 Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Komersial (KBLI 41014) ATAU BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran KBLI 41012.

Namun, diperoleh informasi yakni salah satu sub bidang tersebut yakni EL010 adalah kualifikasi usaha menengah (M2) yang dimiliki oleh perusahaan PT Brahmakerta Adiwira.

Catatan HR dan sebagai informasi, bahwa saat ini perusahaan sudah di blacklist /daftar hitam LKPP yang berlaku 23 Mei 2023 s/d 23 Mei 2023
Itu sesuai dengan SK Penetapan Nomor. 901 Tahun 2023 dengan Peraturan LKPP No.4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf a yang berbunyi : Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan, pada instansi KLPD Kementererian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat – SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera Provinsi Aceh.

Dan walaupun tidak ada pengaruhnya blacklist itu terhadap pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Parkir MA, akan tetapi dengan pekerjaan dilingkungan Mahkamah Agung itu dinilai pekerjaan progress sangat lambat dikerjakan, karena menurut sumber HR, Pembangunan Gedung Parkir MA akan selesai per tanggal 26 Agustus 2023 atau sesuai kontrak 1 September 2022 s/d 26 Agustus 2023 dan apakah dikerjakan sesuai dengan kontrak?

Kemudian, catatan HR dimana track record perusahan ini dinilai selalu bermasalah dan sering mengalami backlist karena mengerjakan proyek tidak sesuai kontrak/gagal, tidak memenuhi spesifikasi, terlambat dan terindikasi kasus korupsi, dan juga diduga mengajukan dokumen pemilihan dalam tender tidak benar.

Surat kabar Haparan Rakyat (HR) dan media online www.harapanrakyatonline.com telah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifiaksi Nomor : 042/HR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 kepada Satuan Kerja Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *