JAKARTA, HR – Sejumlah proyek di wilayah hukum Jakarta Utara (Jakut), yang seharusnya selesai pada tahun anggaran 2024, dikerjakan asal-asalan oleh kontraktor. Proyek-proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami keterlambatan hingga beberapa bulan dari waktu yang tertera dalam kontrak.
Salah satu proyek yang bermasalah adalah pembangunan Waduk/Embung Rawa Malang, yang terletak di RT 06 RW 10, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing. Proyek ini dikerjakan oleh PT Dutaraya Djasifa, KSO, dengan anggaran yang sangat besar, namun hingga kini waduk tersebut belum difungsikan.
Ironisnya, papan proyek di lokasi tidak mencantumkan nilai anggaran, hanya mencantumkan durasi kontrak yang berlangsung selama 137 hari kalender.
Proyek lain yang juga bermasalah adalah pembangunan Polder/Kolam Retensi di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya, dengan pengawasan dari PT Inako Internasional Konsultan.
Proyek ini masih jauh dari selesai, meski masa kontraknya berakhir pada 15 Desember 2024, dan juga tidak mencantumkan nilai anggaran pada papan proyek.
Dua proyek yang juga mendapat sorotan publik adalah rehabilitasi dan pemeliharaan Terminal Bus Tanjung Priok, serta proyek pemagaran di sisi Barat Terminal Tanjung Priok.
Kedua proyek ini diduga dikerjakan dengan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi, dengan indikasi manipulasi volume pekerjaan oleh kedua kontraktor yang terlibat.
Proyek rehabilitasi Terminal Bus Tanjung Priok, yang dikerjakan oleh PT Kenny Jaya Berjaya dan diawasi oleh PT Indosakti Pancadipo Paragraha, dimulai pada 31 Juli 2024 dengan anggaran sebesar Rp 1.866.539.963,00.-
Berdasarkan kontrak yang berlaku selama 90 hari, proyek seharusnya sudah rampung pada 31 Oktober 2024, namun hingga kini pekerjaan tersebut belum selesai dan terlambat selama satu bulan, dengan kualitas pekerjaan yang terkesan buruk.
Pada proyek pemagaran dan rehabilitasi kantor perhubungan Jakarta Utara, yang terletak di sisi barat Terminal Tanjung Priok, pekerjaan juga terkesan sangat amburadul. Proyek ini dikerjakan oleh PT “siluman” karena tidak ada papan proyek yang dipasang, dan kualitas pekerjaan yang terkesan asal jadi.
Dari hasil investigasi bersama Ketua Bidang Investigasi LSM-LP2I Jakarta, Marangin SH, ditemukan fakta bahwa sejumlah proyek ini jauh dari standar yang ditetapkan, dengan material yang tercampur dengan sampah dan pengerjaan yang sembrawut.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ada permainan antara kontraktor dan pihak pengawasan.
Wartawan Harapan Rakyat yang mencoba mengonfirmasi masalah ini kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rans Fismy, pada Rabu (11/12/24) melalui pesan WhatsApp, tidak mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
Publik kini bertanya-tanya mengenai peran Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang seharusnya bertugas untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran dalam proyek pembangunan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023. Dalam hal ini, Eduward MS, SH, MH, Ketua Umum LSM-LP2I, menilai bahwa ketidakterlibatan Kejaksaan dalam mengawasi kualitas proyek menunjukkan adanya pembiaran yang disengaja.
“Saya menilai, ada dugaan sistem simbiosis mutualisme antara Konsultan Pengawas proyek dan Tim PPS Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Eduward.
Masih ditegaskan Eduward, “Jika proyek ini selesai dengan kualitas seperti ini, maka kinerja Konsultan Pengawasan dan Tim PPS patut dipertanyakan, dan diduga adanya ‘main mata’ antara keduanya,” tegasny. •lisbon sihombing