JAKARTA, HR – Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus segera mengaudit pekerjaan proyek “CWC-1BKC Babakan and Cisanggarung River Works in Brebes, Kuningan, and Cirebon” dengan anggaran sebesar Rp 167,9 miliar yang dikerjakan oleh PT. Bumi Karsa, karena ditemukan sejumlah penyimpangan dalam perlaksanaan proyek.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh wartawan “Harapan Rakyat” pada proyek tersebut ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan pelanggaran administrasi proyek dan temuan teknis di lapangan.
Sejumlah kejanggalan administratif di lokasi proyek yang menjadi sorotan yaitu Ketiadaan Papan Proyek: Tidak ada papan proyek yang wajib terpasang di lokasi pekerjaan, melanggar ketentuan transparansi pelaksanaan proyek pemerintah. Tidak ada direksikeet. Tidak ditemukan direksikeet sebagai fasilitas standar pengelolaan proyek, yang seharusnya ada untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek.
Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK) diduga hanya formalitas dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Temuan di Lapangan
Selain penyimpangan administratif, tim investigasi juga mengidentifikasi sejumlah dugaan penyimpangan teknis, antara lain pekerjaan tanah dan pekerjaan beton. Volume Galian Tidak Sesuai. Galian tanah menggunakan alat berat excavator standar, namun volume yang dikerjakan diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB).
Pembuangan hasil galian tidak ditemukan bukti pembuangan hasil galian sejauh 5 km sesuai dengan RAB. Sebaliknya, hasil galian terlihat hanya diratakan di sekitar lokasi proyek. Tidak ada bukti mendatangkan tanah urugan dari jarak 30 km seperti yang tercantum dalam spesifikasi proyek.
Demikian pekerjaan beton. Ketidaksesuaian tulangan beton, ukuran dan jarak tulangan beton diduga tidak sesuai RAB. Tidak ada lean concrete sebagai lantai kerja, padahal ini merupakan bagian dari spesifikasi teknis. Material sulingan PVC yang digunakan dalam pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Indikasi Mark Up Anggaran
Temuan-temuan di atas menimbulkan dugaan adanya praktik markup anggaran. Dengan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi, proyek ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah signifikan.
Media Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung dan Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air.
Surat tersebut bertujuan meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek “CWC-1BKC Babakan and Cisanggarung River Works in Brebes, Kuningan, and Cirebon” yang dikerjakan oleh PT. Bumi Karsa. Proyek ini bernilai kontrak sebesar Rp167,9 miliar dan merupakan bagian dari kegiatan tahun anggaran 2024.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, serta pihak terkait lainnya.
Dalam surat resmi yang dikirimkan, pihak media meminta tanggapan dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak ada respons, Media Harapan Rakyat berencana mempublikasikan hasil temuan ini secara luas melalui media cetak dan online. Sampai berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Proyek senilai ratusan miliar rupiah yang bersumber dari anggaran negara seharusnya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dugaan penyimpangan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
Untuk itu, aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian atau kejaksaan juga untuk segera memeriksa pejabat yang bersangkutan, dan memanggil pejabat yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kebocoran keuangan negara disimpangkan oleh oknum dan kontraktor yang hanya mencari keuntungan belaka. tim