Proyek BBWS Cilicis Diduga Salah Spek, Pekerja Langgar K3 dan Plang Proyek Tidak Ada

oleh -64 Dilihat

TANGERANG, HR – Selain tidak ada plang proyek, juga langgar K3 dan pekerjaan amburadul dan diduga tidak sesuai spek.

Berdasarkan pantauan koran Harapan Rakyat (HR) dan media online, www.harapanrakyat.online,com (07-09-23) di lokasi proyek kecamatan Sepatan, kecamatan Sepatan Timur, kecamatan Sukadiri, Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang terdapat sebuat pekerjaan Irigasi yang sedang dikerjakan, namun tidak jelas siapa atau kontraktor mana yang mengerjakan.

Dari dari pantauan HR tersebut, ada beberapa item yang dikerjakan asal-asalan atau ambruradul dan juga diduga menyalahi spek (terlampir fotofoto proyek)
Selain pekerjaan ambruradul atau asal asalan dikerjakan dengan salah satunya galian tanah dari dasar saluran/irigasi hingga berserakan dan ditimbun.

Hal lainnya, juga tidak terpampang plang proyek dan adanya sejumlah pekerja yang sedang bekerja tidak mematuhi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan secara lengkap Alat Pelindung Diri (APD).
Dan bahkan pengawas dan mandor atau manajer sedang melihat atau mematau dengan jelas tidak memakai pelindung APD, seperti tidak memakai topi/helm, seragam proyek dan lainnya.

Dengan tidak mematuhi APD oleh pengawas atau mandor, hingga oleh pekerja pun ikut tidak mematuhi K3.
Proyek irigasi dengan senilai Rp 34.644.510.877,00 itu tertutup publik atau warga yang melintasi Jalan Raya tersebut.

Bahkan, menurut warga setempat yang mengaku bernama Johan kepada HR menyatakan tidak tahu menahu proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan atau kontraktor siapa, “kita memang berharap pekerjaan Irigasi ini cepat selesai, namun sepertinya mereka berleha-leha dan pekerjaan pun dikerjakan asal timbun galian dari dalam saluran dan dibiarkan berminggu minggu, ya mirip sampah berserakah.”

Bahkan beton saluran tersebut ada yang sudah mulai retak,padahal mereka (pekerja masih disitu-red),seperti baru disemen tiga hari lalu sudah terlihat lecet
Begitu pula, ada beberapa warga khususnya di Sepatan Timur mengalami kekeringan akibat adanya proyek irigasi disekitar wilayahnya.

“Kami mengeluh pak, karerna lahan kami pertanian mengalami kekeringan dan itu mungkin berasal dari proyek yang disedang dikerjakan. Ya, sangat tidak baik kami disini sebagai petani berdampak sanga luas lahan pertanian disini,” ujar Ahmad, kepada HR,yang kemudian mereka (warga) dari awal, pihak pelaksana proyek tersebut tidak melakukan sosialisasi kepada warga petani.

Kemudian, masih pantauan HR, dengan tidak adanya terpampang plang nama proyek seharusnya awajib terpasang oleh pemborong dan hal ini dinilai “menutup-nutupi atau tidak transparan dan bahkan proyek ini dinilai “proyek siluman” atau rawan korupsi.

Memang, ada semacam mirip plang terpampang di lokasi proyek dengan bertuliskan “ mohon maaf perjalanan anda terganggu ada pekerjaan proyek IRIGASI serta ada logo Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Ciliwung Cisadane Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa dan tertera pula ada logo dan MCR.

Kalimat yang bertuliskan di plang tersebut, kemungkinan oleh Satker PJPA Ciliwung Cisadane PPK Irigasi dan Rawa menganggap hal itu sebuah plang proyek sebagai penerangan, dan berisikan ada biaya/anggaran, ada nomor/tanggal kontrak, masa pelaksanaan dan lainnya
Padahal plang yang berukuran sekitar satu meter tersebut adalah dinilai melakukan pembohongan publik, yang seharusnya wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan dan lamanya waktu pelaksanaan hari kalender, No/tanggal Kontrak yang tentu itu mengingat anggaran/biaya yang dikerjakan dengan bersumber asnggaran dari Kementerian PUPR.

Masyarakat pun mengetahui hal itu sesuai UU No.14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014.

Bahkan diarea proyek ada semacam bedeng atau direksi kit atau kantor manajemen, namun disini pun atau di depan bedeng tersebut tidak terlihat adanya tertulis “plang proyek” dan yang ada adalah “Utamakan Kesehatan, Keselamatan Kerja” (K3) serta lambang atau logo ayng besar ditulis.

Di bedeng/kantor manajemen itu adanya tertulis “utamakan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), yang tentu sesuai SOP (standar operasional pekerjaan), yang setiap pagi sebelum melakukan pekerjaan di lapangan oleh pekerja mendapatkan pengarahan duluan dari pimpinan, namun kenyataanya di lapangan proyek justru tidak mematuhi keselamatan kerja tersebut.

Dari sejumlah pekerja termasuk pimpinan tidak melaksanakan SOP khusus K3 tersebut, dan bahkan sangat berbahaya ada satu dua orang pekerja dengan menantik besi dan beton ke dalam sungai tanpa menggunakan pengaman K3, sehingga apa yang diterapkan pekerja dan pimpinan proyek yang membuat aturan K3 justru sebaliknya dilanggar diri sendiri, seperti tidak menggunakan memakai seragam/rompi proyek, topi/helm, sarung tangan,kaca matan pengaman dan lainnya.

Padahal, di rambu safety jelas tertulis, yang mana “hanya pajangan” atau hanya simbol. Padahal salah satu diantara alat pelindung diri (APD) dan harus/wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP), ini pun sudah dianggarkan sesuai di dalam dokumen pemilihan.

Hingga pertanyaan, apakah oleh perusahan tidak mampu menyediakan perkakas K3 tersebut, dan dimana konsultan/supervisi dalam pengawasannya?

Diketahui, penyedia jasa wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara lain tabung oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan dan petugas medis, dan juga penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain: pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker di kantor dan lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu itu memang masa dalam pandemi covid.

Tapi yang paling urgen yakni penyedia jasa/kontraktor berkewajiban untuk memakai alat kelengkapan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan didalam pasal 15 memuat sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjarah bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3 dan juga diatur No. 23/1992 mengenai Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kemudian, juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang dirubah menjadi Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yakni Bab II Standar Keamanan. Keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan Konstruksi, pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (2 huruf a, b, c, d, e, f), dimana b) Penjaminan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, c) Pencegahan penyebaran wabah penyakit dalam lingkungan kerja dan sekitarnya.

Tender Dikondisikan
Berdasarkan pengumuna di laman spse 4.5 Kementerian PUPR, dimana paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cisadane Barat Laut D.I. Cisadane (PDMIP) dengan sesuai HPS Rp Rp 47.450.000.000,00,dimana pemenangnya adalah PT.Mitra Ciasem Raya dengan penawaran terkoreksi Rp 34.644.510.877,00.

Paket dilingkungan BBWS Ciliwung Cisadane selaku pelaksana fisik, yang dilelang oleh BP2JK itu diduga diarahkan atau dikondisikan kepada rekanan tertentu di lingkungan BBWS Ciliwung Cisadane.

Hal itu, diperoleh informasi HR,bahwa perusahan ini juga mengerjakan paket tahun 2021 yakni paket Pengendalian Banjir Kali Ciliwung (Lanjutan) senilai Rp 20.911.599.547,00 sesuai kontrak, paket Pengendalian Banjir Kali Sunter (Lanjutan) tahun 2021 dengan Rp 37.618.700.000,00 sesuai kontrak, sehingga kuat dugaan bahwa perusahan PT Mitra Ciadem Raya (MCM) adalah rekanan binaan di lingkungan BBWS Ciliwung Cisadane, yang tentu diduga bahwa oleh PPK dan Satker mengaggap pekerjaan selama ini dinilai bagusdan juga termasuk setoran fee.

Lalu pada paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cisadane Barat Laut D.I. Cisadane (PDMIP) dengan nilai penawaran terkoreksi Rp 34.644.510.877,00 tahun anggaran 2023 itu, dan sesuai informasi HR sebelum tender pada pemasukan dokumen ada diasitensi atau di intervensi oleh Sattker SNVT PJPA/PPK kepada yang melelang yakni Pokja BP2JK DKI Jakarta
Surat kabar HR dan media online dengan Nomor 069//IX/HR/2023 tertanggal 11 September 2023 telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Ditjen SDA Kementerian PUPR, namun Kabalai maupun Kasatker/PPK dan lebih seminggu sejak surat konfirmasi sampai ke balai tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.