Proyek APBN 2017 di Dinas Bina Marga Jabar Layak Diusut

oleh -10 Dilihat
oleh
BANDUNG, HR – Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Cimareme-Soreang-BTS Bandung/Cianjur, tahun 2017 yang bersumber dana APBN Kementerian PUPR oleh SKPD –TP Dinas Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat layak diusut.
Pasalnya, salah satu paket yakni Preservasi Rehabilitasi Jalan Cimareme-Soreang-BTS Bandung/Cianjur yang dimulai dari Pengumuman Pascakualifikasi dari 21 Desember 2016 hingga 12 Januari 2017 atau tanggal kontrak 28 Februari 2017 dimenangkan PT Karya Bina Mitra dengan penawaran harga senilai Rp 17.995.263.329 dari nilai HPS Rp 20.041.206.734.
Dalam proses lelang dengan salah satu persyaratan untuk sertifikat Badan Usaha (SBU), yakni : Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta api, dan Landas Pacu Udara atau Kode S1003, namun perusahan pemenang PT Karya Bina Mitra (PT. KBM) untuk pengalaman sejenis yang mana kemampuan dasar tidak mencukupi.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional No. 10/2013 pasal 13 (3) bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Dan sesuai yang tayang di LPJK Net tersebut, jelas-jelas kemampuan dasar/KD untuk syarat S1003 oleh penetapan pemenang PT KBM yang baru berdiri sesuai akte tanggal 19 Maret 2015, itu dimana pengalaman yang didapat oleh PT KBM senillai rp 3.692.820.000 pada akhir tahun 2016 atau Rp 11.078.000.000 (3NPt) itu, bahkan oleh PT KBM langsung mengurus dengan merubah yang diterima LPJK dengan (tanggal cetak 10 Januari 2017) termasuk perubahan kualifikasi M1 menjadi ke M2, hal itu dilakukan agar bisa mengikuti lelang pada paket Preservasi Rehabilitasi jalan Cimareme-Soreang-BTS Bandung/Cianjur dilingkungan Satker PDTP Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat yang berkualifikasi M2 sesuai paket Rp 20.041.206. 734.
Kemampuan Dasar atau KD oleh perusahan pemenang PT Karya Bina Mitra hanya tercatat senilai Rp 11.078.000.000 (3NPt) yang diambil pengalaman sejenis untuk S1003 tahun 2016 pada paket Peningkatan Jalan Sukamantri – Limusmanggung Kec. Paseh yang member tugas Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung senilai Rp 3.692.820.000, sehingga nilai kemampuan dasar /KDnya kurang dari pekerjaan yang dilelang pada paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Cimareme-Soreang-BTS Bandung/Cianjur dengan HPS Rp 20.041.206. 734.
Namun, dengan kemampuan dasar oleh penetapan pemenang PT KBM yang hanya Rp 11.078.000.000 itu, sebenarnya malah tidak mencukupi atau kurang dari nilai yang dilelang pada paket Preservasi Rehabilitasi jalan Cimareme-Soreang-BTS Bandung/Cianjur, sehingga diduga penetapan pemenang PT KBM sangat dikondisikan sebagai pemenang oleh oknum Satker Dinas Bina Marga Jawa Barat.
Dan anehnya, perubahan kualifikasi menjadi M2 itu selain tidak cukup kemampuan dasar untuk paket yang dilelang, juga tahap jawa lelang dimuali tanggal 23 Desember 2016, sedangkan proses SBU klasifikasi/kualifikasi di LPJK diterima tanggal 5 Januari 2017, sehingga proses lelang paket Preservasi Rehabilitasi jalan Cimareme-Soreang-BTS Bandung/Cianjur ada susulan dokumen yang hal ini merupakan kesalahan dan tidak diijikan adanya dokumen susulan atau adanya pelanggaran proses lelang.
Surat kabar Harapan Rakyat (HR) telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor : 014 /HR/II /2017, tanggal 20 Februari 2017 kepada kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, yang kemudian dijawab dengan surat bernomor :HM.03.02/SKPD-TP.BM/01, Tanggal 3 Maret 2017
Kasatker Menjawab
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Bina Marga Provinsi, Aseng Supriatna, ST, MSi menjawab HR dengan menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 07/SE/Db/2016, tanggal 27 Oktober 2016 dan Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor : 01/POKJA.SKPD-TP.BM/PKT-CSB/2017 tanggal 21 Desemer 2016, Bab II Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 29, Evaluasi Penawaran ayat 29.2 adalah data yang diunggah (upload) pada aplikasi system pengadaan secaa elektronik, sesuai dengan data syarat-syarat yang tertulis dokumen pengadaan.
“Data yang diungah/upload pengalaman perusahaan yang tertinggi subkasifikasi (S1003) Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api dan landas pacu bandara sebesar Rp 7.360.000.000 (bukti pengalaman kerja, berita acara serah terima pekerjaan pertama dan bukti pajak telah diperlihatkan aslinya pada saat pembuktian kualifikasi kepada kelompok kerja pengadaan barang/ jasa konstruksi SKPD-TP Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat), sehingga dengan perhitungan kemampuan dasar (KD) yakni 3xNpt = 7.360.000.000 =Rp 22.080.000.000 lebih besar dari nilai total HPS sebesar Rp 20.041.206. 734, “ujar Aseng Supriatna tanpa menyebutkan asal usul pengalaman sejenis senilai Rp 7.360.000.000 itu kepada HR
Sehingga kesimpulan, kata Aseng, yang disampaikan Pokja SKPD-TP Dinas Marga Provinsi Jawa Barat, “kemampuan dasar (KD) PT Karya Bina Mitra memenuhi persyaratan sesuai surat edaran Dirjen Bina Marga No. 07/SE/Db/2016 tanggal 27 Otober dan dokumen lelang pasca kualifikasi kontrak harga satuan untuk kontrak tahun tunggal nomor : 01.Pokja.SKPD-TP.BM/PKT-CSB/2017 Tanggal 21 Desember 2016, “ujarnya dengan menambahkan, bahwa evaluasi penawaran paket Preservasi Rehabilitasi jalan Cimareme-Soreang-BTS Bandung/Cianjur telah mengacu pada Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres 04/2015, dan Permen PU RI No. 31/PRT/M/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang perubahan ketiga Permen PU No. 07/PRT/M/2011 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi dan surat edaran Dirjen Bina Marga No. 07/SE/Db./2016 tanggal 27 Oktober 2016.
Kasatker Asal Bunyi?
Menanggapi hal itu, ketua umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian menilai, dalam jawaban Satker Kadis Bina Marga Jawa Barat yang disampaikan kepada HR, perihal kemampuan dasar penetapan pemenang (PT Karya Bina Mitra) asal bunyi atau tidak masuk akal?
Alasannya, kata Gintar, dari mana pengalaman sejenis (S1003) senilai Rp 7.360.000.000 atau kemampuan dasar Rp 22.080.000.000 (3NPt)?, ini tidak masuk akal, karena sejak berdirinya perusahan tahun 2015 lalu, dan baru satu paket dikerjakan untuk S1003, yakni dari PA/KPA Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung senilai Rp 3.692.820.000. “Dan itu jelas-jelas detail di LPJK yang baru saja diurus oleh pemilik perusahaan pada awal bulan Januari 2017,” ujar Gintar kepada HR (9/02/2017) di Komplek Pattimura PUPR Jakarta.
Masih lanjut Gintar, kalau masih baru SBU-nya diurus, sementara proses lelang paket Preservasi Rehabilitasi jalan Cimareme-Soreang-BTS Bandung/Cianjur sudah berjalan sejak 23 Desember 2016, lalu pertanyaannya, “subbidang S1003 yang mana dipakai oleh perusahaan pemenang?, dan kalau pun itu dipergunakan dalam dokumen juga tidak mencukupi kemampuan dasar, atau apakah di ijinkan dokumen susulan?, jadi hal ini sangat aneh” ujar Gintar seraya menegaskan, pak Aseng selaku Kasatker Dinas Bina Marga Jawa Barat harus menunjukkan pengalaman sejenis senilai Rp 7, 3 miliar itu dari mana dan tahun berapa diperoleh oleh perusahaan pemenang, harus jelas, dan jangan hanya berdasarkan laporan dari Pokjanya yang katanya “sudah ada pembuktian dokumen berdasarkan diungah/upload’ di aplikasi system pengadaan secara elektronik.
Oleh karena itu, “proses pelelangan paket Preservasi Rehabilitasi jalan Cimareme-Soreang-BTS Bandung/Cianjur layak diusut pihak terkait seperti Kejaksaan maupun Polri, “ kata Gintar berharap kepada aparat turun mengawasinya anggaran APBN yang diperbantukan kepada Dinas Bina Marga Jawa Barat itu. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.