Proses Penginputan SIPD Segera Diselesaikan Agar THR dan TPP Dapat Dibayarkan

Proses Penginputan SIPD Segera Diselesaikan Agar THR dan TPP Dapat Dibayarkan.

MUARA TEWEH, HR – Pada pertengahan memasuki bulan Ramadhan 1442 H. Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, memimpin rapat TAPD membahas penyempurnaan finalisasi Peraturan Bupati Perubahan Mendahului APBD Tahun 2021. Tapat dihadiri Sektetaris Daerah, H Jainal Abidin,M,AP, Asisten I, Kepala Perangkat dàerah terkait dan sekretaris Tim TSPD,yang diselenggarakan diruang rapat Bappedalitbang Kab Barito Utara, Rabu (28/04/2021).

Dalam rapat dilakukan pembahasan kendala-kendala serta progres yang dicapai dalam proses penyelesaian penyusunan Peraturan Bupati Mendahului Perubahan APBD Tahun 2021. Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, mengatakan bahwa sebagaimana disampaikan sebelumnya proses refocusing hingga diundangkan Perbup tersebut membutuhkan proses panjang. “Terutama penginputan aplikasi SIPD dari semua perangkat daerah,” jelas H Nadalsyah.

Dilaporka, bahwa penginputan dalam aplikasi SIPD dibuka hingga tanggal 30 April 2021, dimana masih ada beberapa perangkat daerah yang belum menyelesaikan penginputan. Bupati mengintruksikan kepada perangkat daerah yang belum melakukan penginputan agar segera menyelesaikanya. “Manfaatkan waktu 2 X 24 jam, optimalkan sumber daya yang ada untuk penginputan dalam aplikasi SIPD,” kata H Nadalsyah.

Bupati juga menerima laporan bahwa transfer dari pemerintah pusat untuk bulan April belum ada,sehingga beberapa kegiatan pembangunan dan pembayaran belanja masih belum dapat dibayarkan. “Penginputan SIPD segera diselesaikan, agar Perbup juga bisa selesai dan transfer juga dapat ditransferkan,” ujar H Nadalsyah.

Dengan adanya transfer, kegiatan dan belanja Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat dibayarkan sesuai ketentuan. Bupati menyampaikan bahwa untuk gaji bulan Mei dan THR dapat dibayarkan, sedangkan untuk tunjangan daerah (TPP) akan dibayarkan selama 3 bulan (Januari s/d Maret) dengan menggunakan peraturan yang ada. “Untuk THR akan dibayarkan setelah adanya peraturan dari Presiden dan Menkeu. Mudah – mudahan sebelum hari raya sudah terbayarkan,” ucap H Nadalsyah, mengakhiri. mps

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *