Prona Kelurahan Ketapang Cipondoh Diduga Sarat Pungli

oleh -623 views
oleh
TANGERANG, HR – Kelurahan ketapang Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang tahun 2016 ini mendapat sebanyak 300 lembar tanah atau tempat yang bisa dibuat sertipikat secara gratis atau tanpa pungutan. Sedangkan prosedurnya dari panitia Prona diserahkan masyarakat melalui Pokmas yang ada di Ketapang.
Namun, pada prakteknya Ketua Pokmas Kelurahan Ketapang yang juga merupakan Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Ketapang Karmili Suhali diduga melakukan pungutan kepada para peserta Prona. Pungutan tersebut dimintai oleh Pokmas Kelurahan Ketapang dengan jumlah yang relatif dari 700 ribu sampai Rp 2 juta 500 ribu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Karmili Suhali saat dijumpai oleh HR di pelataran kantor kelurahan Ketapang. “Kita hanya minta kepada warga sejumlah uang kalau mau dibantu agar dapat ikut sebagai peserta Prona tahun ini,” ungkap Karmili Suhali kepada HR (23/2).
“Uang tersebut untuk pembelian Materai dan pengukuran, hal tersebut kita sertai dengan tanda tangan para peserta perihal keikhlasannya dan tidak menuntut memberikan sejumlah uang pada pihak Pokmas. Hal ini pun pihak Kejaksaan telah mengetahuinya,” ujar Karmili dengan lantang kepada HR.
Ditempat terpisah, Lurah Ketapang Khotibul Imam saat dijumpai HR di ruang kerjanya pada hari Selasa (23/2) bahwa, “perihal Prona semuanya langsung di tangan Pokmas, saat ini pak RW Karmili ketua Pokmasnya. Saya hanya menandatangi berkas-berkas yang telah siap,” ungkap Lurah.
Dikonfirmasi perihal dugaan pungutan yang dilakukan oleh Pokmas Ketapang, Lurah Khotibul Imam mengatakan bahwa, “semua wewenang program Prona tahun ini ada di tangan Pokmas yaitu pak RW Karmili. Saya tahu perihal tersebut, tapi saya ditunjukkan surat tanda tangan para warga atas keikhlasan memberikan sejumlah uang,” pungkasnya.
Sudah sangat jelas perkataan Lurah Ketapang kepada HR mengindikasikan pihak kelurahan lepas tangan akan adanya dugaan pungutan dari Pokmas. Sudah sepatutnya pihak kelurahan jangan tidur dan bersikap acuh akan dugaan tersebut.
Kepada Camat Cipondoh sudah seharusnya melakukan tindakan atas temuan pungutan Prona di Kelurahan Ketapang. Serta kepada pihak Intel Kejaksaan Negeri Tangerang dapat melakukan Panggilan kepada Pokmas RW Karmili Suhali serta Lurah Ketapang atas dugaan pungutan pada program Prona kelurahan Ketapang tersebut. tim

Tinggalkan Balasan