Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat Diduga Bermasalah

oleh -541 views
oleh
 SERANG, HR – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan kesehatan hewan mengalokasikananggaran pendapatan Negara tahun anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten kurang lebih Rp 10 milyar melalui program pemenuhan pangan asal ternak dan agribisnis peternakan rakyat.
Rano Karno Gubernur Banten
Yang terinci dalam item-item pada “surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2016 No: SP DIPA-018.06.4299383/2016 di antaranya, Peningkatan Produksi Ternak Rp 8,195 milyar, Penguatan Produksi Sapi Potong 1 Paket  800 juta,  Penguatan Produksi Kerbau 7 paket 5, 6 milyar,Penguatan Produksi Itik 2 Paket 1.6 milyar, Penguatan Bibit Ternak di UPTD 1 paket 195 juta, Pengembangan Hijauan Pakan Ternak 800 juta, Pengembangan Unit Usaha Bahan Pakan (UBP) 1 kelompok  400 juta, Pengembangan Lumbung Pakan (LP) Ruminansia 1 kelompok 200 juta, Peningkatan Kwantitas dan Kwalitas Benih dan Bibit 1.250 milyar, Fasilitasi Pengolahan Bloges, Kompos dan Pupuk Cair 1 Unit 300 juta, Fasilitasi Sarana dan Kelembagaan Pasar Ternak 1 unit 550 juta, Fasilitasi sarana Unit Pemasaran Hasil Peternakan 1 unit 400 juta, Penjamin Produk Hewan yang Asuh dan Berdaya Saing 789 juta, Pengadaan Sarana dan Prasarana Lab.Kesmavet 1 unit 489 juta, Fasilitasi Modal Penerapan Kesejahtraan Hewan pada  pemotongan Hewan Qurban 1 unit  300 juta.
Koran HR mengirimkan surat konfirmasi tertulis kedinas pertanian dan peternakan melalui PPID pembantu untuk meminta data lokasi kegiatan APBN Tahun 2016 yang tersebar di Kabupaten/Kota Prov Banten yang sudah di realisasikan, melalui paket penunjukan langsung (PL), Pemilihan langsung (PML) dan swakelola serta yang sudah di lelangkan.
Melalui pejabat informasi dan dokumentasi pembantu pertanian peternakan Prov Banten Ir  Raden Suprijadi MM. MBA bahwa surat yang di kirimkan koran HR tidak sesuai daftar isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016 karena sudah mengalami beberapa kali revisi, sehingga pengamatan dan analisa yang di hasilkan tidak  tepat.
Yang paling aneh dalam surat jawaban tersebut tidak di sertakan lokasi tempat kegiatan APBN Tahun 2016, hal tersebut sudah sangat bertentangan dengan undang-undang  no 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang bertujuan  untuk menjamin hak  warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan, serta alasan keputusan publik.
Karena setiap tahunnya Pemerintah pusat melalui kementerian Pertanian selalu mengucurkan anggaran ke Dinas Pertanian dan Peternakan Prov Banten dengan anggaran relatif besar. Seharusnya masyarakat Banten sudah jauh dari sejahtra tetapi kenyataannya masih banyak masyarakat  yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Kemungkinan besar pelaksanaan program pemenuhan pangan asal ternak dan agribisnis peternakan rakyat APBN Tahun 2016, pada beberapa item kegiatan di duga ada indikasi Mark-Up, manipulasi anggaran serta tidak tepat sasaran. Sehingga pihak Distanak Banten  tidak berani mencantumkan lokasi kegiatan yang ada di kabupaten/kota. pun


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan