Prihatin dan Perduli Terhadap Antonius Serta Keluarganya

Prihatin dan Perduli Terhadap Antonius Serta Keluarganya.

MUARA TEWEH, HR – Sungguh perduli atas apa yang telah menimpa Antonius dan keluarganya. Antonius (52) divonis penjara setahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Dewan Adat bersama beberapa organisasi Dayak di Kabupaten Barito Utara menunjukkan solidaritas terhadap Antonius (52), petani asal Kamawen yang dipenjara setahun dan didenda Rp 50 juta aubsider tiga bulan, lantaran membakar lahan. Caranya dengan mengumpulkan uang, termasuk uang recehan.

Hasilnya akan diserahkan, kepada Antonius untuk membayar denda Rp 50 juta, sehingga tak perlu menjalani subsider tiga bulan di penjara atau Lapas.Solidaritas uang receh dimulai sejak Kamis (16/09/2021), saat Antonius akan dieksekusi ke Lapas II B Muara Teweh. “Pengumpulan uang receh dimulai dari hari ini. Sudah terkumpul uang receh sebanyak Rp50 ribu dan lainnya Rp 1 juta donasi dari berbagai pihak,” ujar Ketua DAD Barito Utara Jonio Suharto kepada wartawan.

Menurut Jonio, tujuan solidaritas uang receh ini untuk meringankan beban keluarga Antonius, sekaligus melunasi denda Rp 50 juta, sesuai dengan vonis hakim PN Muara Teweh yang diperkuat dengan putusan banding dan putusan kasasi. DAD Barito Utara mempercayakan kepada Siti Fatimah Bagan untuk mengkordinir pengumpulan donasi solidaritas uang receh. “Kami berharap partisipasi dari semua warga yang mau memberi perhatian terhadpa Antonius dan keluarganya. Kita, segera cantumkan alamat untuk menerima uang, seberapa pun jumlahnya. Ini slodaritas semua kalangan, bukan hanga Orang Dayak. LSM dan wartawan juga bisa ikut membantu. Kita akan melaporkan ini secara resmi ke Dinas Sosial, karena menyangkut pengumpulan dana dari masyarakat,” tambah Jonio.

Siti Fatimah Bagan mengatakan, pihaknya mungkin akan membuka rekening di Bank Mandiri. Nanti nomor rekeningya akan disebar melalui media sosial. Pria yang tak terlalu lancar berbahasa Indonesia ini didakwa membakar lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU Perkebunan nomor 39/2014. Jaksa menuntut Antonius dua bulan penjara serta denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan penjara. Belakangan majelis hakim di PN Muara Teweh justru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU. Majelis hakim terdiri dari Cipto Nababan selaku hakim ketua serta Teguh Indrasto dan Fredy Tanada sebagai hakim anggota. Kini tinggal Teguh Indrasto yang masih bertugas di PN Muara Teweh, sedangkan dua lainnya sudah pindah tugas ke daerah lain.

Antonius naik banding. Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tanggal 29 April 2020 menguatkan putusan PN Muara Teweh. Antonius lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir mencari keadilan. Hasil putusan kasasi menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi Antonius, sehingga dia mesti menjalani hukuman di Lapas Muara Teweh. mps

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *