Presiden Keluarkan Perppu Melindungi Anak-anak dari Kejahatan Seksual

oleh -374 views
oleh
JAKARTA, HR – Negara harus melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Kejahatan seksual terhadap anak telah kita nyatakan sebagai kejahatan luar biasa, sebab kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak, serta merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak. Untuk itu, kita membutuhkan cara-cara penanganan yang luar biasa pula.
Ilustrasi
Anak-anak adalah pewaris masa depan negeri ini, jangan sampai kejahatan seksual merampas masa depan mereka
Menyikapi hal itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan persyaratan tertentu.
“Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan,”ujar Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016) lalu.
Dikatakan Jokowi, Perppu tersebut diterbitkan untuk membentengi anak-anak dari kejahatan. Perppu itu juga untuk menegaskan kejahatan terhadap anak digolongkan dalam kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kejahatan luar biasa butuh penanganan luar biasa. Ruang lingkup ini pemberatan pidana, pidana tambahan, dan tindakan lain,” tandas Presiden.
Jokowi menjelaskan, Perppu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak. “Saya ingin berikan catatan mengenai pemberatan pidana, berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, (hukuman) mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Perppu tersebut,lanjut Presiden, juga mengatur sanksi tambahan lain berupa pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan deteksi elektronik bagi pelaku. “Penambahan pasal itu beri ruang hakim untuk memberi hukuman seberat-beratnya. Kami berharap hadirnya Perppu ini berikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak,”pungkas Jokowi. nargo

Tinggalkan Balasan