Presiden Apresiasi Keberhasilan Bea dan Cukai Ungkap Impor Tekstil Ilegal

oleh -430 views
oleh
JAKARTA, HR – Presiden RI Joko Widodo menyampaikan apresiasi kepada Dirjen (Direktur Jenderal) Bea dan Cukai Heru Pambudi atas keberhasilannya mengungkap impor dan peredaran tekstil ilegal pada Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jumat (16/10), dihalaman parkir Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jl. Ahmat Yani, Rawamangun, Jakarta Timur.
Presiden Jokowi saat melihat langsung hasil tangkapan Bea dan Cukai.
“Keluhan pengusaha tekstil langsung ditindaklanjuti Bea Cukai, telah tertangkap impor tekstil ilegal senilai USD 1,028 juta atau setara Rp 14 miliar. Negara juga dirugikan karena mereka tidak bayar bea masuk Rp 2,3 miliar. Saya senang perintah saya dikerjakan hari ini,” ungkap Presiden.
Presiden Joko Widodo juga memeriksa isi 4 kontainer didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, dan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Sutrisno.
Selain mengutarakan apresiasi atas kinerja DJBC, dalam kesempatan tersebut Presiden juga meminta Kapolri Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM. Prasetyo ikut mendukung jajaran Bea Cukai untuk memberantasan peredaran tekstil ilegal.
“Saya telah perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk back up penuh Bea Cukai,” tegas Presiden.
Penggagalan modus impor tekstil ilegal oleh DJBC ini merupakan bukti tindak lanjut atas arahan Presiden RI kepada Kementerian dan Lembaga yang terlibat langsung dalam upaya pemberantasan barang impor ilegal dan upaya mendorong investasi industri dalam negeri.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, terungkapnya impor tekstil ilegal ini berawal dari adanya informasi intelijen bahwa pada hari Jumat, 2 Oktober 2015, ada 4 kontainer Kawasan Berikat PT KYH di Purwakarta, Jawa Barat yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan. Kemudian Direktorat Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pusat DJBC, Kanwil DJBC Jawa Barat, dan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok berkoordinasi melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan analisa mendalam, berdasarkan profil importir dan profil barang, maka dilakukan penelusuran terhadap keberadaan kontainer-kontainer bekerja sama dengan Kepolisian dan ditemukan bahwa barang-barang tersebut disalahgunakan peruntukannya. Modus yang digunakan adalah membongkar barang impor di luar kawasan berikat PT KYH (di areal pergudangan Marunda Jakarta Utara) untuk langsung diangkut ke tempat lain dan dijual ke pembeli akhir tanpa membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” ucap Heru.
Barang impor yang diselundupkan oleh tersangka berinisial AI adalah kain dalam Gulungan Roll sejumlah 3.519 roll / 376 ribu yard senilai USD 1.028.000,00. Total potensi kerugian negara mencapai Rp2.212.481.000. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 102 (huruf d) dan Pasal 103 (huruf a) UU No. 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan, terkait pemalsuan.
Lebih jauh Dirjen mengungkapkan dengan penggagalan penyelundupan ini DJBC telah berhasil melaksanakan fungsi industrial assistance dan trade facilitation. Dia menambahkan bahwa DJBC semaksimal mungkin tetap berusaha mencegah komoditas tekstil ilegal tersebut masuk ke peredaran bebas yang tentunya akan mengganggu sektor industri tekstil dalam negeri. Aksi di atas diharapkan akan menimbulkan fair treatment dan demand akan kebutuhan tekstil dapat diisi oleh produk dalam negeri, katanya. thom

Response (1)

Tinggalkan Balasan