“Praperadilan Polres Bandara Soetta Diduga Salah Tangkap” Penangkapan GMS Berlebihan dan Sewenang-wenang

oleh -12 Dilihat
oleh
"Praperadilan Diduga Salah Tangkap" Penangkapan GMS Berlebihan dan Sewenang-wenang.

TANGERANG, HRSenin, (4/3/2024) sidang lanjutan praperadilan diduga salah tangkap,  penangkapan tanpa barang bukti dan menjadikan Glen Miland Simbolon sebagai tersangka. Oleh penyidik Polres Bandara Soetta dianggap berlebihan dan sewenang-wenang. Hanya karena nomor HP yang tertera di pengiriman paket tercantum nomor Hp  milik tersangka GMS dengan nama Indra dan  berdasarkan nomor hp tersebut tersangka GMS ditangkap di Karawang Jawa Barat ditempat kerjanya di PT Waskita Karya pada tersangka tidak ada barang bukti dan dibawa ke Polres Bandara Soetta dengan tangan diborgol diperlihatkan barang bukti berupa paket lalu GMS disuruh membuka bungkus oleh Penyidik dan difoto  dinyatakan sebagai barang bukti yang ditemukan dari GMS. Ketika ditangkap di Karawang dan saat makan di Rest Area GMS dipukul, disetrum, ditendang berulang kali oleh penyidik sehingga merasa ketakutan.

Berawal ketika jasa pengiriman J&T mengirim barang paket yang diduga berisi Narkotika jenis ganja ditolak GMS bahwa dia tidak pernah berhubungan dengan siapapun dimedan provinsi Sumatera Utara dan memberitahu agar kiriman tsb dikirim kepada temannya yang bernama Abimanyu dikampus. Pertama kali yang ditangkap adalah Dilo alias Abimanyu ditangkap dikampus Pancasila  dan kemudian ditangkap Riski alias Raja. Dua hari kemudian GMS ditangkap dan saat ini dijadikan tersangka. Pada saat gelar perkara di Polres Bandara Soetta yang dihadiri Kuasa hukum dan keluarga tersangka GMS.

Pengacara Komaruddin Simanjuntak Kuasa Hukum tersangka GMS mempertanyakan Apa barang buktinya, perbuatan apa yang dilakukan GMS dikantornya dan dimana barang buktinya berada begitu juga terhadap rekening milik GMS bahwa saldo direkening tidak ada  untuk cukup membayar Paket 700 gram Ganja dengan harga Rp 6 juta. Menurut Kuasa Hukum  penggugat Komaruddin Simanjuntak mengatakan kenapa kami mengajukan praperadilan karena barang bukti tidak ada pada tersangka dan tersangka digebuki, distrum dan ditendang lalu tangan diborgol,  dasar penangkapan GMS sewenang wenang  tanpa  barang bukti dan saat ini berkas perkara sudah P21. Karena untuk menjadikan seseorang tersangka harus ada dua alat bukti. Menurut Mahkamah Konsitusi harus minimal dua alat bukti baru dapat ditahan antara lain, “dua orang saksi dan Bukti Surat,” jelas Komaruddin.

Tegas Komaruddin saat ini kami juga menggugat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam Praperadilan sebagai turut tergugat. Penjelasan Kuasa Hukum bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang begitu cepat menerima berkas perkara dan dinyatakan P21 dan ada apa dengan Kejaksaan begitu cepatnya menyatakan P21. Penangkapan tersangka GMS tidak pantas setelah 13 hari tersangka ditangkap dan ditahan barulah ada pemberitahuan penangkapan/penahanan  kepada keluarga dan ini tidak pantas walaupun pengalaman polisi mengatakan “pantas”, kami mengatakan tidak pantas dan ini harus dipertegas, dipertegas oleh Undang-undang, dipertegas oleh Mahkamah Konsitusi bahwa hal ini tidak pantas.

Penyidik juga mendatangi keluarga dan menyodorkan permohonan penangguhan penahanan untuk ditandatangani oleh orang tua GMS menurut Komaruddin bahwa permohonan penangguhan penahanan tidak menyelesaikan masalah dan menambah  masalah. Disisi lain dalam penangkapan GMS oknum Polres Bandara Soetta dianggap tidak profesional dan kami telah melaporkan ke Wasidik Polda Metro Jaya dan dinyatakan Klien kami tidak bersalah sudah dibebaskan. Kenapa harus ditangkap kembali dirumahnya di Bekasi didatangi dengan bergerombolan hal ini juga sudah kami laporkan ke Kapolri, Propam dan Irwasum. Disamping itu kata komaruddin menurut HS orang tua GMS bahwa Dilo alias Abimanyu yang pertama kali ditangkap dikampus Pancasila dan sudah beberapa lama ditahan sekarang kabarnya  sudah berada diluar alias “dilepas” diduga dengan tebusan Rp 30 juta, pernyataan ini ditegaskan HS dia dengar  langsung dari orang tua Dilo alias Abimanyu.erwin.t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.