MUARA TEWEH, HR – Adanya peningkatan penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Barito Utara kembali menutup sementara tiga objek wisata unggulan di daerah setempat.
Penutupan sementara tiga tempat wisata di daerah ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tanggal 5 Agustus 2021 Nomor : 188.45/269/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Kabupaten Barito Utara yang merupakan pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 180.17/171/2021 tanggal 4 Agustus 2021.
Kepala Dinas Budparpora Barito Utara, Hj Annisa Cahyawati kepada wartawan mengatakan tiga objek wisata unggulan yang ada di daerah ini seperti DAM Trinsing, Air Terjun Jantur Doyam, Bumi Perkemahan Panglima Batur dan tempat wisata umum lainnya ditutup untuk sementara sampai dengan wilayah yang dinyatakan aman berdasarkan Penetapan Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” kata Hj Annisa Cahyawati, Sabtu (07/08/2021).
Ia juga mengatakan mari kita patuhi dan taati Keputusan Barito Utara dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah tersebut, untuk kebaikan bersama. “Mari kita patuhi dan taati apa yang menjadi keputusan bupati dan instruski Gubernur Kalteng, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” kata dia.
Dalam Surat Keputusan Bupati Barito Utara tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tersebut disebutkan juga dalam pelaksanaan kegiatan pada area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, ditutup untuk sementara waktu, sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. Selain itu kegiatan hiburan malam seperti panti pijat, karaoke, dan sejenisnya, ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.Kemudian, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan aman berdasarkan penetapan Pemkab setempat. mps