SINTANG, HR – Amir Gajali, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan pasar rakyat kecamatan Kayan Hilir, Kab Sintang, Prov, Kalimantan Barat (Kalbar) memohon pengertian kontraktor agar pasar tersebut dapat difungsikan.
Amir Gajali, PNS yang tak lama lagi pensiun dari Satuan Kerja (Satker) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengeh daerah itu, terkait pasar rakyat Kayan Hilir (Nanga Mau) buka-bukaan kepada HR (28/10).
Dia mengisahkan, pada tahun 2018 lalu, Satu unit Pasar rakyat Kayan Hilir, atau setara dengan 36 petak dibangun diatas tanah eks Kantor Camat Kayan Hilir.
Anggaran pembangunan pasar tersebut, Rp 6 Millyard, bersumber dari APBN – Tugas Perbantuan 2018.
Yang membangunnya PT. Bahana Krida Nusantara, direkturnya, Hidayat Nawawi ST, beralamat di Jl, Danau Sintarum Karya Indah 3 Nomor 8, Pontianak, Kalbar.
Selama pembangunan berjalan di tahun 2018 lanjut Amir, tidak ada masalah yang serius antara PPK dengan kontraktor, kecuali denda 2 x atau senilai Rp 80 juta.
Namun, ketika pasar hendak di serahterimakan dikisaran tahun 2019, oleh (Kemendag RI) Kementerian Perdagangan RI, menemukan ada kekurangan pada pembangunan tersebut yang kemudian diakumulasikan dengan denda menjadi senilai Rp 400 juta.
Antara lain temuan Kemendag adalah, pembangunan ruang ATM, ruang musollah, WC dan pemasangan pintu 36 petak pasar.
Temuan tersebut, yang dinilaikan dengan uang 400 Juta ungkap Amir, antara PPK dengan pihak kontraktor, telah sama-sama menerima disaksikan Irjen Kemendag RI.
Kemudain, dibutlah surat pernyataan bermetrai 6.000, dimana salah satu poinnya antara lain bahwa, pihak kontraktor bersedia/sanggup membayar di tahun 2019.
Akan tetapi sambung Amir, sejak pernyataan itu ditandatanganinya – Kontraktor (Hidayat Nawawi-red) dari tahun 2019 – 2021 (3 tahun) Hidayat Nawawi, tidak menepati janjinya untuk membayar.
“Bahkan, Surat bupati Sintang Jarot Winarno, perihal yang sama kepada Hidayat, juga pernah di kirim tapi juga tak di hiraukan yang bersangkutan,” beber Amir.
Amir kemudian ungkapkan bahwa, Hidayat ada menyerahkan dokumen semacam BPKB alat berat Exavator sebagai jaminan namun exavatornya tak pernah diperlihatkan.
Yang bersangkutan (Hidayat) selalu banyak alasan kepada Amir hingga tidak pernah melihat alat berat yang Hidayat jaminkan.
Terakhir, pada 14 September 2021, Hidayat datang ke Sintang menemui Amir dan Kadis Perindagkop, H, Sudirman, mengabarkan mau jual rumah untuk bayar kewajibannya.
Selepas hari itu, hingga hari ini (berita ini turun-red) Hidayat tak muncul, bahkan dihubungi lewat telepon selulernya-pun tak ON, kisah Amir.
Jadi, terkait pasar rakyat Kayan Hilir, saya hanya bisa terangkan apa adanya seperti itu, dan sekalian Saya mohon pengertian Hidayat Nawawi.
“Jangan pak Hidayat mengorbankan saya yang mau pensiun ini,” seru Amir kepada Hidayat.
Ditanya, kenapa Hidayat Nawawi berperilaku demikian selama 3 tahun, tak mau bayar temuan hingga pasar tak dapat difungsikan.
Apakah ada orang kuat dibelakangnya? apakah tak takut dilaporkan ke penegak hukum?
Amir mengakui, sudah berkali-kali mengajak Hidayat buka-bukaan atas pertanyaan itu untuk tujuan supaya Amir bila pensiun tidak tersandung kasus.
“Tapi sampai hari ini yang bersangkutan tidak mau membuka alasannya, saya-pun tidak berdaya lagi,” jawab Amir mengakhiri.
Untuk kembali mengingatkan pembaca HR mengenai pembangunan pasar rakyat Kayan Hilir Kab Sintang, menjadi perbincangan 2021 dikarenakan tak difungsikan sejak dibangun 2018 lalu.
Setelah diberitakan HR, kisaran bulan Augustus 2021 lalu, kemudian muncul berbagai informasi bahwa ternyata pasar rakyat (alih fungsi kantor Camat-red) belum mendapat persetujuan DPRD setempat, tapi dibangun pasar disana.
Entah karena desakan banyak pihak, pada pertengahan Oktober 2021 lalu, Pansus 3 DPRD Sintang kemudian meninjau ke kecamatan Kayan Hilir.
Rosinta, Ketua Pansus 3 yang membahas Raperda alih fungsi dan perpindahan ibu kota Kecamatan Kayan Hilir, dan kantor Camat Kayan Hulu, belum berhasil dikonfirmasi HR. tim