PPK Kristen Center Pasrah Diperiksa PenegakHukum

oleh -492 views

SINTANG, HR – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Kristen Center Kab Sintang, Kalimantan Barat, Agus Suyono A.Md, mengaku pasrah kapan saja dipanggil penegak hukum.

Ia mengungkapkan, pasrah bila pembangunan Kristen Center itu di laporkan para pihak dan di usut penegak hukum.

“saya pasrah saja, karena memang saya lalai tidak pernah beri peringatan 1, 2, 3 berikut sanski kepada kontraktor,” jelasnya kepada HR.

Lanjutnya, “Saya tidak tegas minta pertanggungjawaban isi kontrak kepada kontraktor saat kontraktor meninggalkan pekerjaannya.”

“Sehingga saat bermasalah sekarang (Rebah) kontraktor tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya, mungkin saya-lah yang bertanggungjawab. Saya waktu itu sakit sehingga tidak sempat melakukan itu semua,” ujarnya kepada HR di kantor Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sintang (22/9).

Namun demikian, Agus mengisahkan kronologis pengadaan Kristen Center Sintang agar baik penegak hukum mengetahuinya.

Dikisahkan Agus, pengadaan Kristen Center oleh Pemkab Sintang tahun 2019, dari sumber dana, Dana Alokasi Umum (DAU/APBD Sintang 2019, pagunya sebesar Rp 3,5 M, di lelang sekitar September 2019.

Pemenangnya CV ABAH dari Pontianak yang menawarnya sebesar 3,037 M, artinya CV ABAH membuang istilah lelang/tender sebesar Rp 463 Juta.

Ketika mendengar CV ABAH menang tender dengan penawaran 3.037 M, Agus lantas khawatir dan tak lama kemudian Direkturnya bernama, Edi Darmansyah, jalin komunikasi dengan Agus.

Lalu, di sela komunikasi itu, sambil proses administrasi kontrak berjalan, Agus mengutarakan kehawatirannya bertanya kepada Edi Darmansyah apakah mampu mengerjakan proyek tersebut dengan nilai penawarannya 3.037 M dalam waktu 88 hari.

Singkatnya kisahnya, begitu banyaknya Agus diskusi dengan Edi, khususnya masalah anggaran yang ditawarnya, tapi Edi Darmansyah tetap ngotot nyatakan siap dan bertanggungjawab.

Dalam perjalanan proses kontrak No, 602/06//SPP/PPK-PG/DPRKP/X/2019-tanggal 4 Oktober 2019, Agus sebagai PPK mengakui memang telat teken kontrak, namun hal itu menurut Agus tidak mempengaruhi waktu kontraktor efektif 88 hari kerja.

Hingga tiba di akhir 2019, ketika kontraktor tidak bekerja padahal aitem pekerjaan sesuai kontrak belum selesai dan waktu 88 hari masih ada (belum habis waktu 88 hari-red) Agus menegur kontraktor Edi Darmansyah.

Atas teguran Agus ketika itu, Edi bukannya mau melanjutkan pekerjaannya tapi justru minta kontraknya diputus.

Jadi yang minta kontraknya di putus Edi-nya, bukan Saya kata Agus, seraya menyayangkan sikapnya saat itu karena sakit, tidak langsung memproses hukum kontraktor Edi Darmansyah.

Tidak langsung memperkarakannya karena mentelantarkan pekerjaan atau ingkar dari perjanjian kontrak.

“Macam manalah ini nanti kalau di proses hukum,” tanyanya.

Agus sebelumnya mengatakan, bahwa kontraktor sudah melaksanakan pekerjaannya capai 82,2 % atau cair sebesar, 2,529.600 M, sisa 17.8 % sebesar 507.400, pekerjaan yang belum dilaksanakan item pengecoran. tim

Tinggalkan Balasan