PPDB 2024 SMAN 2 Kabupaten Tangerang Kadisdik Provinsi Banten Tutup Mata

oleh -33 Dilihat
oleh

BANTEN, HR – Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomer 1 tahun 2021 tentang PPDB, seperti diketahui dalam pelaksanaan PPDB ada empat jalur resmi yang diatur dalam Permendikbudristek antara lain jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.

Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada peserta didik baru pungutan berupa uang seragam, uang gedung maupun uang lainnya yang dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) termasuk pungutan liar (pungli). Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikbud no. 44 tahun 2019 tentang PPDB pasal 21 ayat 2 melarang melakukan pungutan biaya sekolah.

PPDB 2024 di wilayah Tangerang menjadi sorotan publik, khususnya di lingkungan Tangerang Utara terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di SMAN 2 kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber yang identitasnya dirahasiakan demi kenyamanan anaknya, proses pendaftaran PPDB melalui jalur offline (test manual) yang langsung bersentuhan dengan pihak sekolah. Padahal sangat jelas PPDB itu serentak dilakukan secara online di seluruh Indonesia.

Pada Selasa, 6 Agustus 2024, dalam perjalanan beberapa insan pers ini menjalankan tugas jurnalistiknya, terkendala karena adanya narasumber yakni Tabrani selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Provinsi Banten, sulit dikonfirmasi, baik ditemui langsung ataupun melalui sambungan telepon seluler.

Hasil pantauan wartawan di kantornya (Dindik Provinsi Banten) pada pukul 13.10 wib, pria yang bernama kang Orai salah satu Petugas Pengamanan Dalam (PAMDAL) bahwa Kepala Dinas sedang tidak berada di ruang kerjanya.

Tak hanya sampai disitu, beberapa wartawan langsung bergegas pindah untuk mencari keterangan dari Kepala Bidang Kesiswaan SMA di gedung Dindik Provinsi Banten. Namun amat disayangkan, pada pukul 13.30 wib, tampak ruangan kaseksi Bidang SMA masih sepi.

Sementara itu, Advokat bernama Kapriani SP,SH, MH mengakui bahwa dirinya baru saja rapat bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banten terkait persoalan proyek SMAN 13 Kota Tangerang.tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.