Pot Bunga Berganti Lapak, Warga Pertanyakan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Para pedagang buah sebagian yang membongkar pot bunga di PD Pasar Jaya Kedoya Utara.

JAKARTA, HR – Dugaan alih fungsi lahan di depan PD Pasar Jaya, RW 01 Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat, mendapat sorotan dari warga. Lahan yang sebelumnya dipercantik dengan pot-pot bunga kini berubah menjadi lapak pedagang buah.

Menurut warga sekitar, lahan tersebut awalnya difungsikan sebagai taman kecil dengan empat titik pot bunga yang memperindah lingkungan. Namun kini, taman tersebut telah hilang dan digantikan dengan lapak-lapak pedagang.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya ada empat titik pot bunga. Tapi sekarang semua sudah hilang, berganti jadi lapak pedagang buah,” ucap Bambang, Rabu (28/05/25).

Warga menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk pemanfaatan jalur hijau dan ruang publik.

Sebagian pot-pot bunga yang masih tersisa di depan PD Pasar Jaya, Kedoya Utara.
Sebagian pot-pot bunga yang masih tersisa di depan PD Pasar Jaya, Kedoya Utara.

“Seharusnya aparat menindak sesui Perda, tapi kenyataannya, Perda tersebut tidak dijalankan. Warga berharap dikembalikan fungsi sebagai mana mestinya kembali,” ketus Bambang.

Sementara itu, Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman dikonfirmasi media via WhatsApp, terkait permasalahan ini. Masih belum menjawab, jawaban Lurah akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya. •didit

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *