Polsek Talisayan Menangkap Pengguna dan Pengedar Sabu-sabu

oleh -558 views
oleh

BERAU, HR – Sabtu tanggal, (30/11/2019) pukul 22.00 Wita, reskrim poksek talisayan telah mengaman kan dua pelaku diduga pemakai dan pengedar narkotikan jenis shabu shabu. Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial A(22 tahun) dan T( 33 tahun).

Kedua tersangka diaman kan didaerah kampung biatan RT 005 kecamatan biatan kabupaten berau,dengan waktu yang berbeda.

Kopolsek talisayan menjelaskan sekitar pukul 13.00 wita, polsek talisayan mendapatkan informasi adanya pengguna dan pengedar narkotik jenis shabu shabu.

Berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 22.00 wita, petugas polsek talisayan yang dipimpin langsung oleh Iptu Budi Watikno selaku kapolsek talisayan, berhasil menemukan dan mengaman kan pelaku saudara yang berinisial A dimana di temukan Barang bukti 1(satu) poket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat kotor 0,17 ons, uang tunai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) hasil dari penjualan shabu yang di simpan di dompet warna hitam milik pelaku, 1 (satu) unit handphone infinix warna hitam,1 (satu) unit handphone samsung galaxy grand prime warna putih,1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) set bong, 4 (empat) buah plastik pembungkus sabu-sabu dan 5 (lima) buah potongan plastik.yang berlokasi kampung biatan lempake Rt 005 kecamatan biatan kabupaten berau.

Dari hasil pengembangan poLsek talisayan saudara A mendapatkan shabu- shabu tersebut dari saudara inisial lalu pukul 23.00 wita petugas polsek talisayan berhasil mengaman kan saudara T tanpa ada perlawanan. dari hasil penangkapan saudara T polsek talisayan mengamankan Barang bukti 1 (satu) unit timbangan,1 (satu) unit handphone samsung galaxy j2 prime warna hitam, 1 (satu) buah kotak kaleng, 1 (satu) unit gunting,7 (tujuh) buah potongan plastik pembubgkus, 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna putih dan 8 (delapan) buah pipet plastik bening.

Dan saudara T mengakui telah menjual shabu kepada saudara A. Kapolsek Iptu Budi Watikno menambahkan untuk kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 (satu) atas pasal 112 ayat 1 (satu) uu RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika, dan juga tidak lupa selaku kapolsek talisayan mengucapakan terima kasih atas kerja sama nya masyarakat dalam membantu pencegah pengguna dan pengedar shabu khusus nya di kabupaten berau. tim

Tinggalkan Balasan