Polsek Suhaid Berhasil Amankan Dua Pengguna Narkoba Jenis Shabu

oleh -1.4K views
oleh
Tersangka pengguna shabu.

KAPUAS HULU, HR – M (25) dan K (39) warga Kec Semitau dan Kec Suhaid, diamankan anggota Polsek Suhaid, Polres Kapuas Hulu karena memiliki narkotika jenis shabu, Sabtu malam (19/1/2018).

Kedua pria tersebut yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis shabu. M (25) diamankan di Desa Semitau Hulu Kec Semitau dengan barang bukti satu paket shabu.

Dari hasil pengembangan penangkapan M (25), diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari K (39). Anggota Polsek Suhaid pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada saat K (39) melintas di Jalan Semitau – Suhaid diberhentikan oleh anggota Polsek Suhaid dan didapati barang bukti tiga paket shabu.

Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH, melalui Kasat Reskoba AKP Denni Gumilar menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Suhaid yang kemudian berhasil mengamankan dua orang tersebut dan barang bukti yang sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu.

“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga pengguna natkotika jenis sabu,” ungkapnya.

AKP Denni Gumilar menambahkan, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terang Kasat Narkoba. mul

Tinggalkan Balasan