MELAWI, HR – Operasi Pekat Kapuas 2018 telah memasuki hari ke-10, Minggu (20/5/2018). Polres Melawi dan jajarannya secara terus-menerus bekerja menciptakan situasi kamtibmas aman dan damai dalam bulan suci Ramadhan 1439 H tahun 2018. Kasus demi kasus terus diungkap pada Operasi Pekat Kapuas 2018.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin. S.IK. M. Si melalui Kapolsek Kota Baru Ipda Siswiyono dan Kanit Serse Brigadir Hendri dan anggota lainnya serta dibantu anggota Koramil setempat, berhasil menggrebek dan mengamankan barang bukti dan pelaku yang memproduksi arak di wilayah hukumnya.
Hal itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di salah satu tempat di Desa Ulak Muit Kecamatan Tanah Pinoh Barat ada pihak memproduksi arak di beberapa tempat di desa tersebut.
Kronologis penggrebekan, Sabtu (19/5/2018) sekitar jam 10.15 WIB, anggota Polsek dipimpin Kanit Serse Bripka Hendri mendatangi TKP 1 di Desa Ulak Muit Tanah Pinoh Barat, salah satu lokasi yang disebutkan memproduksi arak. Di tempat itu, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan diduga tersangka, nama SN als AM anak VL, umur 43 tahun, alamat Desa Ulak Muit Kecamatan Tanah Pinoh Barat Kabupaten Melawi.
Juga disita beberapa peralatan untuk mempoduksi arak, serta arak siap jual kurang lebih 20 liter, bahan-bahan pembuat arak serta arak belum jadi yang akan dimasak.
Kemudian, di TKP 2 di Desa Ulak Muit Tanah Pinoh Barat Melawi, Sabtu (19/5/2018), sekitar jam 10.29 WIB, juga diamankan seorang laki laki diduga tersangka, bernama STM als AK umur 61 tahun, alamat Dusun Trilaga Desa Ulak Muit Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kabupaten Melawi. Di lokasi itu, polisi menyita barang bukti berupa beberapa alat untuk membuat arak, dan arak sudah siap pakai sebanyak satu jerigen isi kurang lebih 7 liter, serta beberapa ember bahan baku arak yang akan di masak.
Kemudian, di TKP 3 di Desa Ulak Muit Tanah Pinoh Barat Melawi, sekitar jam 10.35 WIB, polisi juga mengamankan seorang diduga tesangka, perempuan RWT als MC, umur 53 tahun, alamat Dusun Beringin Ulak Muit Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Melawi. Di lokasi itu, polisi menyita barang bukti kurang lebih 20 liter arak siap pakai dan jual, dan beberapa peralatan untuk membuat arak, kompor dandang dan lainnya, serta alat penyuling arak.
Lalu di TKP 4, di Desa Ulak Muit Tanah Pinoh Barat Kabupaten, Melawi, sekitar jam 10.44 WIB, telah diamankan diduga tersangka seorang laki-laki bernama CK, lahir 6 Maret 1939, alamat Dusun Beringin, Desa Ulak Muit Kecamatan Tanah Pinoh Barat Kabupaten Melawi. Di lokasi itu, polisi menyita barang bukti berupa kurang lebih 5 liter arak, bahan baku produksi arak dan alat-alat pembuat arak lainnya.
Saat ini, keempat diduga tersangka masih dalam proses pemeriksaan, berikut barang bukti yang disita dan diamankan di Polsek Kota Baru. Keempat tersangka dapat dijerat dengan UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Jangan pernah ragu menginformasikan kepada kami tentang yang ada sesuatu hubungannya dengan kamtibmas,” imbau Kapolsek Kota Baru, Ipda Siswiyono.
Warga setempat berharap penertiban miras ini berlanjut terus. “Kami siap dukung Polri, kami juga paham akibat mengonsumsi miras, dari berita melalui medsos, televisi dan lain-lain ada orang yang meninggal dunia akibat mengonsumsi barang ini, aturan pemerintah dan agama juga melarangnya,” ucap warga. abd