Polri Ungkap 959 Tersangka Kerusuhan, 295 Anak

JAKARTA, HR – Polri mengumumkan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegasnya.

Penindakan berlangsung di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Rinciannya, Polda Metro Jaya 232 tersangka, Polda Jatim 326, Polda Jateng 136, dan Polda Sulsel 57. Kasus menonjol meliputi penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Barang bukti yang diamankan antara lain bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, serta akun media sosial untuk provokasi. “Modus operandi yang muncul berupa provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam,” jelas Syahardiantono.

Keterlibatan 295 anak menjadi perhatian. Dari jumlah itu, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menekankan bahwa perlindungan anak tetap dikedepankan.

“Anak berhak menyuarakan pendapat, tetapi harus sesuai hukum. Banyak yang ikut karena solidaritas, ajakan senior, atau provokasi media sosial. Hak pendidikan mereka tetap dijamin,” ucap Margaret.

Proses hukum menekankan perlindungan anak dan restoratif justice.
Proses hukum menekankan perlindungan anak dan restoratif justice.

Anggota Kompolnas Ida Oetari menambahkan, sebagian besar polda memperhatikan prinsip perlindungan anak. “Ada yang tidak ditahan, ada yang ditahan sesuai perbuatannya. Kompolnas terus mengawasi proses hukum ini,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan adanya indikasi aliran dana. “Kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani lewat diversi dan restoratif justice,” jelasnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen Polri dalam menjaga kebebasan berpendapat. “Kami apresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, jangan sampai kebebasan itu disalahgunakan untuk anarkisme,” tutupnya. lintong/efendi silalahi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *