Polri Tindak Tegas Akun Provokatif di Media Sosial

Polri menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif di media sosial dan memblokir 592 akun untuk menjaga stabilitas nasional serta mencegah hoaks.
Polri menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif di media sosial dan memblokir 592 akun untuk menjaga stabilitas nasional serta mencegah hoaks.

JAKARTA, HR — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan ketegasan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif terkait aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan patroli siber sejak 23 Agustus dan menemukan 592 akun serta konten provokatif. Semua akun tersebut berhasil diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Para pelaku menyebarkan ajakan berbahaya seperti penjarahan, pembakaran, hingga hasutan terhadap institusi negara.

Bacaan Lainnya

“Polri tidak akan memberi ruang bagi penyebar kebencian maupun provokator yang menggunakan media sosial untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Polri menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif di media sosial dan memblokir 592 akun untuk menjaga stabilitas nasional serta mencegah hoaks.
Polri menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif di media sosial dan memblokir 592 akun untuk menjaga stabilitas nasional serta mencegah hoaks.

Penegakan hukum ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus mencegah hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian yang bisa mengancam keutuhan bangsa.

Polri juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta tidak mudah terpengaruh oleh provokasi yang dapat memicu tindakan melawan hukum. efendi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *