Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

JAKARTA HR – Skandal beras premium yang tak sesuai mutu resmi akhirnya menyeret tiga pejabat PT FS ke meja hijau. Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Seksi Quality Control perusahaan itu sebagai tersangka.

Pengumuman disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi QC). Mereka diduga terlibat dalam produksi dan peredaran beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang dipasarkan sebagai beras premium meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai label.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 yang dilakukan di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 sampel atau 189 merek terbukti tidak sesuai mutu atau takaran dalam label.

Hasil temuan itu disampaikan kepada Kapolri melalui surat tertanggal 26 Juni 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan menyeluruh di berbagai titik distribusi, dari pasar tradisional hingga ritel modern.

Lima merek beras dari tiga perusahaan, termasuk PT FS, diuji di laboratorium resmi milik Kementerian Pertanian. Hasilnya, terbukti tidak memenuhi SNI untuk kategori beras premium.

Lebih lanjut, penyidik menemukan dokumen internal PT FS yang menunjukkan bahwa Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional menetapkan standar mutu sendiri, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu selama proses distribusi.

Yang lebih mengejutkan, notulen rapat internal bertanggal 17 Juli 2025 mengungkap adanya instruksi eksplisit untuk menurunkan kadar beras patah (broken), sebagai respons atas pengumuman dari Menteri Pertanian.

Dengan dua alat bukti sah, penyidik Bareskrim menaikkan status KG, RL, dan IRP menjadi tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri, Puslabfor, dan petugas Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.

Polisi menyita dokumen penting, produk beras hasil “upgrade”, serta barang bukti lainnya.

Langkah lanjutan kini sedang disusun Satgas Pangan Polri. Mulai dari pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, hingga pemeriksaan ahli korporasi untuk mengusut pertanggungjawaban hukum dari badan usaha PT FS.

Analisis transaksi keuangan PT FS juga telah diajukan ke PPATK untuk menelusuri aliran dana mencurigakan.

Di samping itu, penyidikan terhadap tiga entitas lain—PT PIM, toko SY, dan PT SR—yang diduga terlibat dalam distribusi beras bermasalah, akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus bergerak menindak tegas pelaku usaha nakal yang merugikan masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya.rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *