Polri Pulangkan Buronan Investasi Ilegal dari Qatar

Polri berhasil memulangkan buronan Red Notice kasus investasi ilegal AAG dari Qatar.
Polri berhasil memulangkan buronan Red Notice kasus investasi ilegal AAG dari Qatar.

TANGERANG, HR — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Polri mengumumkan keberhasilan ini dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9) sore.

AAG, mantan Direktur PT Investri Radikajaya, masuk daftar buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. Ia melarikan diri ke Qatar setelah menolak bekerja sama dalam penyidikan OJK.

Bacaan Lainnya

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menegaskan komitmen Polri mengejar pelaku kejahatan lintas negara.

“Polri berkomitmen tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” ujar Irjen Amur.

Konferensi pers Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9) sore.
Konferensi pers Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9) sore.

Irjen Amur menjelaskan proses pemulangan berlangsung rumit karena AAG sudah memiliki status permanent resident di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah (G to G) sempat menjadi opsi, namun mekanisme tersebut dinilai terlalu lama.

Titik balik muncul pada Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan otoritas Qatar melalui pendekatan police to police. “Berkat mekanisme NCB to NCB, kami akhirnya berhasil membawa tersangka kembali. Ini bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid mampu mengatasi hambatan hukum lintas negara,” ungkap Irjen Amur.

Kini, OJK menahan AAG dan menitipkannya di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian besar.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengapresiasi semua pihak yang terlibat.

“Kolaborasi lintas institusi ini menjadi bukti nyata sinergi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” kata Yuliana.

Polri juga menegaskan masih memburu sejumlah buronan lain dalam kasus serupa. “Ini peringatan bagi pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, Polri akan mengejar dan membawa mereka kembali ke Indonesia,” tegas Irjen Amur. ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *