Polri dan Polisi Singapura Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Polri bekerja sama dengan Kepolisian Singapura membongkar sindikat perdagangan bayi lintas negara. Jaringan ini melibatkan 22 tersangka dan memindahkan 15 bayi ke Singapura dengan modus adopsi.
Polri bekerja sama dengan Kepolisian Singapura membongkar sindikat perdagangan bayi lintas negara. Jaringan ini melibatkan 22 tersangka dan memindahkan 15 bayi ke Singapura dengan modus adopsi.

BENGKULU, HR – Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.

Kolaborasi Polri dan SPF Telusuri Jaringan

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

Bacaan Lainnya

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” ujar Untung, Jumat (19/9/2025).

Sebagai bagian dari kerja sama, kepolisian Singapura membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan dari penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan.

“Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” tambahnya.

Divhubinter Polri juga menyarankan penyidik menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas dan jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 tersangka dalam jaringan perdagangan bayi ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp 254 juta. Nominal tersebut mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, dan keuntungan pihak yang terlibat.

“Angka itu kami temukan dalam 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris tersebut dipakai sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah mengumpulkan 25 bayi. Sebanyak 15 bayi telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi. Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta. ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *