JAKARTA, HR – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online jaringan internasional. Sindikat ini beroperasi melalui tiga situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi Rp63,7 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta. Hadir sejumlah pejabat, di antaranya Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, serta pejabat Kemenko Polhukam dan Kominfo.
Brigjen Pol Himawan menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat judi online ini merupakan hasil kolaborasi Polri, PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo.
“Kami menindaklanjuti laporan PPATK dan menemukan jaringan judi online di tiga website besar. Dari penyidikan, kami menyita Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lain senilai Rp63,7 miliar,” kata Himawan.
Sejak Mei hingga Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah itu, 200 orang berstatus pemain, sisanya berperan sebagai admin, operator, hingga endorser.
Barang Bukti dan DPO
Tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka mengendalikan transaksi deposit dan penarikan di tiga situs judi online. Polisi juga menetapkan satu DPO berinisial AL yang merekrut serta melatih admin.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp87,8 juta, pecahan Rp300 juta, USD 30.000, 350.000 Peso Filipina, tiga laptop, sembilan ponsel, satu modem, serta sejumlah rekening dan kartu ATM.
Deputi PPATK Danang Tri Hartono menyebut praktik judi online sangat erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak meminjamkan atau menjual rekening kepada pihak lain.
Sementara itu, Kemenkominfo mencatat 2,5 juta lebih konten judi online berhasil diblokir sejak Oktober 2024. Dari sisi kebijakan, Kemenko Polhukam menegaskan Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online.
“Judi online adalah musuh bersama. Pengungkapan ini bukti keseriusan pemerintah dan Polri menindak praktik ilegal yang merusak bangsa,” tegas Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU ITE, UU TPPU, serta KUHP tentang perjudian. efendi silalahi