JAKARTA, HR – Perjalanan panjang penyidik Polri akhirnya menemukan titik terang. Identitas keluarga AMK, anak perempuan berusia 9 tahun korban kekerasan dan penelantaran, berhasil terungkap setelah melalui proses penyelidikan mendalam.
Dari Potongan Ingatan, Terungkap Identitas Keluarga
Sejak pertama kali ditemukan pada 11 Juni 2025 di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, AMK tidak memiliki dokumen maupun keterangan jelas tentang keluarganya. Ia hanya mengingat nama “Ayah J”, “Ibu S”, “Bu Guru E”, dan sekolah “MS” di Surabaya.
Penyidik Subdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Ganis Setyaningrum menelusuri informasi itu. Tim menemukan bahwa AMK pernah terdaftar di Kelompok Belajar MS di Balongbendo, Sidoarjo. Dari data tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi orang tua kandung AMK, yaitu SG (ayah) dan SNK (ibu).
Penelusuran berlanjut hingga terungkap bahwa AMK memiliki saudara kembar bernama ASK. Kedua kakak laki-lakinya tinggal bersama nenek, sedangkan AMK dan ASK diasuh sang ibu, SNK, yang kemudian hidup bersama pasangannya, EF alias YA.
Fakta Keterlibatan Ayah Sambung
Keterangan AMK menyebut bahwa ia kerap disiksa oleh sosok yang dipanggil “Ayah Juna” atau “YA”. Analisis forensik, jejak digital, hingga manifest transportasi menguatkan dugaan bahwa pelaku adalah EF alias YA, pasangan ibunya. Bukti manifest kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang mencatat keberangkatan EF bersama AMK menjadi salah satu kunci pengungkapan.
Selama penyelidikan, psikolog KemenPPPA, Dinas Sosial DKI Jakarta, serta UPTD PPA Jawa Timur memberikan pendampingan intensif bagi AMK dan saudara kembarnya.
Negara Hadir Lindungi Anak
Direktur Tipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi anak.
“Hasil verifikasi ini membuktikan keseriusan Polri. Kami hanya berangkat dari potongan ingatan seorang anak yang penuh luka, lalu menyusunnya dengan kerja keras penyidik, bantuan tim identifikasi, serta pendampingan kementerian dan lembaga terkait. Negara hadir untuk melindungi anak,” ujar Brigjen Nurul.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Tidak ada alasan apa pun untuk menukar hak anak atas kasih sayang dengan kekerasan. Proses hukum harus tuntas, berpihak pada korban, dan berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.
Ajakan Masyarakat: PEDULI Anak
Brigjen Nurul mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melalui pesan PEDULI:
- P – Perhatikan perubahan sikap dan luka pada anak.
- E – Edukasi keluarga dan lingkungan tentang hak anak.
- D – Dukung korban dengan empati, bukan stigma.
- U – Utamakan perlindungan anak di atas segalanya.
- L – Laporkan segera bila terjadi kekerasan.
- I – Intervensi cepat untuk menghentikan kekerasan.
Kasus AMK membuktikan bahwa meski berawal dari potongan ingatan seorang anak trauma, penyidik Polri mampu menyusun puzzle kebenaran. Identitas keluarga kini jelas, dan pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan serta penelantaran akan menghadapi proses hukum. efendi silalahi







